Gara – Gara Ijin Tinggal Warga Dukuh Kupang Gluruk Dewan


Newsweek - Puluhan warga Dukuh Kupang yang selama ini menempati lahan milik Pemkot Surabaya, sebagai tempat tinggalnya mengadu ke DPRD Surabaya, untuk meminta perlindungan, sekaligus pembelaan dari penertiban Satpol PP  Surabaya. Tidak hanya itu, warga juga meminta kepada Pemkot Surabaya, untuk memberikan ijin tinggal di lahan milik pemerintah kota.


Didamping kuasa hukum dari LBH, warga Dukuh Kupang mendatangi kantor DPRD Surabaya di Jl Yos Sudarso Surabaya, pasalnya, akhir-akhirnya ini, pihaknya mengaku sering mendapatkan intimidasi, yang dibalut dengan operasi Yustisi  oleh Satpol PP Kota Surabaya, padahal telah bertahun tahun menempati lahan milik Pemkot Surabaya sebagai huniannya.


Melalui Januar kuasa hukumnya, warga mempertanyakan, apa kaitannya operasi Yustisi, dengan tindakan penertiban bangunan yang dianggap liar, karena menempati lahan Pemkot tanpa ijin, menurutnya ada dua hal yang sangat berbeda, utamanya soal penyelesaiannya.


“Operasi Yustisi dan penertiban bangunan liar itu konteksnya sangat berbeda, jadi kami mohon kejelasan dari Satpol PP, yang selama terus menerus melakukan operasi Yustisi, di lokasi warga Dukuh Kupang Gang tiga, karena sudah mulai dianggap meresahkan,” ucap Januar. (5/6/15)


Masih Januar, selama ini warga yang tinggal tidak pernah berulah, tidak ada riwayat kriminal, padahal operasi itu dilakukan berdasarkan latar belakang kejadian dilokasi sebelumnya, untuk itu kami meminta kepada pemkot melalui dewan agar, kembali mengkaji jalannya operasi, yang tiba tiba berubah menjadi penertiban bangunan tak berijin.


Mananggapi pertanyaan ini, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional Satpol PP Pemkot Surabaya, Dari S.Sos mengatakan, bahwa pihaknya melaksanaka Perda no 5 th 2003, tentang kependudukan  yaitu, operasi yustisi yang dilakukan secara rutin di berbagai wilayah.

“Kehadiran anggota kami dilapangan berdasarkan pengaduan, dan pengaduan itu bisa tertulis maupun lisan, jadi bukan dalam rangka penertiban, artinya masih belum,” jelasnya.


Sementara menurut MT Ekawati Rahayu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, lahan yang saat ini ditempati oleh warga Dukuh Kupang gang 3, sampai ke kampus Universitas Wijaya Kusuma (UWK), adalah lahan milik Pemkot Surabaya dan sertifikatnya sudah di keluarkan oleh BPN.


Pernyataan ini dipertegas oleh Lurah Dukuh Kupang, yang mengatakan bahwa, lahan yang ditempati warga gang tiga adalah, milik Pemkot Surabaya, hanya saja dalam buku kretek dan leter C, di tempatnya belum menyebutkan siapa pemiliknya.


Terkait wacana bahwa lahan yang ditempati warga termasuk kawasan brand gang, Eko wakil dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan memastikan bahwa, lokasi tersebut belum bisa dikategorikan sebagai brand gang atau  fasum lainnya.


“Definisi brand gang adalah ,sarana untuk akses pemadam kebakaran dan drainage jaman belanda. Tetapi, lokasi di dukuh kupang, belum bisa memasukkan kategori brand gang,” urainya.


Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya, yang bertindak sebagai pimpinan hearing  memberikan kesempatan kepada Kompol Tommy Kapolsek Dukuh Pakis, untuk menjelaskan soal, tindakan operasi Yustisi dan Narkoba yang selama ini dilakukan oleh, anggotanya bersama Satpol PP.


“Memang kami mendapatkan laporan dan sejumlah info bahwa, di lokasi tersebut sering ditemui adanya pasangan mesum, yang melakukannya dalam tempat yang jelas terlihat dari luar meskipun, berada di dalam rumah, dan ini justru dikatakan oleh kalangan pelajar setempat,” tegas Tommy.

Mendengar seluruh keluhan dan penejlasan dari pemkot Surabaya, Minu Latif anggota Komisi A asal PKB, menyarankan agar, warga yang menempati lahan mengajukan permohonan secara baik baik.


“Warga atau perwakilannya mengajukan permohonan kepada pemkot Surabaya, dengan baik baik, karena, sertifikatnya sudah diterima pemkot dari BPN,” saran mantan Camat ini.


Hal senada juga diucapkan oleh Herlina Harsono Nyoto ketua komisi A asal FPD, yang mempertanyakan kepada Pemkot Surabaya soal, kemungkinan dikeluarkannya surat ijin tinggal, bagi warga Dukuh Kupang gang tiga.


Namun Siti Maryam angoota Komisi A asal FPDIP, lebih menyoroti soal operasi Kipem, yang sudah dianggap mengganggu ketenangan warga. “kami meminta kepada Satpol PP maupun, Polsek Dukuh Pakis, untuk tidak membuat operasi Kipem, menjadi sesuatu yang mengganggu ketenangan warga,” pintanya. ( Ham )




Lebih baru Lebih lama
Advertisement