Surabaya Newsweek- Akhirnya Pemkot Surabaya punya nyali, melalui
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan
dan Tanah Kota Surabaya, secara tegas mengatakan jika, pihaknya hanya
memberikan waktu sampai bulan ini (Juni 2015), kepada manajemen Club Deluxe n
Pub, untuk membayar tunggakan sewanya seniali 4,2 miliar rupiah. Jika tidak,
maka Pemkot Surabaya segera meminta bantuan Kejaksaan, untuk menagih atau
meminta Pengadilan untuk memprosesnya secara hukum.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,
meskipun tercatat telah berhutang senilai 4,2 miliar terkait, uang sewa sejak
tahun 2011-2014, namun hingga saat ini, Pemkot Surabaya tak bisa berbuat banyak
menghadapi manajemen Club Deluxe n Pub, kecuali hanya bisa menutup akses masuk
yang saat ini, telah dialihkan melalui Tunjungan Elekronic Centre dengan cara
yang sama yakni sewa.
Namun kabar ini spontan dibantah
oleh MT Ekawati Rahayu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota
Surabaya, yang mengatakan pihaknya, telah beberapa kali mengirim surat tagihan
sebagai langkah persuasif.
“kami sudah beberapa kali mengirim
surat tagihan itu, dan mereka juga mengatakan, akan siap menyelesaikan,”
jawabnya. (3/6/15)
Masih Yayuk, sebenarnya banyak cara,
yang bisa dilakukan oleh Pemkot Surabaya, untuk bisa menagih tunggakan sewa
manajemen Club Deluxe n Pub, namun masih tetap mendahulukan langkah persuasif.
“Banyak cara itu bisa menagih, kalau
cara persuasif tidak bisa maka, kami akan meminta bantuan kejaksaan, untuk
menagih, atau langkah selanjutnya yakni, upaya hukum dengan meminta bantuan
pengadilan,” ujarnya.
Kadis perempuan yang akrab di
panggil Yayuk ini juga menegaskan, targetnya bulan ini, jika pihaknya akan
mengambil langkah tegas manakala, manajemen Club Deluxe n Pub tak kunjung
membayar tunggakan sewanya.
“targetnya bulan ini, kalau tidak,
ya terpaksa kami pakai langkah kedua dengan meminta bantuan kejaksaan untuk
menagih,” pungkasnya.
Terpisah, menurut Osama wakil ketum
umum LSM Merah Putih pemerhati RHU bahwa langkah Pemkot Surabaya dalam
mengahadapi manajemen Club Deluxe n Pub dianggap sangat lamban dan terkesan
berhati-hati.
“Apa yang ditakutkan Pemkot
Surabaya, kan aneh, sudah jelas-jelas berpotensi merugikan keuangan Negara, kok
malah pakai cara persuasif, kalau tidak sanggup ngomong saja, kami siap
menagihkan asal, itung-itungannya jelas,” tegas tokoh pergerakan yang berlatar
belakang pengusaha ini.
Masih Osama, harusnya Pemkot
Surabaya tidak memberikan kelonggaran apapun, kepada pengusaha yang sudah
jelas-jelas nakal seperti itu, bahkan saya juga masih menyangsikan jika, hanya
dihitung sejak tahun 2011, karena setahu saya, mereka itu sudah beroperasi
lebih dari 15 tahun,” tambahnya. ( Ham
)