Catatan Buruk PDAM Surya Sembada Nunggak Rp 12 Miliar


Surabaya Newsweek- DPRD Surabaya menilai buruk seluruh Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ), terutama PDAM Surya Sembada Surabaya,yang secara tegas menyatakan bahwa PDAM, telah menyisakan tunggakan selama 4 bulan dengan total nilai Rp. 12 Miliar, seperti yang dituangkan dalam pansus tentang, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Akhir Masa Jabatan ( AMJ ).    

    

Walaupun, secara internal seluruh direksi dan stafnya berpenampilan mentereng, ternyata PDAM Surya Sembada Surabaya, yang merupakan salah satu BUMD milik Pemkot Surabaya, dengan kuasa penuh (monopoli), soal pengelolaan dan distribusi air bersih,di seluruh wilayah Kota Surabaya justru, mendapatkan catatan buruk di Pansus LKPJ AMJ DPRD Surabaya.



“Meskipun, pada paripurna nanti kemungkinannya masuk kategori baik, namun pansus LKPJ AMJ mempunyai catatan buruk khususnya untuk seluruh BUMD, termasuk PDAM yang mempunyai hak monopoli soal pengeloaan air bersih,” ucap Sukadar anggota Pansus LKPJ AMJ.


“lha iya, perusahaan monopoli kok masih seperti itu,” sahut Habibah. Sayangnya kedua anggota Pansus LKPJ AMJ, ini enggan menjabarkan apa saja catatan buruknya.


Terpisah, Achmad Yunus Legal Corporate Jasa Tirta I, mengatakan, bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya, selama 4 bulan belum membayar iuran baku air minum ke Jasa Tirta, sekitar Rp12 miliar.


Dia menambahkan, sejak Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA),dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Februari lalu, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, enggan membayar air baku yang diambil dari Kali Surabaya.

"Iya, ada piutang 4 bulan, sejak Pebruari 2015 nilainya tiap bulan Rp3,2 miliar," kata Achmad Yunus, di acara Seminar bertema Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Perum Jasa Tirta I di Selorejo, Malang, Kamis 10 Juni 2015.


Achmad Yunus juga mengatakan bahwa, seharusnya sesama perusahaan negara, hulu dan hilir seharusnya itu tidak boleh terjadi.  "Kepentingan layanan kepada masyarakat harus lebih dikedepankan," imbuhnya.


Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup, Imam Rochani menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh PDAM Surabaya sudah menyalahi aturan.


"Tidak bisa seenaknya tidak membayar air baku, yang telah diambil dari Kali Surabaya. Kalaupun UU SDA dibatalkan MK, maka regulasi kembali pada UU No 11 Tahun 1974, tentang Pengairan. Sedangkan untuk UU Pengairan juga sudah diperkuat lagi dengan dua regulasi melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Imam.


Dalam Permenpupera No 06/PRT/M/2015, tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Perairan dijelaskan di Bab V, mengenai Pembiayaan. Pasal 21 ayat 4C disebutkan, sumber dana untuk pembiayaan operasi dan pemeliharaan prasarana SDA, dapat berasal dari hasil penerimaan iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan air. Di pasal yang sama ayat 7 juga ditegaskan mengenai ayat 4C, yakni biaya jasa pengelolaan SDA merupakan biaya yang dipungut dari pengguna.


Diperkuat Permenpupera No  18/PRT/M/2015 tentang Iuran Eksploitasi dan pemeliharaan Bangunan Pengairan. Dan, Pasal 3 ayat 6 dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan penugasan kepada BUMN/BUMD untuk mengelola SDA. Ayat 7, BUMN/BUMD bisa memungut, menerima, dan menggunakan biaya jasa pengelolaan SDA dari pengguna jasa pengelolaan air.


"Dari dasar UU SDA itu, ada peraturan turunan seperti PP (Peraturan Pemerintah) No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM (sistim penyediaan air minum). Jika UU SDA tidak berlaku, maka PP Pengembangan SPAM juga tidak berlaku," ungkap Koordinator Tim Patroli Air Kali Surabaya tersebut.


Bila, PDAM Surabaya tidak membayar air baku sejak UU SDA dibatalkan MK, lanjutnya, maka air bersih yang telah diolah pun, juga tidak perlu dibayar oleh warga Surabaya karena, dasar hukum dari PP Pengambangan SPAM, juga sudah tidak berlaku lagi.


Kasubdiv Jasa ASA II/2 Perum Jasa Tirta (PJT) I, Didik Ardianto menambahkan, sebagai BUMN, pihaknya masih berwenang mengelola dan memungut biaya jasa pengolaan SDA.KON-DOD


Menangapi tuduhan ini, HM Iqbal SE MM Sekretaris PDAM Surya Sembada Surabaya mengatakan, bahwa pihaknya tidak menunggak pembayaran, tetapi hanya menunda waktunya terkait pembatalan UU no 7 tahun 2004, sampai munculnya aturan yang baru.


“Kita tidak pernah menunggak, ini memang ditunda dan sudah disampaikan ke PJT karena, ada pembatalan UU 7 2004, pada Februari kemarin, jadi pembayran mulai Februari dipending sampai ada peraturan baru,” jelasnya. ( Ham )


Lebih baru Lebih lama
Advertisement