Belum Ada Pendaftar Bacakada Independen Hari Pertama


Surabaya Newsweek - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mulai Kamis (11/6/15) secara resmi mulai membuka proses pendaftaran untuk kandidat pasangan calon kepala daerah perseorangan atau non partai dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Kota Surabaya 2015.

pendaftaran pasangan calon kepala daerah perseorangan untuk Pilwali Kota Surabaya ini akan ditutup hingga 15 Juni 2015 pada Senin mendatang.

Pada hari pertama masa pendaftaran calon kepala daerah untuk jalur perseorangan dalam Pilwali Kota Surabaya ini ternyata belum ada pasangan yang mendaftar.

"Hingga pukul 17.00 WIB ini, KPU Kota Surabaya masih belum menerima adanya pihak atau pasangan kandidat jalur perseorangan yang mendaftar. Mungkin karena hari ini [Kamis, 11/6/15] masih merupakan hari pertama pendaftaran," kata Nurul Amalia S.SI, Komisioner KPU Kota Surabaya, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data seusai memimpin Bimbingan Teknik proses pencalonan perseorangan di Kantor KPU Kota Surabaya, Kamis (11/6/15).

Nurul menyatakan pihaknya masih optimis bila akan ada calon perserorangan yang bakal mendaftar guna meramaikan prosesi Pilwali Kota Surabaya 2015.

"Bila menilik sejarah pelaksanaan Pilwali Kota Surabaya 2010 yang saat itu ada satu pasangan perseorangan yang daftar, maka KPU Kota Surabaya masih sangat optimis bila kali ini pun akan ada pasangan perseorangan yang mendaftar," tegas Nurul.

Seperti diketahui pada pelaksanaan Pilwali atau Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Surabaya 2010 terdapat lima pasangan calon dimana 4 pasang calon merupakan pasangan yang diusung partai dan satu  pasangan calon perseorangan yaitu Fitradjaja Purnama-Naen Suryono.

Secara khusus Nurul menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi, namun yang paling penting itu adalah adanya dukungan yang disertai surat dukungan dari 6,5% warga Kota Surabaya.

"Dalam PKPU [Peraturan Komisi Pemilihan Umum] No. 9 Tahun 2015 khususnya pada pasal 10 ayat d menyebutkan bahwa Kabupaten/Kota yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta jiwa maka syarat dukungannya paling sedikit 6,5% dari total penduduk. Kota Surabaya termasuk  wilayah yang jumlah penduduknya 1 juta jiwa lebih jadi syaratnya 6,5%," ungkapnya.

Disisi lain Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin SH, MH menyatakan bahwa sesuai PKPU No 9 Tahun 2015 itu juga diperkuat dengan adanya proses rapat pleno KPU Kota Surabaya yang khusus membahas persyaratan pencalonan perseorangan.

Lebih jauh Robi menjelaskan sesuai hasil Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Surabaya pada 19 Mei 2015, pasangan calon perseorangan, berdasarkan peraturan perundang – undangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 6,5% (enam setengah persen) dari jumlah penduduk Kota Surabaya sebanyak 2.806.306 (dua juta delapan ratus enam ribu tiga ratus enam) jiwa.

"Bila menilik jumlah total penduduk itu maka akan ketemu sejumlah 182.410 (seratus delapan puluh dua ribu empat ratus sepuluh) orang  sebagai batas persyaratan calon perseorangan di Pilwali Kota Surabaya. Jumlah tersebut juga harus tersebar di lebih lebih dari 16 (enam belas) jumlah kecamatan di Kota Surabaya," ungkap Robi.

Sementara itu sekedar mengingatkan bahwa KPU Kota Surabaya telah membuat pengumuman terkait jadwal proses pendaftaran pencalonan perseorangan. KPU Kota Surabaya sendiri diketahui sudah mengumumkan proses pendaftaran calon perseorangan itu pada 24 Mei – 7 Juni 2015 lalu


Bahkan dalam pengumuman tersebut juga telah dinyatakan bahwa penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dapat dilakukan hari Kamis, 11 Juni 2015 sampai dengan Senin, 15 Juni 2015 dari pukul 07.00 sampai dengan 16.00 WIB di Kantor KPU Surabaya Jl. Adityawarman No. 87 Surabaya.    


Sementara itu syarat – syarat tersebut diantaranya adalah dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan, fotokopi identitas kependudukan pendukung, dokumen rekapitulasi jumlah dukungan, hingga pengelompokkan dokumen dukungan yang dilakukan berdasarkan Kelurahan. Selain itu, pasangan calon perseorangan juga diminta untuk menyerahkan dokumen – dokumen tersebut, bukan hanya dalam bentuk hardcopy tetapi juga softcopy dan menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan dengan menyampaikan surat mandat.( Ham )



Lebih baru Lebih lama
Advertisement