Penertiban Satpol PP Dinilai Komisi B Tebang Pilih



Surabaya Newsweek- Pasca penutupan minimarket membuat  Komisi B DPRD Kota Surabaya gelisah, karena jauh – jauh hari sebelum di gelar penyegelan Minimarket  komisi tersebut, menyatakan menolak karena, dianggap telah melanggar Perwali dan Perda, imbasnya kini komisi B DPRD Surabaya, meminta kepada Satpol-PP Surabaya untuk juga menertibkan sejumlah pasar tradisional yang tidak  berijin, jika dasar yang dipakai adalah soal perijinan HO, untuk  membuktikan bahwa, penertiban itu tidak dibilang tebang pilih

.

Mazlan Mansyur ketua Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, jika acuan hukum yang dipakai untuk penertiban minimarket tak berijin saat ini adalah Perda No 7 tahun 2009 ,tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 4 tahun 2010 tentang izin gangguan, bukan Perda no 8 tahun 2014 perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengaturan toko modern .


“Coba tanyakan saja kepada Satpol-PP, Apa isi surat perintah terkait penertiban minimarket yang sekarang sedang dan akan dilakukan, adakah yang menyebutkan tentang toko swalayan atau modern, karena setau saya hanya memuat soal HO, jika soal HO maka jangan hanya diberlakukan untuk minimarket saja, harusnya juga yang lain seperti restaurant, hotel, RHU dan lain-lain,” ucapnya kemaren. (30/3/15).


Kini pernyataan itu dipertegas oleh Eddi Rachmat sekretaris Komisi B DPRD Surabaya yang secara lantang meminta agar Satpol-PP tidak hanya menertibkan minimarket saja, tetapi juga tempat-tempat usaha lain, yang diketahui soal perijinan HO nya bermasalah.


“ini kan konteksnya lebih mengacu kepada Perda No 4 tahun 2010, tentang izin gangguan, harusnya Satpol-PP juga membuat agenda untuk penertiban tempat-tempat usaha lain yang diketahui bermasalah HO-nya, termasuk sejumlah lokasi yang digunakan sebagai pasar tradisional,” ucap Eddi. (1/4/15)


Eddi juga mengaku telah mendapatkan pengaduan dari sejumlah pengelola pasar tradisional yang tempat usahanya telah ditutup oleh Satpol-PP Surabaya dengan alasan tidak mengantongi ijin HO.


“saya memang mendapatkan pengaduan langsung dari beberapa pengelola pasar tradisional yang telah ditutup karena tidak memiliki ijin HO, mereka memprotes kenapa tempat yang lain dengan pelanggaran yang sama kok tidak ditindak, contoh yang nyolok yakni pasar Peneleh, ada apa dengan mereka,” tandas politisi asal partai Hanura kelahiran Bogor ini.

Masih Eddi, saya sangat setuju dengan penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP dalam rangka menegakkan aturan yakni Perda Kota Surabaya, tetapi pelaksanaannya jangan terkesan tebang pilih, dan jangan hanya saat ini minimarket jadi sorotan public, lantas penegakan Perda, tentang HO untuk tempat-tempat usaha lainnya ditinggal bahkan, terkesan dilupakan.



“secara prinsip, kami Komisi B tetap tidak sepakat dengan penutupan minimarket, tetapi kami setuju dilakukan penertiban, karena penertiban tidak otomatis menutup, itupun juga harus mengacu kepada Perda terkait yakni no 8 tahun 2014 perda nomor 8 tahun 2014, tentang pengaturan toko modern, yang masih memberikan kesempatan dan waktu bagi para pengusaha swalayan untuk mengurus perijinannya,” pungkas Eddi. ( Ham
Lebih baru Lebih lama
Advertisement