Surabaya
Newsweek- Besarnya pemilih pemula dalam pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Surabaya menjadi fokus bagi Komisi Pemilihan
Umum (KPU) maupun Pemerintah Kota Surabaya untuk diberi pemahaman terkait
kepemiluan dan demokrasi.
Upaya itu
dilakukan secara masif agar, pelaksanaan Pilkada Kota Surabaya bisa meningkat
partisipasi pemilihnya.
Data KPU Kota
Surabaya pada pemilu legislatif 2014 lalu jumlah pemilih pemula yang terdata
dalam daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 169.429 pemilih sedangkan pada
pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 sebanyak 186.714 pemilih.
Pemberian
sosialisasi terhadap pemilih pemula di Kota Surabaya itu dilaksanakan dalam
acara Sosialisasi Undang-Undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
bertempat di Kantor Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan
Masyarakat Pemkot Surabaya pada Rabu (10/6/2015).
Sosialisasi
pilkada yang dilaksanakan oleh Bakesbangpol Linmas Pemkot Surabaya itu
mendatangkan dua narasumber dengan ratusan peserta dari berbagai SLTA di
Surabaya. Narasumber pertama, Iqbal Junianto, Kepala Bidang Hubungan antar
Lembaga dari Bakesbangpol Jatim dan materi kedua disampaikan Komisioner KPU
Kota Surabaya, Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, dan urusan Rumah Tangga,
Miftakhul Ghufron, S.Ag.
Igbal
menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 secara nasional akan
melibatkan sebanyak 269 daerah yang melaksanakan pilkada, khusus untuk Provinsi
Jawa Timur akan ada 19 daerah baik kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada
serentak termasuk Kota Surabaya.
"Pemilihan kepala daerah serentak ini akan dilaksanakan
pada 9 Desember 2015 mendatang di Jatim
jumlah daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah sebanyak 19
daerah. Kepala daerah yang habis masa jabatanya pada 2015 terdiri dari 14
kabupaten dan 2 kota, sedangkan kepala daerah yang habis masa jabatanya 2016
sebanyak 3 kabupaten,” kata Iqbal Junianto.
Secara khusus
Iqbal menyampaikan bahwa detail 19 kabupaten dan kota yang melakukan pilkada
pada desember 2015 mendatang meliputi : Kab. Ngawi, Kota Blitar, Kab. Lamongan,
Kab. Ponorogo, Kab. Kediri, Kab. Situbondo, Kab. Jember, Kab. Gresik, Kota
Surabaya, Kab. Trenggalek, Kab. Mojokerto, Kota Pasuruhan, Kab. Banyuwangi,
Kab. Sumenep, Kab. Malang, Kab.Sidoarjo, yang habis masa jabatanya 2015.
Sedangkan Kab. Blitar, Kab. Pacitan,
Kab. Tuban habis masa jabatanya pada 2016.
Dihadapan para
peserta yang sebagian besar pemilih pemula Iqbal juga menyampaikan tiga
pembagian ruang belajar politik tingkat pemula yaitu yang pertama ruang
keluarga, yang kedua teman sebaya dan yang ketiga adalah media masa.
“Setelah
menilai calon, dalam menentukan pilihan harus rasional, calon yang dipilih
benar-benar menawarkan program yang sesuai dengan kebutuhan pemilih, dan secara
personal calon merupakan sosok yang betul-betul dapat dipercaya merealisasikan
program tersebut, ” pungkasnya
Komisioner KPU
Kota Surabaya Miftakhul Ghufron, S.Ag menyampaikan materi bertemakan “Anak Muda
Cerdas Memilih Pemimpin Berintegritas”.
Ghufron mengawali
materinya dengan mencoba bertanya pada peserta yang sebagian besar sudah
memiliki hak suara pada pilkada Desember 2015. Pertanyaan yang dilontarkan oleh
alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya itu berisi seputar
pemahaman dan pengetahuan tentang demokrasi dan pemilu khususnya pilkada.
Secara khusus
Ghufron juga menyampaikan data pemilih pemula pada pileg dan pilpres lalu
pemilih pemula yang kisaran umurnya 17-21 tahun pada pileg 2014 sebanyak
169.429 pemilih sedangkan pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2014
sebanyak 186.714 pemilih.
Lebih lanjut
melihat data yang begitu banyak pemilih pemula, Ghufron berharap para pemilih
pemula tidak menyia-nyiakan hak pilihnya. “Adik-adik, jangan sampai
menyia-nyiakan hak pilih, karena dengan menggunakan hak pilih itu kalian bisa
ikut terlibat dalam memutuskan masa depan Kota Surabaya yang kita cintai
bersama.”
Lebih dalam
Ghufron menjelaskan bahwa peserta pilwali meliputi pasangan calon yang diusung
partai politik dan pasangan calon perseorangan atau yang biasa dikenal calon
independen.
Secara khusus
Ghufron memberikan tanggapan atas pertanyaan dari salah satu siswi SMAN 6
Surabaya yang menanyakan bahwa pemilih
harus mengetahui visi, misi dan program calon walikota, padahal pemilih pemula
memiliki basis informasi yang minim. Bagimana hal itu bisa dipecahkan.
“KPU akan
memfasilitasi proses kampanye atau mensosialisasikan calon dengan 4 cara,
pertama, KPU melakukan Debat calon Live TV lokal. Kedua, KPU memfasilitasi
bahan kampanye seperti selebaran-pamflet-poster. Ketiga, KPU memberikan alat
peraga meliputi baliho, spanduk dan umbul-umbul, dan keempat KPU memfasilitasi
kampanye di media cetak dan elektronik,” ujarnya.
Secara lebih dalam
Ghufron juga memberikan pemahaman seputar proses pencalonan serta proses
pencoblosan termasuk memberikan penjelasan terkait seputar kepemiluan.
( Ham )