Surabaya
Newsweek - Pungutan liar ( Pungli ) yang diduga, telah
dilakukan oleh Lurah Rungkut menanggal Teguh Abadi wilayah Kecamatan Gunung
Anyar , tidak bisa ditoleransi , baik
pada aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), maupun Penegak Hukum,
sepertinya Pungli yang dilakukan oleh Lurah dan Camat dikota Surabaya ini,
tidak memiliki efek jerah meskipun, banyak contoh seperti, lurah rungkut Kidul
yang, melakukan Pungli Porna dan sudah disidangkan
di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perlu diketahui bahwa pungutan liar Program Nasional
Agraria ( Prona ), mencapai Rp. 2 – 3
Juta, di Kelurahan Rungkut Menanggal, yang mana kasus ini telah terendus oleh
Kejaksaan Surabaya,bahkan pihak Kelurahan sudah dipanggil untuk dimintai
keterangan, terkait dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh, pihak kelurahan,
bahkan pihak panitia Prona yang terdiri dari 5 orang, sempat dipanggil juga untuk menjelaskan kronologi Pungli
tersebut.
Sementara kasus ini masih ditangan kejaksaan
Surabaya , dan hingga saat ini masih dikembangkan , belum ada yang ditetapkan
sebagai tersangka, padahal seperti kasus Keluruhan Rungkut Kidul , kinerja
Kejaksaan untuk menguak Lurah terlibat menjadi tersangka patut diacungi jempol,
namun beda dengan kejadian Pungli di Kelurahan Rungkut Menanggal , yang dinilai
sangat lamban dalam menentukan tersangka dalam kasus ini, ada apa dengan
kinerja kejaksaan Surabaya?
Saat dikonfirmasi Lurah Rungkut Menanggal Teguh
Abadi mengatakan bahwa, terkait Prona pihak kelurahan tidak tahu menahu, karena
sudah ada pokja atau panitia yang mengurus, langsung saja konfirmasi ke
orangnya yang bersangkutan.
“ Kalau masalah prona saya tidak tahu, sebab dalam
pengurusan Prona sudah ada pokja nya sendiri , jadi langsung saja konfirmasi
pada mereka yang menangani Prona ,” kelitnya.
Ironisnya ketika, ditanya atas keterlibatannya aliran dana pungli prona di Kelurahan Rungkut
Menanggal , lurah yang satu ini enggan menjawab dan memilih diam saat
dikonfirmasi melalui telpon selulernya.
Lain halnya dengan Mashudi , Panitia Prona yang juga
menjabat Ketua LKMK , DI Kelurahan Rungkut Menanggal, menjelaskan bahwa punggutan Prona itu bervariasi ada yang
gratis seperti, warga pansiunan pegawai kelurahan , dan ada juga yang membayar
Rp. 7 – 8 Juta, satu paket dengan
membayar pajaknya, namun, disinggung nilai penggurusan murni Prona, Mashudi
hanya tersenyum saja.
Sementara beberapa warga yang berhasil dijumpai
mengatakan, jika benar adanya terjadi sertifikasi Prona untuk tahun 2014.
“Memang ada Mas. Yang ngatur panitia, kalau tidak
salah Pak Masrukin. Bayar mas, mana ada gratis,” ujar warga yang menolak
dikorankan namanya itu.
Sementara itu, informasi dari salah jaksa Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan, jika turunnya tim ke lapangan untuk
menindaklanjuti persoalan prona.
“Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Bahwa
memang benar disana ada prona dan ditarik pungutan. Informasinya, pungutan
mencapai Rp 2 juta. Makanya ditindaklanjuti,” ujar sumber di kejaksaan ini.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)
Kejaksaan Surabaya , Roy Rovalino dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya,
tengah mendapatkan laporan adanya dugaan, pelaksanaan prona yang diduga
menyalahi aturan.
“Memang ada beberapa laporan. Pastinya ,setiap
laporan akan kita tindaklanjuti,” ujar Roy. ( Ham)