Perusahaan Ilegal Disoal Komisi C , Dinilai Ada Kesan Dibiarkan





                                                                                                     
Surabaya Newsweek-  Belum lama ini Komisi C DPRD Surabaya, melakukan sidak di beberapa perusahaan, yang berlokasi di daerah Jalan Mastrip, alhasil  sebanyak 18 Perusahaan ditemukan ada yang tidak berijin, ijinnya sudah mati dan tidak sesuai ijin peruntukannya, atas dasar tersebut Komisi C, rencannya bakal menertibkan perijinan seluruh perusahaan dan pabrik, di wilayah hukum Kota Surabaya, agar bisa semakin meningkatkan kekuatan APBD.


Saat ini Kemampuan APBD yang tercatat 7,2 triliun rupiah ternyata, masih dianggap rendah oleh, Komisi C DPRD Surabaya, seandainya seluruh perusahaan dan pabrik di Kota Surabaya, tertib maka kemampuannya akan bisa mencapai 12 Triliun rupiah.


Ditemukan sedikitnya ada 18 perusahaan dan pabrik, yang ijinnya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Modusnya macam-macam, mulai dari manipulasi data dan luasan pabrik sampai perluasan wilyah perusahaan atau pabrik yang tidak terlaporkan.


Komisi C menilai bahwa, tidak transparansinya sejumlah perusahaan dan pabrik di Kota Surabaya, menyebabkan kerugian keuangan Negara, utamanya pajak, baik pajak bumi dan bangunan maupun pajak hasil produksinya.


Ketua Komisi C DPRD Surabaya Saifidudin Zuhri mengatakan, bahwa untuk kawasan di jalan Mastrip Surabaya saja, ditemukan 18 perusahaan dan pabrik yang tidak memiliki perijinan sebagaimana mestinya.


“Saat kami sidak di jalan Mastrip , kami temukan 18 perusahaan yang tidak memiliki perijinan yang benar, bahkan ada yang mati dan tidak berijin, termasuk PT Waru Gunung yang memproduksi sepatu dan PT Suparma yang memproduksi kardus,” tegasnya. (10/6/15)


Yang aneh lagi , luasan pabrik PT Suparma mencapai 26 hektar tapi, yang terlapor hanya 18 hektar, itu sudah mati sejak tahun 2011, begitu juga dengan PT Waru Gunung yang luas sebenarnya 2,5 hektar tapi, yang terlapor juga hanya separonya. Artinya, luasan kawasan pabrik yang terlaporkan dalam perijinan tidak sesuai dengan kenyataannya.


“Sebenarnya banyak potensi di Surabaya yang bisa digali, dalam meningkatkan kekuatan APBD Surabaya, bukan hanya 7,2 triliun, kalau seluruhnya tertib bisa mencapai 12 triluan rupiah, buktinya, masih banyak temuan seperti itu, saya juga tidak tahu kenapa, ada kesan pembiaran, saya berharap semoga tidak dijadikan celah,” tandasnya.

Itu baru di wilayah Mastrip, Lanjut Saifudin, bagaimana dengan kawasan perusahaan di lokasi lainnya  seperti Margomulyo dan Romo Kalisari, kami sangat yakin, akan menemukan kasus yang sama. Kalau benar, maka ada indikasi merugikan keuangan Negara, dan itu tindak pidana.


“Sebagai ketua komisi C, saya sudah meminta kepada seluruh anggota, untuk mulai melakukan investigasi dan pencermatan, terhadap keberadaan perusahaan dan pabrik di seluruh Kota Surabaya, terkait perijinan pemanfaatan lahannya,” pungkasnya, ( Ham )


Berikut daftar perusahaan di wilayah Jl Mastrib Surabaya, yang dianggap berstatus illegal oleh Komisi C DPRD Surabaya,:
1.      PT Sarimas Permai
2.      PT Hilon
3.      PT Alam Jaya Prima Nusa
4.      PT Candi Mas
5.      PT Bisma 1
6.      PT Bisma 2
7.      PT Siantar Maju
8.      PT Cipta Alam Permai
9.      PT Wahana Lestari
10.  PT Suparma
11.  PT Warugunung
12.  PT Spindo
13.  PT Kedawung Setra
14.  PT Sekawan Inti Plast
15.  PT Duta Cipta Permai
16.  PT Bina Ilmu
17.  PT Kemasan Lestari
18.  PT Laban Raya Cakrawala

Lebih baru Lebih lama
Advertisement