Surabaya Newsweek -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mulai Kamis (11/6/15) secara resmi
mulai membuka proses pendaftaran untuk kandidat pasangan calon kepala daerah
perseorangan atau non partai dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
(Pilwali) Kota Surabaya 2015.
pendaftaran
pasangan calon kepala daerah perseorangan untuk Pilwali Kota Surabaya ini akan
ditutup hingga 15 Juni 2015 pada Senin mendatang.
Pada hari pertama
masa pendaftaran calon kepala daerah untuk jalur perseorangan dalam Pilwali
Kota Surabaya ini ternyata belum ada pasangan yang mendaftar.
"Hingga pukul
17.00 WIB ini, KPU Kota Surabaya masih belum menerima adanya pihak atau
pasangan kandidat jalur perseorangan yang mendaftar. Mungkin karena hari ini
[Kamis, 11/6/15] masih merupakan hari pertama pendaftaran," kata Nurul
Amalia S.SI, Komisioner KPU Kota Surabaya, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan
Data seusai memimpin Bimbingan Teknik proses pencalonan perseorangan di Kantor
KPU Kota Surabaya, Kamis (11/6/15).
Nurul menyatakan
pihaknya masih optimis bila akan ada calon perserorangan yang bakal mendaftar
guna meramaikan prosesi Pilwali Kota Surabaya 2015.
"Bila menilik
sejarah pelaksanaan Pilwali Kota Surabaya 2010 yang saat itu ada satu pasangan
perseorangan yang daftar, maka KPU Kota Surabaya masih sangat optimis bila kali
ini pun akan ada pasangan perseorangan yang mendaftar," tegas Nurul.
Seperti diketahui
pada pelaksanaan Pilwali atau Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Surabaya 2010
terdapat lima pasangan calon dimana 4 pasang calon merupakan pasangan yang
diusung partai dan satu pasangan calon
perseorangan yaitu Fitradjaja Purnama-Naen Suryono.
Secara khusus Nurul
menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi, namun yang
paling penting itu adalah adanya dukungan yang disertai surat dukungan dari 6,5%
warga Kota Surabaya.
"Dalam PKPU
[Peraturan Komisi Pemilihan Umum] No. 9 Tahun 2015 khususnya pada pasal 10 ayat
d menyebutkan bahwa Kabupaten/Kota yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta
jiwa maka syarat dukungannya paling sedikit 6,5% dari total penduduk. Kota
Surabaya termasuk wilayah yang jumlah
penduduknya 1 juta jiwa lebih jadi syaratnya 6,5%," ungkapnya.
Disisi lain Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin
SH, MH menyatakan bahwa sesuai PKPU No 9 Tahun 2015 itu juga diperkuat dengan
adanya proses rapat pleno KPU Kota Surabaya yang khusus membahas persyaratan
pencalonan perseorangan.
Lebih jauh Robi menjelaskan sesuai hasil Keputusan
Rapat Pleno KPU Kota Surabaya pada 19 Mei 2015, pasangan calon perseorangan, berdasarkan peraturan
perundang – undangan harus memenuhi syarat dukungan
minimal 6,5% (enam setengah persen) dari jumlah penduduk Kota Surabaya sebanyak
2.806.306 (dua juta delapan ratus enam ribu tiga ratus enam) jiwa.
"Bila
menilik jumlah total penduduk itu maka akan ketemu sejumlah 182.410 (seratus
delapan puluh dua ribu empat ratus sepuluh) orang sebagai batas persyaratan calon perseorangan
di Pilwali Kota Surabaya. Jumlah tersebut juga harus tersebar di lebih lebih
dari 16 (enam belas) jumlah kecamatan di Kota Surabaya," ungkap Robi.
Sementara itu sekedar mengingatkan bahwa KPU Kota
Surabaya telah membuat pengumuman terkait jadwal proses pendaftaran pencalonan
perseorangan.
KPU Kota Surabaya sendiri diketahui sudah mengumumkan proses pendaftaran calon
perseorangan itu pada 24 Mei – 7 Juni 2015 lalu
Bahkan
dalam pengumuman tersebut juga telah dinyatakan bahwa penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan
dapat dilakukan hari Kamis, 11 Juni 2015 sampai dengan Senin, 15 Juni 2015 dari pukul 07.00 sampai
dengan 16.00 WIB di Kantor KPU Surabaya Jl.
Adityawarman No. 87 Surabaya.
Sementara itu syarat – syarat tersebut diantaranya adalah
dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan, fotokopi identitas
kependudukan pendukung, dokumen rekapitulasi jumlah dukungan, hingga pengelompokkan
dokumen dukungan yang dilakukan berdasarkan Kelurahan. Selain itu, pasangan
calon perseorangan juga diminta untuk menyerahkan dokumen – dokumen tersebut,
bukan hanya dalam bentuk hardcopy tetapi juga softcopy dan
menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan dengan
menyampaikan surat mandat.(
Ham )