Surabaya Newsweek- Belum lama ini Komisi C DPRD Surabaya,
melakukan sidak di beberapa perusahaan, yang berlokasi di daerah Jalan Mastrip,
alhasil sebanyak 18 Perusahaan ditemukan
ada yang tidak berijin, ijinnya sudah mati dan tidak sesuai ijin peruntukannya,
atas dasar tersebut Komisi C, rencannya bakal menertibkan perijinan seluruh
perusahaan dan pabrik, di wilayah hukum Kota Surabaya, agar bisa semakin
meningkatkan kekuatan APBD.
Saat ini Kemampuan APBD yang
tercatat 7,2 triliun rupiah ternyata, masih dianggap rendah oleh, Komisi C DPRD
Surabaya, seandainya seluruh perusahaan dan pabrik di Kota Surabaya, tertib
maka kemampuannya akan bisa mencapai 12 Triliun rupiah.
Ditemukan sedikitnya ada 18
perusahaan dan pabrik, yang ijinnya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Modusnya macam-macam, mulai dari manipulasi data dan luasan pabrik sampai
perluasan wilyah perusahaan atau pabrik yang tidak terlaporkan.
Komisi C menilai bahwa, tidak
transparansinya sejumlah perusahaan dan pabrik di Kota Surabaya, menyebabkan
kerugian keuangan Negara, utamanya pajak, baik pajak bumi dan bangunan maupun
pajak hasil produksinya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Saifidudin
Zuhri mengatakan, bahwa untuk kawasan di jalan Mastrip Surabaya saja, ditemukan
18 perusahaan dan pabrik yang tidak memiliki perijinan sebagaimana mestinya.
“Saat kami sidak di jalan Mastrip ,
kami temukan 18 perusahaan yang tidak memiliki perijinan yang benar, bahkan ada
yang mati dan tidak berijin, termasuk PT Waru Gunung yang memproduksi sepatu
dan PT Suparma yang memproduksi kardus,” tegasnya. (10/6/15)
Yang aneh lagi , luasan pabrik PT
Suparma mencapai 26 hektar tapi, yang terlapor hanya 18 hektar, itu sudah mati
sejak tahun 2011, begitu juga dengan PT Waru Gunung yang luas sebenarnya 2,5 hektar
tapi, yang terlapor juga hanya separonya. Artinya, luasan kawasan pabrik yang
terlaporkan dalam perijinan tidak sesuai dengan kenyataannya.
“Sebenarnya banyak potensi di
Surabaya yang bisa digali, dalam meningkatkan kekuatan APBD Surabaya, bukan
hanya 7,2 triliun, kalau seluruhnya tertib bisa mencapai 12 triluan rupiah,
buktinya, masih banyak temuan seperti itu, saya juga tidak tahu kenapa, ada
kesan pembiaran, saya berharap semoga tidak dijadikan celah,” tandasnya.
Itu baru di wilayah Mastrip, Lanjut
Saifudin, bagaimana dengan kawasan perusahaan di lokasi lainnya seperti Margomulyo dan Romo Kalisari, kami
sangat yakin, akan menemukan kasus yang sama. Kalau benar, maka ada indikasi
merugikan keuangan Negara, dan itu tindak pidana.
“Sebagai ketua komisi C, saya sudah
meminta kepada seluruh anggota, untuk mulai melakukan investigasi dan
pencermatan, terhadap keberadaan perusahaan dan pabrik di seluruh Kota Surabaya,
terkait perijinan pemanfaatan lahannya,” pungkasnya, ( Ham )
Berikut daftar perusahaan di wilayah
Jl Mastrib Surabaya, yang dianggap berstatus illegal oleh Komisi C DPRD
Surabaya,:
1.
PT Sarimas Permai
2.
PT Hilon
3.
PT Alam Jaya Prima Nusa
4.
PT Candi Mas
5.
PT Bisma 1
6.
PT Bisma 2
7.
PT Siantar Maju
8.
PT Cipta Alam Permai
9.
PT Wahana Lestari
10.
PT Suparma
11.
PT Warugunung
12.
PT Spindo
13.
PT Kedawung Setra
14.
PT Sekawan Inti Plast
15.
PT Duta Cipta Permai
16.
PT Bina Ilmu
17.
PT Kemasan Lestari
18.
PT Laban Raya Cakrawala