Surabaya Newsweek- Banyaknya tempat layanan kesehatan di Kota Surabaya
pasalnya, hanya 3 tempat Rumah Sakit
yang memiliki ijin dan tempat pengolahan limbah B3, sementara yang lain menggunakan
jasa pihak ketiga, untuk pembuangannya. Saat ini Komisi D DPRD Surabaya, terus
melakukan pantuan sekaligus, meminta kepada Pemkot Surabaya, untuk melakukan
inovasi system dan pengawasannya.
Belum diketahui dibuang kemana
limbah B3 sebenarnya, yang diproduksi
oleh beberapa tempat layanan kesehatan seperti, rumah sakit, puskesmas dan
klinik di Surabaya, sementara, kasus pembakaran limbah B3, di sembarang lokasi
masih banyak ditemukan, lantaran mahalnya biaya pembuangan.
Yang lebih parah lagi, sejumlah oknum
yang sengaja menjadi penampung beberapa
jenis limbah B3, untuk didaur ulang dengan cara bekerja sama dengan orang
dalam, lalu distribusikan ke tempat layanan kesehatan, yang lokasinya jauh di
luar kota atau daerah-daerah terpencil.
Dalam fenomena ini, membuat Sugito anggota Komisi D DPRD Surabaya, yang
sebelumnya membidangi soal pengolahan limbah, saat masih aktif sebagai karyawan
disalah satu perusahaan multi nasional di Indonesia.
“Sampai saat ini, saya masih
berusaha melakukan observasi, sebenarnya limbah B3 yang diproduksi oleh,
sejumlah rumah sakit, puskesmas dan klinik di Surabaya dibuang kemana, karena
terkait limbah B3 sangat berkaitan dengan pembiyaan yang mahal,” ucapnya.
Menurut Sugito, dirinya pernah
diberikan informasi oleh BLH Kota Surabaya bahwa, rumah sakit yang telah
memiliki pengolahan limbah B3, hanya ada 3, dan yang lain menggunakan pihak
ketiga. Sayangnya, tidak dijelaskan, rumah sakit mana saja yang telah memiliki
tempat dan ijin pengolahan limbah B3.
“Setahu saya di Surabaya baru ada 3 rumah sakit, yang punya tempat
pengolahan limbah B3, dan sesuai info dari BLH, yang lain dikatakan memakai
jasa pihak ketiga, nah ini yang perlu mendapatkan pengawasan ketat, karena
sangat rawan penyimpangan,” jelasnya.
Jika, mengirim kepada pihak ketiga
menurut Sugito, maka masih harus seijin
LH, dan tetap harus dipantau perjalanannya, jangan sampai pembuangannya tidak
sampai dilokasi yang dituju, karena telah ada yang tertangkap karena, melakukan
pembakaran sendiri dengan pertimbangan lebih menguntungkan.
“Pembuangannya di dua lokasi,
Mojokerto dan Sepanjang, tetapi yang lain belum tau, namun yang pasti dibawah
PT, yang kantor pusatnya di Jawa Barat, tetapi apakah semua kesitu,” tambah
politisi Hanura ini.
Dia juga meminta kepada Pemkot
Surabaya, yang dalam hal ini adalah, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya,
untuk lebih meningkatkan pengawasan pembuangan limbah B3, kepada seluruh tempat
layanan kesehatan di seluruh wilayah Kota Surabaya.
“Pemkot harus mulai meningkatkan
lagi soal system dan pengawasannya, karena pembuangan limbah B3 ini beracun,
untuk itu pembuangannya diatur, dan jika disalahgunakan maka akan berakibat
fatal,” pintanya.
Masih Sugito, Pantauannya harus mulai dari pemberangkatan, di bekali
surat jalan, setelah sampai dilokasi juga, harus ada tanda terima dan
dokumennya di kembalikan ke tempata layanan kesehatan yang mengirimnya, sehingga
benar-benar terpantau,”tandasnya. ( Ham
)