Penutupan Minimarket Ditunggangi Kepentingan Politik



                                                                                 
Surabaya Newsweek- Banyaknya oknum yang terlibat untuk mencari keuntungan, salah satunya lahan basah pengusaha minimarket yang menuai tekanan berbagai pihak , alhasil diakui maupun tidak, operasi penertiban dan penutupan sejumlah minimarket tak berijin mulai hilang dari pemberitaan media, sejak Satpol PP mendapatkan teguran dari Komisi B yang menganggap bahwa, penutupan minimarket melanggar Perda  ( Ijin Usaha Toko Swalayan ) IUTS,  yang telah diberlakukan.
Sayangnya, Komisi C sebagai inisiator justru menolak jika, telah terjadi tabrakan kebijakan dari DPRD Surabaya terkait, minimarket tak berijin, apalagi sekarang Pemkot telah membuka layanan perijinan terintegrasi di Balai Kota yang tentu sangat membantu para pengusahanya.

Meskipun nyatanya rekomendasi Komisi C dan B sangat berlawanan, karena, rekom penutupan minimarket tak berijin di mentahkan oleh komisi B yang menganggap bahwa, penutupan minimarket tak berijin justru melanggar Perda, namun Sudirjo anggota Komisi C DPRD Surabaya menolak ketika dikatakan bahwa telah terjadi tabrakan kebijakan antar komisi.

Diberitakan sebelumnya bahwa kini Satpol PP harus berhadapan dengan dengan dua kebijakan yang datangnya dari satu lembaga yaitu, DPRD Surabaya. Betapa tidak, jika Komisi B meminta agar operasi penertiban dan penutupan minimarket berdasarkan Perda HO, dianggap melanggar Perda IUTS dan harus dihentikan, sebaliknya Komisi C tetap minta untuk diteruskan. Buntutnya, kini terjadi saling memanggil dan meminta pertanggungan jawaban, dengan konteks yang berbeda meski obyeknya sama yakni minimarket.

Sudirjo anggota Komisi C DPRD Surabaya asal PAN tetap menolak jika dikatakan bahwa terkait minimarket, antar komisi telah mengeluarkan rekomendasi yang berlawanan dengan alasan yang sama dengan anggota Komisi C lainnya seperti, Agoeng Prasodjo, bahwa Perda yang diterapkan berbeda dan masih sama-sama berlaku.

“Rekomendasi bertabrakan itu kan istilah yang dipakai media, sehingga mengesankan terjadi persilangan pendapat antar komisi, padahal sebenarnya tidak seperti itu,” elaknya

Dimintai pendapatnya terkait posisi Satpol PP yang dilematis akibat teguran dari Komisi B yang meminta agar, penertiban berupa penutupan harus dihentikan karena, dianggap melanggar Perda IUTS, yang telah diberlakukan, Sudirjo mengatakana agar, Satpol PP bisa mengambil kesimpulan sendiri berdasarkan data pelanggaran dari beberapa SKPD terkait.

“Seharusnya Pemkot Surabaya melalui Satpol PP bisa mengambil kesimpulan sendiri, sebagai dasar untuk melakukan tindakan dilapangan, karena, sejumlah pelanggaran yang muncul datangnya kan dari masing masing SKPD, sehingga muncul angka 396 minimarket yang dinyatakan tak berijin dan harus ditertibkan,” ujarnya.

Sementara menurut Sukadar anggota komisi C asal PDIP, yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya, menambahkan jika rencana sebelumnya memang akan memanggil Satpol PP, namun dibatalkan.

“Memang rencananya kami akan memanggil Satpol PP, untuk dimintai laporan soal progress penutupan minimarket tak berijin, tetapi karena anggotanya tidak bisa lengkap, maka kami tunda minggu depan,” jelasnya. ( Ham )


\
Lebih baru Lebih lama
Advertisement