‘Tipping Fee PT SO Ratusan Miliar Diduga Buat Bancakan’
Surabaya
Newsweek - Penggelolaa Sampah yang dilakukan oleh PT Sumber
Organik (SO) , yang selama ini menggunakan anggaran APBD, ternyata sangat
merugikan keuangan Negara, beberapa pejabat terkait memilih bungkam untuk
dikonfirmasi , termasuk kabag kerja sama dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Pemkot Surabaya.
Sedangkan, walikota sendiri juga bisa dipidanakan
atas kerja sama yang dinilai tidak persedural dan terkesan, dipaksakan dalam
kausul kontrak perjanjian dalam jangka waktu 20 tahun, dan ini bisa dibilang
kontrak politik.
Anehnya, Pemkot tidak menyadari hal ini , bahwa PT
SO, telah melakukan perbuatan yang merugikan Pemkot, dengan mengucurkan
anggaran namun, asas manfaatnya atau keuntungan masih belum ada untuk Pemkot.
Sehingga apa yang diangan- angan Pemkot untuk
menambah Penghasilan Asli Daerah ( PAD ) dari PT SO , hanya sekedar mimpi saja,
bahkan tidak akan pernah menjadi
kenyataan, terbukti hingga sampai saat ini pengelolaan sampah yang dijadikan
gas dan listrik hanya sebatas janji- janji saja , malah scara terang benderang
Pemkot telah di ‘plokoto’ ( dibohongi )
yang hanya menguntungkan pihak PT SO
saja.
Tidak terkuaknya kembali kasus PT SO di beberapa
media yang pernah menyororti,yang jelas – jelas merugikan keuangan Negara ,
usut demi usut ada sebagaian, oknum media dan DPRD Surabaya,telah
menikmati atau ‘ Kecipratan ‘ hasil
tipping fee yang diberikan Pemkot kepada PT SO.
Untuk rincian Tipping Fee yang diterima PT SO, Tahun
2012 Rp. 37 Miliar,Tahun 2013 Rp.57 Miliar, Tahun 2014 Rp. 62 Miliar Tahun 2015
Rp. 65 Miliar , dengan total keseluruhan Rp.221Miliar.
Seperti diketahui bahwa, pada Oktober 2013, produksi
sampah di Kota Surabaya mencapai 1.200 - 1.400 ton, perhari di TPA Benowo,
dengan luas lahan sekitar 38 dikawasan tersebut.
Ironis memang, kontrak
kerjasama, dimana Pemkot Surabaya harus membayar tipping fee atas masuknya
sampah ke TPA Benowo. Padahal jelas, jika lahan itu milik Pemkot Surabaya dan
sampah yang ada sama sekali belum ada yang diolah PT SO, namun PT SO sudah
menerima uang dari uang milik rakyat Surabaya melalui APBD Kota Surabaya.
Yang lebih parah lagi
semua Satuan Kepala Perangkat Daerah ( SKPD ), Pemkot Surabaya ketika,
dikonfirmasi baik melalui telpon selulernya maupun SMS , semuanya memilih
bungkam dan diam, seakan - akan sudak terkoordinir untuk melakukan sikap diam
dan bungkam ketika dikonfirmasi.
Yang lebih parah lagi,
hingga kini banyak anggota DPRD Kota Surabaya tak pernah tahu tentang bentuk
dan isi perjanjian kerjasama itu. Hanya beberapa anggota DPRD yang mengaku memiliki
perjanjian kerjasama, khususnya soal tipping fee, yang wajib dibayarkan Pemkot
Surabaya ke PT SO selama 20 tahun nonstop.
“Tapi saya nggak bisa
kasih tahu ya, soalnya ada klausul nggak boleh dibuka atau ditunjukkan ke
publik. Saya menghormati saja isi klausul di dalam perjanjian, maaf ya,” Ungka
salah satu anggota dewan yang enggan namanya dipublikasikan.
Diduga, kontrak dengan
PT SO ini menjadi salah satu penyebab tidak harmonisnya hubungan Walikota
Surabaya, Tri Rismaharini dan Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana,
beberapa waktu lalu.
Karena pada saat itu,
Wisnu yang merangkap job sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya plus Ketua Pansus
untuk kerjasama pengelolaan sampah dengan PT SO, diduga sebagai “king maker”
dibalik lolosnya PT SO yang kemudian menghasilkan kerjasama yang ditanda
tangani Walikota Surabaya pada Agustus 2012 silam.
Ponang Adji
Handoko Ketua LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi ( AMAK ), menilai kejanggalan
Tipping Fee, yang tertuang dalam APBD 2015 , tidak sama dengan kebijakan umum
anggaran perhitungan plafon anggaran sementara (KUA APPAS ),terjadi pembengkaan
sekitar 32.4 Miliar,
“ Ini berpotensi adanya tindak pidana korupsi , yang
patut di sororti oleh pihak kejaksaaan unyuk bisa mengusut tuntas, karena,
sebentar lagi ada event pemilukada yang akan digelar tahun ini, jangan sampai
kejadian ini dipolitisir ,” tandas Ponang.
Menurutnya, pihak eksekutif dan legelatif semestinya,
memberikan atensi khusus terhadap pengelola sampah disurabaya, yang pernah
menjadi kasus hukum dan masih belum tuntas saat ini, yaitu pengelolaan ‘incinerator
‘ ( pembakar sampah ) dan digugat dipengadilan sampai tingkat kasasi.
“ Sepertinya yang dikerjakan oleh PT SO, seharusnya
pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan ( DKP ) Pemkot Surabaya, sebagai leading sector
dan komisi yang membidangi memberikan pengawasan yang ekstra ketat, jangan
diberikan kelonggaran,” ungkap ketua LSM AMAK.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya H. Darmawan SH, saat
dikonfirmasi TPA Benowo, mengatakan,” akan mempelajari dulu detailnya , saya lihat dulu
kontraknya dan saya akan distribusikan
masalah ini di komisi, yang membidangi masalah ini, dan saya tidak mau asal
tanda tangan, kalau sudah paham nanti akan segera saya diselesaikan
permasalahan ini,” ujar Darmawan.
Tempat terpisah kordintaor PT Sumber Organik Ali
Ashar ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan,” hari ini saya
masih diluar kota mas, nanti saja bareng- bareng sama media lainnya, supaya
tidak menjelaskan satu persatu,” elak Ali. ( Ham )