Surabaya Newsweek –
Demi kelangsungan dan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
yang digelar serentak padaTahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
( KPU RI ), meminta jajaran Pemerintahan untuk, segera melakukan pencairan dana
Pilkada, jika hal tersebut tidak dilakukan maka, berdampak dan sangat menganggu
pada tahapan – tahapan yang akan dilakukan oleh, KPU ditingkat Kota maupun
Kabupaten.
Hal ini seperti
disampaikan anggota KPU RI, Arief Budiman yang ditemui usai pembukaan
Konsolidasi Program Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, yang berlangsung di
kantor KPU Kota Surabaya, Selasa (12/5/2015) malam. Menurut Arief, hingga Senin
(11/5/2015), dari 269 kota/kabupaten yang menggelar Pilkada Serentak, baru 82
daerah yang sudah melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah atau
NPHD.
”Hari ini pasti ada
penambahan, tetapi prediksi kami masih kurang dari 100 atau kurang dari
separonya, yang kurang dari seratus itu pun, kemungkinan masih bisa dikoreksi
lagi,” kata Arief.
Hal ini, jelas
mengkhawatirkan karena, bisa menyebabkan tertundanya pelaksanaan sejumlah
tahapan yang harus berlangsung. Sebab di dalam peraturan KPU, juga sudah
disebutkan apabila tidak didukung ketersediaan anggaran, maka pelaksanaan
pemilihan kepala daerah bisa ditunda.
KPU sendiri
berharap pencairan anggaran ini bisa tuntas sebelum 18 Mei 2015 mendatang.
Sebelumnya, KPU memang sudah menetapkan bahwa di tanggal tersebut, KPU
Kota/Kabupaten sudah harus melantik penyelenggara Ad Hoc yang terdiri dari PPK
dan PPS.
Arief khawatir,
apabila anggaran belum dicairkan, maka honor yang harusnya diterima PPK dan PPS,
itu juga tidak bisa dicairkan. Karena itu, Arief sangat berharap sebelum
tanggal tersebut NPHD sudah disepakati, ditandatangani, bahkan sudah ditransfer
ke rekening KPU Kota/Kabupaten.
”Ada beberapa
kegiatan dan program yang baru bisa jalan kalau ada dana. Misalnya saja honor PPK
dan PPS,” tambah mantan anggota KPU Jawa Timur ini.
Arief menilai,
lambannya proses pencairan anggaran ini terjadi karena, waktu penetapan yang
sangat singkat, baik penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu), UU 8/2015 tentang Perubahan Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi UU.
UU 8/2015 itu
sendiri keluar tanggal 23 maret 2015, sementara hari pemungutan suara
ditetapkan tanggal 9 Desember 2015. Setelah UU ini keluar, KPU sudah bekerja
cepat menyusun regulasi serta anggaran dan sudah menyelesaikannya pula. Maka
kini, tinggal bagaimana dari Pemerintah Daerah itu menuntaskan pembahasan,
termasuk pembahasan anggaran.
”Ini sudah mepet
sekali waktunya. Termasuk anggaran kan harus dibuat sesuai UU nomer 8. Jadi
memang perlu kerja cepat para stakeholder, mulai dari KPU, Bawaslu,
hingga pemerintah daerah, yaitu legislatif dan eksekutif,” urai Arief.
Sementara itu,
sampai saat ini KPU Kota Surabaya juga masih belum mendapatkan pencairan dana
untuk penyelenggaraan Pilkada 2015. Padahal, anggaran tersebut sudah sangat
dibutuhkan mengingat sejumlah tahapan sudah mulai dijalankan.
Menurut Komisioner
KPU Kota Surabaya divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan
Informasi, Nur Syamsi S.Pd, anggaran ini dibutuhkan salah satunya untuk agenda
sosialisasi yang besarannya sekitar Rp 5 miliar.
”Untuk sosialisasi,
anggaran yang dibutuhkan sekitar 5 miliar. Nilai lima miliar itu total untuk
seluruh kegiatan sosialisasi, mulai dari iklan di media massa, sosialisasi
tatap muka, pengadaan alat peraga sosialisasi, peningkatan SDM (Sumber Daya
Manusia), serta bimbingan teknis,” kata Nur Syamsi.
Beberapa bentuk
sosialisasi yang akan diselenggarakan KPU Kota Surabaya, diantaranya adalah
sosialisasi di tempat keramaian dan sosialisasi tatap muka dengan sasaran
media, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi
kepemudaan, mahasiswa, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), tokoh masyarakat,
serta para pemilih pemula.
Selain sosialisasi
tatap muka, sosialisasi lain yang akan dilakukan juga akan berbentuk simulasi
pemungutan suara, seminar tahapan pilkada, dialog publik di media elektronik
(radio dan televisi), iklan televisi dan iklan radio, serta sosialisasi PPK dan
PPS.
Berikut adalah
beberapa bentuk sosialisasi lain yang akan dilaksanakan KPU Kota Surabaya dalam
rangka Pilkada Surabaya tahun 2015: Jalan sehat serentak di 32 titik, Lomba
mars, jingle, dan maskot pilkada ,Lomba update status dukung Pilkada Sukses
2015 melalui media sosial ,Penggunaan alat peraga ,Iklan media cetak ,Bimbingan
teknis sosialisasi PPK ,Kunjungan media ,Media Gathering, Website, Facebook,
Twitter. ( Ham )