Surabaya
Newsweek - Kepengurusan Program Nasional Agraria ( Prona ) ,
disejumlah wilayah Surabaya merupakan lahan basah, bagi panitia dan Lurah
setempat yang terlibat di dalamnya. Apalagi jasa Lurah yang ikut serta, dalam
menerbitkan syarat- syarat Prona seperti riwayat tanah, sporadik, pernyataan
hak tanah,penguasaan fisik, lurah yang satu ini juga mendapat kontribusi besar,
dalam pembuatan syarat – syarat tersebut, seperti yang terjadi di Kelurahan
Kapas Madya Baru , saat di jabat oleh Lurah Tomo Donor.
Aksi nekad, yang dilakukan oleh Tomo Donor dalam
melakukan pengalihan kepengurusan Prona, dikelurahan Kali Kedinding, tentu saja
untuk mencari keuntungan semata, apalagi pelimpahan dari wilayah Kelurahan
Kapas Madya Baru ke Kelurahan Kali Kedinding, tentu saja ada dugaan pungli
Prona, yang dinikmati oleh Tomo Donor, karena kita ketahui bahwa, trek record
lurah yang satu ini , mulai menjabat di kelurahan Gadel, sudah melakukan biro
jasa walaupun, sudah menjadi lurah, dan sering kali dengan kebiasaanya
meninggalkan kantor saat jam kerja.
Namun faktanya, kebiasaanya lurah yang satu ini
tidak pernah berubah, saat menjabat di kelurahan Kapas Madya Baru, juga
melakukan biro jasa Prona warga setempat, yang dialihkan di kelurahan kali
kedinding dengan biaya yang sangat besar, hingga jutaan rupiah.
Isu yang beredar, diketahui lurah Tomo Donor mematok
harga ratusan hingga satu juta rupiah bagi warga yang ingin melengkapi proses
persyaratan untuk kegiatan prona di kelurahan Tanah Kali Kedinding pada tahun
2013.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Lurah Tomo
Donor, mengelak bahwasannya untuk
Program Nasioanal Agraria tidak pernah ada di kelurahan Kapas Madya Baru dan
tidak ada peralihan kepengurusan Prona ketempat lainnya .
“ Waktu saya menjabat menjadi Lurah Kapas Madya Baru
tidak ada Prona mas, sedangkan, untuk peralihan kepengurusan prona di Kelurahan
Kali Kedinding itu juga tidak benar mas,” kelitnya.
Sementara ini Kasus ini masih belum disoroti oleh Kejaksaan
Surabaya , berharap kasus ini penegak hukum bisa secepatnya mengambil tindakan
terhadap mantan Lurah Kapas Madya Baru yang kini menjabat Lurah di Kelurahan
Sonokwijenan kecamatan Sukomanunggal.
Bersambung ( Ham )