Surabaya Newsweek - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menunjukkan
komitmennya untuk sejak awal memastikan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 berjalan sukses dan penuh integritas.
Setelah ditunjuk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lokasi percontohan pelaksanaan
program Pilwali Berintegritas, KPU Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi (rakor)
Keuangan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, Rabu (27/5/2015).
Menurut Sekretaris
KPU Kota Surabaya, Drh. Sunarno Aristono, M.Si, rakor ini
diselenggarakan untuk memastikan agar para PPK memahami pola pencairan dan
pertanggungjawaban biaya penyelenggaraan Pilkada 2015 yang dialokasikan untuk badan
ad hoc (PPK, PPS, KPPS, dan
Pantarlih). Biaya penyelenggaraan tersebut
tercantum dalam Daftar Penyelenggaraan Anggaran Pemilu Walikota dan Wakil
Walikota Surabaya tahun 2015.
“Pada prinsipnya
pola pencairan dan pertanggungjawabannya itu tetap berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 190 tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” ujar Aris, panggilan akrab
Sunarno Aristono.
Menurut Aris,
pelaksanaan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 memiliki
karakteristik dan kekhasan tersendiri, salah satunya adalah letak geografis
PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih (Panitia Pendaftar Pemilih).
Karena itu, KPU
Kota Surabaya juga meneribitkan Keputusan tentang Petunjuk Pelaksanan (juklak)
dan Pertanggungjawaban Anggaran Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Surabaya 2015 bagi Badan Penyelenggara Ad hoc di Lingkungan KPU Kota Surabaya
Diterbitkannya
keputusan tersebut adalah untuk membantu dan memudahkan pemahaman para pejabat
pengelola keuangan pada Badan Penyelenggara Ad hoc. Dengan adanya juklak
tersebut, diharapkan dapat tercipta
kesamaan persepsi dan pemahaman mengenai proses pengelolaan keuangan di Badan
Penyelenggara ad hoc.
Bagi KPU Kota
Surabaya sangat penting agar tujuan-tujuan tersebut tercapai. Sebab
bagaimanapun pertanggungjawaban keuangan Badan Penyelenggara Pemilu Walikota
dan Wakil Walikota Surabaya Ad hoc adalah satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan dari pertanggungjawaban Badan Pengeluaran pada satuan kerja
induknya.
”Dengan pemahaman
seperti ini, para penyelenggara ad hoc dalam Pilwali Surabaya 2015 terhindar
dari kemungkinan terjadinya kesalahan administratif dalam pengelolaan keuangan
yang dapat berakibat temuan aparat pemeriksa.” pungkasnya. ( Ham )