Surabaya Newsweek – Dalam melaksanakan tugasnya untuk pemilihan
walikota dan wakil walikota Surabaya Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengelar acara sosialisasi pada hari Kamis (21/5). Dikantor
KPU Kota Surabaya dan sebanyak 12 partai politik hadir dalam agenda tersebut.
Robiyan Arifin Ketua KPU Surabaya, menyebutkan
bahwa, selain partai politik, KPU juga, mengundang Kepala Bakesbangpol Kota
Surabaya, Dispendukcapil Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, serta Polres
Tanjung Perak.
“Untuk partai politik yang hadir,
masing-masing parpol diwakili dua orang,” kata Robi, panggilan akrab Robiyan
Arifin.
Namun demikian, Robi menjelaskan,
pula bahwa dalam sosialisasi kali ini, KPU Kota Surabaya akan menjelaskan,
jadwal tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015,
seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU atau PKPU nomor 2 tahun 2015, tentang
Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Robi , KPU akan mensosialisasikan tentang
pemutakhiran data dan daftar pemilih seperti diatur dalam PKPU nomor 4 tahun
2015, tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah,
sosialisasi PKPU nomor 9 tahun 2015, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” tambahnya.
Masih Robi, Tujuan digelarnya sosialisasi
ini adalah, untuk menyampaikan kepada partai-partai politik mengenai, jadwal
tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, serta syarat-syarat
pencalonan kepala daerah.
“Untuk masyarakat, kami juga
memiliki kewajiban untuk memastikan mereka tahu bagaimana caranya untuk
mengecek, apakah sudah ada dalam daftar pemilih atau belum. Dengan demikian,
kami berharap masyarakat dan partai politik bisa mengikuti pelaksanaan Pilwali
Surabaya, dengan baik dan cermat sehingga, pelaksanaan Pilwali secara
keseluruhan ini bisa berlangsung sukses,” papar Robi.
Secara detail, setelah sosialisasi
ini berlangsung, KPU Kota Surabaya, akan mulai menerima dokumen-dokumen, syarat
dukungan untuk calon perseorangan di Juni 2015 mendatang. Terkait hal ini, Robi
mengingatkan bahwa, untuk calon perseorangan yang berniat mencalonkan diri
dalam Pilkada Surabaya 2015, harus mengumpulkan bukti dukungan sebanyak 6,5
persen dari total jumlah penduduk di Surabaya.
Bukti dukungan ini berupa fotocopy
KTP Elektronik (E-KTP), yang tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di
Surabaya.
“Jadi kalau di Surabaya ada 31
kecamatan, setidaknya fotocopy KTP yang dikumpulkan berasal setidaknya dari 16
kecamatan. Tentang persyaratan-persyaratan itu juga bisa dibaca di PKPU nomor 9
tahun 2015,” tuturnya.
Secara khusus Robi menyatakan bahwa,
proses sosialisasi ini akan dilakukan KPU Surabaya, dengan menggunakan serta,
melibatkan semua potensi masyarakat agar, bisa menjangkau semua lapisan dan
wilayah di Kota Surabaya.
“Intinya proses sosialisasi akan
dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur agar, publik di Surabaya
bisa tahu, kemudian membangun rasa memiliki atas pelaksanaan pilkada sehingga,
partisipasi publik bisa meningkat. Ini yang sebenarnya menjadi harapan KPU
Surabaya,” urai dia.
Kemudian, Robi juga mengomentari pernyataan
Presiden Joko Widodo, yang berharap
proses pelaksanaan Pilkada serentak 2015, yang merupakan momentum demokrasi
lokal pertama ini, bisa berjalan sesuai jadwal.
“Khusus di Surabaya, Insyaallah akan
sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pada 9 Desember 2015. Semoga 269 wilayah
lainnya, baik 9 wilayah yang menyelenggarakan pilgub dan 260 wilayah yang
menyelenggarakan pilbub atau pilwali juga, bisa terselenggara tepat waktu,”
pungkas Robi. ( Ham )