Plt Direktur KBS Batasi Kebebasan Wartawan Disoal DPRD




 

                                                                             
Surabaya Newsweek –Ingin tampil beda dengan kebijakannya yang serta merta, sebagai  Plt Direktur Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) Aschta Nita Boestani Tajudin, mengunakan aji mumpung dan nekad  mengeluarkan aturan baru terkait peliputan jurnalisi di kebun binatang kebanggaan warga Surabaya tersebut. Mantan Direktur Operasional PDTS KBS itu membatasi peliputan jurnalis, khususnya dari wartawan televisi.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, jurnalis televisi dilarang untuk melakukan peliputan tanpa mendapat izin manajemen. Jika ingin melakukan kegiatan peliputan, yang bersangkutan harus mengirim surat izin peliputan ke direksi. Nantinya, surat tersebut akan diproses dalam jangka waktu selama tiga hari sejak surat itu diserahkan.

Kemudian, ketika ada undangan jumpa pers, direksi hanya akan mengundang dua media saja yang dianggap memberitakan positif terkait KBS. Tak hanya itu, kebijakan arogan itu juga terjadi kepada salah satu reporter TV 9 yang naskahnya direvisi dan harus menayangkan pemberitaan sesuai yang dikeluarkan Direksi KBS

“Itu hak prerogatif saya sebagai Direktur. Media mana saja yang saya undang itu terserah saya. Saya punya hak prerogatif untuk itu. Saya yang bikin isu,”. Kata-kata itu meluncur dari mulut Plt PDTS Aschta Nita Boestani yang direkam awak media pada Rabu (29/4) lalu. Saat itu, para wartawan hendak meliput seekor simpanse yang diduga mengalami stroke di KBS.

Arogansi Aschta ini dikeluhkan para jurnalis. Salah satu jurnalis televisi nasional, Samsul Huda mengaku sangat kecewa dengan aturan Plt dirut BUMD tersebut. Menurutnya, sangat tidak tepat ketika membatasi wartawan melakukan peliputan. Terlebih KBS merupakan badan usaha milik Pemkot, dimana pengelolaannya menggunakan uang negara. “Kami meliput itu untuk mengetahui kondisi seperti apa di KBS itu. Masyarakat kan harus tahu. Kalau seperti ini ada pembatasan informasi. Jika aturannya seperti itu, pasti ada yang ditutup-tutupi di KBS,” katanya.

Pria berkacamata ini menduga, pembatasan peliputan, khususnya untuk wartawan televisi merupakan upaya KBS untuk menutupi kebobrokan di KBS. Dia mencontohkan, ketika ada salah satu satwa yang mati, maka wartawan tidak akan bisa langsung melakukan peliputan. Tapi harus menunggu tiga hari kemudian setelah si wartawan mengajukan surat izin peliputan. “Bisa jadi, kami akan diatur juga, mana-mana yang bisa diliput dan tidak,” keluhnya.

Tak terima arogansi Aschta, puluhan wartawan dari media cetak, elektronik dan juga online kemari mendatangi gedung DPRD Kota Surabaya. Mereka diterima Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji. Setelah sejumlah wartawan menjelaskan sikap Aschta tersebut, Armuji lantas menghubungi alumnus salah satu kampus diluar negeri itu melalui telepon selular. Armuji berencana mendatangi KBS. Namun Aschta mengaku sedang berada di Jawa Tengah (Jateng). “Rencananya, Senin (4/5) dia (Aschta) siap bertemu di KBS,” kata Armuji usai berbincang sebentar melalui telepon selular dengan Aschta.

Armuji menilai, aturan Aschta yang membatasi peliputan suatu langkah kemunduran. Sebagai pimpinan BUMD, dirut seharusnya dapat menunjukkan sikap yang lebih terbuka. Apalagi melihat sejarah berdirinya KBS adalah hasil dari perkumpulan orang-orang media. "Sekarang ini eranya keterbukaan. Media harus bebas melakukan peliputan semua aktifitas KBS agar dapat diketahui oleh semua masyarakat," terangnya.

Politikus dari PDI-Perjuangan ini menegaskan, dia secepatnya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dia juga akan menyoroti proses pengangkatan Plt dirut KBS tersebut. Pasalnya, Armuji mengaku, sejak dirut KBS sebelumnya, Ratna Achjuningrum, mengundurkan diri, belum ada komunikasi lebih lanjut dari Pemkot terkait pengisian jabatan tersebut.

"Jangan lupa pendiri KBS itu dulunya para jurnalis pecinta satwa. Kalau ada pembatasan peliputan, pasti ada yang ditutup-tutupi. Wali kota harus mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini,” pintanya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement