Kekhawatiran
ini setidaknya terungkap dalam media gathering yang digelar Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Rabu (3/6/2015). Dalam forum tersebut,
para komisioner KPU Surabaya berdiskusi bersama sejumlah pucuk pimpinan redaksi
media massa di Surabaya.
Beberapa
pokok diskusi dalam pertemuan tersebut adalah bagaimana kesiapan KPU apabila
nantinya hanya ada satu pasangan calon yang maju dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Surabaya 2015, serta bagaimana kemungkinan adanya kerawanan
sosial saat berlangsungnya pilwali tersebut.
Pertanyaan
ini muncul di benak para wartawan senior tersebut karena sampai saat ini,
ketika pelaksanaan pilwali sudah hampir memasuki tahap penyerahan syarat
dukungan pasangan calon walikota dan wakil walikota dari perseorangan, di
masyarakat belum terasa geliatnya.
Perlu
diketahui, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2015
tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
tahap penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan dilakukan mulai 11
Juni 2015 hingga 15 Juni 2015. KPU Kota Surabaya sendiri, sejak 24 Mei 2015
lalu telah menyampaikan pengumuman tentang penyerahan syarat dukungan ini.
“Melihat
kondisi perpolitikan yang terjadi saat ini di Kota Surabaya, banyak pihak
pesimistis pasangan calon pilwali yang mendaftar itu akan lebih dari satu
pasangan. Untuk itu KPU Kota Surabaya apa sudah mengantisipasi kondisi itu?
Kalau kemudian hanya satu pasangan saja yang mencalonkan diri, apakah kondisi
KPU sudah menyiapkan solusi yang akan diambil?” demikian pertanyaan yang
terlontar dari Budi Sugiharto, Kepala Biro detik.com Surabaya yang turut hadir dalam media
gathering tersebut.
Menanggapi
pertanyaan tersebut, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan,
SDM, dan Organisasi, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, SH, MH, optimistis pilwali
kali ini tidak hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon. Apalagi, KPU
juga telah memiliki seperangkat regulasi yang terangkum dalam PKPU. Khusus
untuk tata aturan proses pencalonan dalam pilkada, dijelaskan secara rinci di
dalam PKPU no.9 tahun 2015.
“Semua
aturan itu (PKPU) telah disusun secara integral dan menyeluruh dalam
mengantisipasi segenap kemungkinan persoalan yang bakal muncul khususnya
terkait minimnya proses pencalonan yang ada. Jadi semuanya sudah diatur secara
detail, sehingga problem yang dikuatirkan itu akan ada jalan keluarnya. Tetapi insyaallah,
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 tidak akan tunggal”
kata Purnomo.
Harap
Dukungan Media
Sementara
itu, komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan
Pengembangan Informasi, Nur Syamsi,menyebutkan bahwa media gathering yang kali ini dilaksanakan tidak hanya sebagai
ajang sosialisasi. Forum ini juga digelar untuk mendorong peran media massa
dalam menyukseskan program Pilkada Berintegritas yang saat ini diusung KPU dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPU
berharap media massa turut mengawal pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan
ini agar kemudian terwujud pilkada yang berintegritas yang memunculkan
pemerintahan yang jujur, bersih, antikorupsi, dan berintegritas. Kami berharap
bantuan media massa untuk mengawasi seluruh tahapan pilwali kali ini,” tutur
Nur Syamsi.
Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Akhmad
Munir menyebutkan pihaknya mendorong agar kalangan jurnalis di Surabaya ikut
mendorong proses demokrasi dalam menyambut pilwali Surabaya tahun 2015.
Pria yang akrab disapa Munir itu juga mendorong agar para jurnalis
bersikap independen.
“Sesuai khitahnya, wartawan harus independen dan bersikap
netral. Maka dalam Pilwali ini, sebagai wartawan harus bersikap netral dan
mengabdi kepada kepentingan publik, dalam hal ini masyarakat Surabaya,” ujar
Munir. ( Ham )