Walikota Korban Kontrak Politik



‘Tipping Fee PT SO Ratusan Miliar Diduga Buat Bancakan’

Surabaya Newsweek - Penggelolaa Sampah yang dilakukan oleh PT Sumber Organik (SO) , yang selama ini menggunakan anggaran APBD, ternyata sangat merugikan keuangan Negara, beberapa pejabat terkait memilih bungkam untuk dikonfirmasi , termasuk kabag kerja sama dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Surabaya.

Sedangkan, walikota sendiri juga bisa dipidanakan atas kerja sama yang dinilai tidak persedural dan terkesan, dipaksakan dalam kausul kontrak perjanjian dalam jangka waktu 20 tahun, dan ini bisa dibilang kontrak politik.

Anehnya, Pemkot tidak menyadari hal ini , bahwa PT SO, telah melakukan perbuatan yang merugikan Pemkot, dengan mengucurkan anggaran namun, asas manfaatnya atau keuntungan masih belum ada untuk Pemkot.

Sehingga apa yang diangan- angan Pemkot untuk menambah Penghasilan Asli Daerah ( PAD ) dari PT SO , hanya sekedar mimpi saja, bahkan  tidak akan pernah menjadi kenyataan, terbukti hingga sampai saat ini pengelolaan sampah yang dijadikan gas dan listrik hanya sebatas janji- janji saja , malah scara terang benderang Pemkot telah di ‘plokoto’  ( dibohongi ) yang hanya menguntungkan pihak  PT SO saja.      

Tidak terkuaknya kembali kasus PT SO di beberapa media yang pernah menyororti,yang jelas – jelas merugikan keuangan Negara , usut demi usut ada sebagaian, oknum media dan DPRD Surabaya,telah menikmati  atau ‘ Kecipratan ‘ hasil tipping fee yang diberikan Pemkot kepada PT SO.

Untuk rincian Tipping Fee yang diterima PT SO, Tahun 2012 Rp. 37 Miliar,Tahun 2013 Rp.57 Miliar, Tahun 2014 Rp. 62 Miliar Tahun 2015 Rp. 65 Miliar , dengan total keseluruhan Rp.221Miliar.

Seperti diketahui bahwa, pada Oktober 2013, produksi sampah di Kota Surabaya mencapai 1.200 - 1.400 ton, perhari di TPA Benowo, dengan luas lahan sekitar 38 dikawasan tersebut.

Ironis memang, kontrak kerjasama, dimana Pemkot Surabaya harus membayar tipping fee atas masuknya sampah ke TPA Benowo. Padahal jelas, jika lahan itu milik Pemkot Surabaya dan sampah yang ada sama sekali belum ada yang diolah PT SO, namun PT SO sudah menerima uang dari uang milik rakyat Surabaya melalui APBD Kota Surabaya.

Yang lebih parah lagi semua Satuan Kepala Perangkat Daerah ( SKPD ), Pemkot Surabaya ketika, dikonfirmasi baik melalui telpon selulernya maupun SMS , semuanya memilih bungkam dan diam, seakan - akan sudak terkoordinir untuk melakukan sikap diam dan bungkam ketika dikonfirmasi.

Yang lebih parah lagi, hingga kini banyak anggota DPRD Kota Surabaya tak pernah tahu tentang bentuk dan isi perjanjian kerjasama itu. Hanya beberapa anggota DPRD yang mengaku memiliki perjanjian kerjasama, khususnya soal tipping fee, yang wajib dibayarkan Pemkot Surabaya ke PT SO selama 20 tahun nonstop.

“Tapi saya nggak bisa kasih tahu ya, soalnya ada klausul nggak boleh dibuka atau ditunjukkan ke publik. Saya menghormati saja isi klausul di dalam perjanjian, maaf ya,” Ungka salah satu anggota dewan yang enggan namanya dipublikasikan.

Diduga, kontrak dengan PT SO ini menjadi salah satu penyebab tidak harmonisnya hubungan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana, beberapa waktu lalu.

Karena pada saat itu, Wisnu yang merangkap job sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya plus Ketua Pansus untuk kerjasama pengelolaan sampah dengan PT SO, diduga sebagai “king maker” dibalik lolosnya PT SO yang kemudian menghasilkan kerjasama yang ditanda tangani Walikota Surabaya pada Agustus 2012 silam.

 Ponang Adji Handoko Ketua LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ( AMAK ), menilai kejanggalan Tipping Fee, yang tertuang dalam APBD 2015 , tidak sama dengan kebijakan umum anggaran perhitungan plafon anggaran sementara (KUA APPAS ),terjadi pembengkaan sekitar 32.4 Miliar,

“ Ini berpotensi adanya tindak pidana korupsi , yang patut di sororti oleh pihak kejaksaaan unyuk bisa mengusut tuntas, karena, sebentar lagi ada event pemilukada yang akan digelar tahun ini, jangan sampai kejadian ini dipolitisir ,” tandas Ponang.

Menurutnya, pihak eksekutif dan legelatif semestinya, memberikan atensi khusus terhadap pengelola sampah disurabaya, yang pernah menjadi kasus hukum dan masih belum tuntas saat ini, yaitu pengelolaan ‘incinerator ‘ ( pembakar sampah ) dan digugat dipengadilan sampai tingkat kasasi.

“ Sepertinya yang dikerjakan oleh PT SO, seharusnya pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan ( DKP ) Pemkot Surabaya, sebagai leading sector dan komisi yang membidangi memberikan pengawasan yang ekstra ketat, jangan diberikan kelonggaran,” ungkap ketua LSM AMAK.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya H. Darmawan SH, saat dikonfirmasi TPA Benowo, mengatakan,” akan mempelajari  dulu detailnya , saya lihat dulu kontraknya  dan saya akan distribusikan masalah ini di komisi, yang membidangi masalah ini, dan saya tidak mau asal tanda tangan, kalau sudah paham nanti akan segera saya diselesaikan permasalahan ini,” ujar Darmawan.

Tempat terpisah kordintaor PT Sumber Organik Ali Ashar ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan,” hari ini saya masih diluar kota mas, nanti saja bareng- bareng sama media lainnya, supaya tidak menjelaskan satu persatu,” elak Ali. ( Ham )             
Lebih baru Lebih lama
Advertisement