Surabaya Newsweek- Kerugian Negara yang diperkirakan oleh penyidik Kejati Jatim yang mencampai Rp. 14 Miliar, namun angka tersebut,
ternyata kurang besar, terbukti,
penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP
) Jatim, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang
dan Industri (Kadin) Jatim sebesar Rp 26 miliar.
Angka kerugian
tersebut diketahui setelah penyidik menerima laporan hasil penghitungannya.
"Sudah kita terima hasil hitungan kerugian negaranya dari BPKP," kata
Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny.
Namun dmikian , Romy
Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim menambahkan,
kerugian negara sebesar itu karena, penyidik melakukan pengembangan dalam kasus
ini. Dan hibah yang diusut di Kadin cair empat kali, dari tahun 2010 hingga
2014. Total hibah diterima Kadin dari Pemprov Jatim sebesar Rp 62 miliar."Setiap
tahunnya ada yang cair sepuluh miliar, ada yang 15 miliar," kata
Kasipenkum asal Jambi itu.
Awalnya, penyidik
hanya melakukan pengusutan pada pencairan dan penggunaan hibah yang terjadi
pada tahun 2012-2013. Total hibah yang diterima saat itu Rp 20 miliar. Karena
itu, semula penyidik memperkirakan kerugian negara hanya belasan miliar saja.
"Karena itu sekarang kerugiannya lebih besar, Rp 26 miliar dari total
hibah yang diterima Kadin Rp 62 miliar," tandas Romy.
Ditanya progres
penyidikan kasus ini, Romy mengatakan bahwa penyidik sudah menyerahkan berkas
ke penuntutan. "Sudah pelimpahan berkas tahap satu. Masih diteliti
berkasnya oleh jaksa," jelas Romy. "Kalau tersangkanya masih dua
orang, DKP dan NS," tambah dia.
Seperti diberitakan
sebelumnya, Kejati mengusut dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim sejak
tahun 2014 lalu. Diduga, dana yang mengucur dari Pemprov Jatim itu tidak
digunakan sebagaimana mestinya.
Kejati sudah
menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Wakil Ketum Bidang Hubungan
Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang
ESDM Nelson Sembiring. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng. ( Ham)