Didamping kuasa hukum dari LBH,
warga Dukuh Kupang mendatangi kantor DPRD Surabaya di Jl Yos Sudarso Surabaya,
pasalnya, akhir-akhirnya ini, pihaknya mengaku sering mendapatkan intimidasi,
yang dibalut dengan operasi Yustisi oleh Satpol PP Kota Surabaya, padahal
telah bertahun tahun menempati lahan milik Pemkot Surabaya sebagai huniannya.
Melalui Januar kuasa hukumnya, warga
mempertanyakan, apa kaitannya operasi Yustisi, dengan tindakan penertiban
bangunan yang dianggap liar, karena menempati lahan Pemkot tanpa ijin,
menurutnya ada dua hal yang sangat berbeda, utamanya soal penyelesaiannya.
“Operasi Yustisi dan penertiban
bangunan liar itu konteksnya sangat berbeda, jadi kami mohon kejelasan dari
Satpol PP, yang selama terus menerus melakukan operasi Yustisi, di lokasi warga
Dukuh Kupang Gang tiga, karena sudah mulai dianggap meresahkan,” ucap Januar.
(5/6/15)
Masih Januar, selama ini warga yang
tinggal tidak pernah berulah, tidak ada riwayat kriminal, padahal operasi itu
dilakukan berdasarkan latar belakang kejadian dilokasi sebelumnya, untuk itu
kami meminta kepada pemkot melalui dewan agar, kembali mengkaji jalannya
operasi, yang tiba tiba berubah menjadi penertiban bangunan tak berijin.
Mananggapi pertanyaan ini, Kepala
Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional Satpol PP Pemkot Surabaya, Dari
S.Sos mengatakan, bahwa pihaknya melaksanaka Perda no 5 th 2003, tentang kependudukan
yaitu, operasi yustisi yang dilakukan
secara rutin di berbagai wilayah.
“Kehadiran anggota kami dilapangan
berdasarkan pengaduan, dan pengaduan itu bisa tertulis maupun lisan, jadi bukan
dalam rangka penertiban, artinya masih belum,” jelasnya.
Sementara menurut MT Ekawati Rahayu,
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, lahan yang saat ini
ditempati oleh warga Dukuh Kupang gang 3, sampai ke kampus Universitas Wijaya
Kusuma (UWK), adalah lahan milik Pemkot Surabaya dan sertifikatnya sudah di
keluarkan oleh BPN.
Pernyataan ini dipertegas oleh Lurah
Dukuh Kupang, yang mengatakan bahwa, lahan yang ditempati warga gang tiga
adalah, milik Pemkot Surabaya, hanya saja dalam buku kretek dan leter C, di
tempatnya belum menyebutkan siapa pemiliknya.
Terkait wacana bahwa lahan yang
ditempati warga termasuk kawasan brand gang, Eko wakil dari Dinas PU Bina Marga
dan Pematusan memastikan bahwa, lokasi tersebut belum bisa dikategorikan
sebagai brand gang atau fasum lainnya.
“Definisi brand gang adalah ,sarana
untuk akses pemadam kebakaran dan drainage jaman belanda. Tetapi, lokasi di
dukuh kupang, belum bisa memasukkan kategori brand gang,” urainya.
Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi A
DPRD Surabaya, yang bertindak sebagai pimpinan hearing memberikan kesempatan kepada Kompol Tommy
Kapolsek Dukuh Pakis, untuk menjelaskan soal, tindakan operasi Yustisi dan
Narkoba yang selama ini dilakukan oleh, anggotanya bersama Satpol PP.
“Memang kami mendapatkan laporan dan
sejumlah info bahwa, di lokasi tersebut sering ditemui adanya pasangan mesum,
yang melakukannya dalam tempat yang jelas terlihat dari luar meskipun, berada
di dalam rumah, dan ini justru dikatakan oleh kalangan pelajar setempat,” tegas
Tommy.
Mendengar seluruh keluhan dan
penejlasan dari pemkot Surabaya, Minu Latif anggota Komisi A asal PKB, menyarankan
agar, warga yang menempati lahan mengajukan permohonan secara baik baik.
“Warga atau perwakilannya mengajukan
permohonan kepada pemkot Surabaya, dengan baik baik, karena, sertifikatnya
sudah diterima pemkot dari BPN,” saran mantan Camat ini.
Hal senada juga diucapkan oleh
Herlina Harsono Nyoto ketua komisi A asal FPD, yang mempertanyakan kepada
Pemkot Surabaya soal, kemungkinan dikeluarkannya surat ijin tinggal, bagi warga
Dukuh Kupang gang tiga.
Namun Siti Maryam angoota Komisi A
asal FPDIP, lebih menyoroti soal operasi Kipem, yang sudah dianggap mengganggu
ketenangan warga. “kami meminta kepada Satpol PP maupun, Polsek Dukuh Pakis,
untuk tidak membuat operasi Kipem, menjadi sesuatu yang mengganggu ketenangan
warga,” pintanya. ( Ham )