Surabaya
Newsweek- Pasca penutupan minimarket membuat
Komisi B DPRD Kota Surabaya gelisah, karena jauh – jauh hari sebelum di
gelar penyegelan Minimarket komisi
tersebut, menyatakan menolak karena, dianggap telah melanggar Perwali dan
Perda, imbasnya kini komisi B DPRD Surabaya, meminta kepada Satpol-PP Surabaya
untuk juga menertibkan sejumlah pasar tradisional yang tidak berijin, jika dasar yang dipakai adalah soal
perijinan HO, untuk membuktikan bahwa,
penertiban itu tidak dibilang tebang pilih
.
Mazlan
Mansyur ketua Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, jika acuan hukum yang dipakai
untuk penertiban minimarket tak berijin saat ini adalah Perda No 7 tahun 2009 ,tentang
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 4 tahun 2010 tentang izin gangguan,
bukan Perda no 8 tahun 2014 perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengaturan toko
modern .
“Coba
tanyakan saja kepada Satpol-PP, Apa isi surat perintah terkait penertiban
minimarket yang sekarang sedang dan akan dilakukan, adakah yang menyebutkan
tentang toko swalayan atau modern, karena setau saya hanya memuat soal HO, jika
soal HO maka jangan hanya diberlakukan untuk minimarket saja, harusnya juga
yang lain seperti restaurant, hotel, RHU dan lain-lain,” ucapnya kemaren.
(30/3/15).
Kini
pernyataan itu dipertegas oleh Eddi Rachmat sekretaris Komisi B DPRD Surabaya
yang secara lantang meminta agar Satpol-PP tidak hanya menertibkan minimarket
saja, tetapi juga tempat-tempat usaha lain, yang diketahui soal perijinan HO
nya bermasalah.
“ini
kan konteksnya lebih mengacu kepada Perda No 4 tahun 2010, tentang izin
gangguan, harusnya Satpol-PP juga membuat agenda untuk penertiban tempat-tempat
usaha lain yang diketahui bermasalah HO-nya, termasuk sejumlah lokasi yang
digunakan sebagai pasar tradisional,” ucap Eddi. (1/4/15)
Eddi
juga mengaku telah mendapatkan pengaduan dari sejumlah pengelola pasar
tradisional yang tempat usahanya telah ditutup oleh Satpol-PP Surabaya dengan
alasan tidak mengantongi ijin HO.
“saya
memang mendapatkan pengaduan langsung dari beberapa pengelola pasar tradisional
yang telah ditutup karena tidak memiliki ijin HO, mereka memprotes kenapa
tempat yang lain dengan pelanggaran yang sama kok tidak ditindak, contoh yang
nyolok yakni pasar Peneleh, ada apa dengan mereka,” tandas politisi asal partai
Hanura kelahiran Bogor ini.
Masih
Eddi, saya sangat setuju dengan penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP dalam
rangka menegakkan aturan yakni Perda Kota Surabaya, tetapi pelaksanaannya
jangan terkesan tebang pilih, dan jangan hanya saat ini minimarket jadi sorotan
public, lantas penegakan Perda, tentang HO untuk tempat-tempat usaha lainnya
ditinggal bahkan, terkesan dilupakan.
“secara
prinsip, kami Komisi B tetap tidak sepakat dengan penutupan minimarket, tetapi
kami setuju dilakukan penertiban, karena penertiban tidak otomatis menutup,
itupun juga harus mengacu kepada Perda terkait yakni no 8 tahun 2014 perda
nomor 8 tahun 2014, tentang pengaturan toko modern, yang masih memberikan
kesempatan dan waktu bagi para pengusaha swalayan untuk mengurus perijinannya,”
pungkas Eddi. ( Ham )