Surabaya Newsweek-
Pekerjaan Proyek PT Wijaya Karya di wilayah Kalijudan berbuntut masalah.
Walaupun telah melakukan sosialisasi dan pemberian uang kompensasi terhadap
warga setempat, namun demikinan, masih ada salah satu warga yang masih
mempermasalahkan pembangunan tersebut, pasalnya saat pemancangan rumah warga
yang bernama Supardi Purwanto alias Kapur mengalami retak – retak termasuk
tempat kos – kos an.
Alhasil PT Wijaya Karya ( WIKA ),
menganti kerusakan dan menyewa tempat kos – kosan nya diperuntukan karyawam
proyek PT WIKA, untuk tempat tinggal sementara, sedangkan untuk rumah induk
juga dikontrak, namun PT WIKA mengijinkan pihak pemilik rumah yaitu Kapur untuk
menempati rumah induk yang sudah di sewa, anehnya Kapur tidak menunjukan tanda
terima kasih terhadap PT WIKA , akan tetapi malah merusak tempat Kos- kos an
yang sudah disewa untuk ditempati karyawan PT WIKA, dengan maksud agar,
tidak ditempati oleh karyawan PT WIKA.
Adapun rincian uang sewa yang
mengalir PT WIKA kepada Kapur untuk sewa kos – kos an Rp. 195.000.000, (
Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah ) untuk sewa Rumah induk Rp. 75.000.000
( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) dengan total keseluruhan Rp. 270.000.000 ( Dua
Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
Atas tindakan Kapur yang
sengaja telah melakukan pengerusakan atas tempat kos- kos an yang sudah disewa
, tentu ini menimbulkan prodak hukum, akhirnya PT WIKA, menunjuk kuasa hukum
Maharidzal SH & Rekan , untuk melaporkan kasus pengerusakan di Jalan
Kalijudan Asri Indah Kavling 12, kepada Polrestabes Surabaya.
Tepatnya tanggal 13 Pebruari 2015
Kuasa hukum Maharidzal SH & Rekan melaporkan kasus pengerusakan terhadap
Polrestabes Surabaya dengan Nomor : B / 422 / SP2HP – 1 / LP.87.15 / II/2015 /
Reskrim .
Saat dikonfirmasi Kuasa hukum PT
WIKA Maharidzal SH dilokasi Proyek PT WIKA mengatakan,” saya sudah memberi
waktu pada saudara kapur untuk memperbaiki tempat kos yang telah dirusak ,
untuk bisa ditempati karyawan proyek PT WIKA, namum hingga saat ini tidak
pernah diperdulikan ,” ungkapnya.
Masih Maharidzal, padahal
sudah ada pernyataan sanggup memperbaiki dari saudara Kapur, berkali –
kali kami melakukan mediasi kekeluargaan , akan tetapi pihaknya ( Kapur – Red )
tidak pernah menepati janji, iya kita tunggu saja proses dari Polrestabes
Surabaya. Yang akan dilimpahkan pada Kejaksaan, kalau sudah dikatakan P 21,
oleh kejaksaan berarti masuk Proses Pengadilan Negeri,” tandas Ridzal panggilan
akrabnya.
Lain halnya dengan Wakil DPRD Surabaya
Masduki Toha , yang disinyalir, telah membekingi Kapur yang telah malakukan
pengerusakan tehadap kos – kos an yang disewa oleh PT WIKA, dan sudah
dilaporkan di Polrestabes Surabaya, sempat terjadi mediasi antara, Kuasa Hukum
PT WIKA dengan kapur yang di mediasi oleh Masduki Toha , ironisnya tidak ada
titik temu antara keduanya yang berkonflik,
Ketika dikonfirmasi lewat selulernya
terkait dugaan membekingi Kapur dalam masalah polemiK dengan PT WIKA, Masduki
Toha memilih bungkam seribu bahasa, meskipun dikonfirmasi lewat SMS, sampai
berita ini dipublikasikan tidak pernah membalas SMS yang dikirimkan ke nomer
selulernya.
Supardi Purwanto alias Kapur saat
dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dirirnya tidak pernah merusak rumahnya sendiri
, dia beralasan bahwa dirinya memperbaiki," tidak masuk akal kalau saya
merusak rumah sendiri mas, dan laporan di Polrestabes itu dipaksakan mas.
saya sudah jadi korban, malah mau dipidanakan," ujarnya. ( Ham )