DPRD Surabaya Godok Raperda Pasar Kecil



Surabaya Newsweek- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ), melalui Panitia Khusus ( Pansus ) terkait, Pasar Tradisional yang memasukkan pasal pada Pasar kecil, di perkampungan dalam regulasi tersebut. Agar supaya, Pasar yang muncul dari geliat ekonomi kerakyatan itu dapat terlindungi secara hukum.

Anggota Pansus Raperda Pasar Tradisional, Mazlan Mansur mengatakan, alasan dimasukkannya pasar kecil ini, semata-mata untuk melindungi sektor ekonomi kecil di masyarakat. Pasalnya, selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tidak memiliki peraturan yang secara khusus, mengatur atau membahas sektor pasar sejenis ini.

"Karena, pasar lingkungan tidak diatur dalam Perda maka, kami menggunakan Permendag (peraturan menteri perdagangan) Nomor 56 tahun 2014 tentang, pedoman penataan dan pembinaan pasar rakyat, sebagai salah satu dasar perumusan," kata dalam pembahasan Raperda Pasar Tradisional di Komisi B DPRD Kota Surabaya kemarin.

Terkait, bagaimana kriteria pasar kecil ini, yang akan dilindungi oleh Raperda, Mazlan melanjutkan, sepanjang tidak memanfaatkan area umum seperti, jalan atau fasilitas umum lainnya maka, dapat dimasukkan pada klaster pasar lingkungan.
Diketahui, Raperda Pasar Tradisional ini membagi pasar dalam tiga klaster. Yaitu, pasar induk, pasar kawasan dan pasar lingkungan.

"Namun sebaliknya, jika pasar kecil  ini menggunakan bahu jalan atau fasilitas umum lain maka, pasar tersebut tidak bisa dimasukkan klaster pasar lingkungan. Seperti pasar maling di Wonokromo," papar ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya ini.

Mazlan mengungkapkan, dari pengamatannya selama ini, jumlah pasar kecil di Surabaya cukup banyak. Namun, data dari Pemkot Surabaya hanya sejumlah 26. Padahal, diduga jumlahnya jauh lebih banyak dari angka tersebut. \

Politikus dari PKB ini menegaskan, pasar kecil ini, akan mendapat perlakuan khusus. Seperti pada masalah perizinan. Selain itu, nantinya pasar Kecil memiliki area lebih dari 100 meter persegi, maka harus menyediakan ruang khusus untuk parkir maupun perlintasan mobil.

“Kami belum tahu detil mengenai jumlah pasar kecil. Yang pasti, setelah Raperda inisiatif ini terbentuk, bagi pasar-pasar yang memiliki pengurus resmi maka akan kami dorong untuk membuat koperasi,” pintanya.

Sementara itu, anggota Pansus Pasar Tradisional lainnya, Erwin Tjahyuadi menambahkan, diperlakukannya pasar kecil secara khusus ini dapat dilihat keberpihakan pemerintah terhadap kalangan kecil. Karena, pada prinsipnya, Raperda ini dibuat untuk melindungi sektor ekonomi kecil.

"Jangan sampai setelah disahkan nanti justru, membunuh sektor ekonomi mikro atau ekonomi kerakyatan ini. Perda ini akan di sah kan dengan tidak mematikan sektor ekonomi kecil di masyarakat," ujarnya. ( Ham )

Lebih baru Lebih lama
Advertisement