Surabaya
Newsweek – Rencana penarikan Aset Pemkot yang dikelola oleh PT Star , sebagai
pengelola Taman Remaja Surabaya ( TRS ), dengan alasan Pemkot merasa dirugikan
atas pembagian hasil kerja sama yang
diberikan oleh PT Star, kita ketahui bahwa PT Star adalah perusahaan patungan
antara Pemkoy Surabaya sebagai pemilik lahan dan PT Star adalah , Farn East Oeganisation ( FEO ) sebagai
penyedia wahana dan prasarana di TRS.
.
Sehingga
Pemkot akan melakukan langkah yaitu, pemutusan kerja sama dengan PT Star
karena, dinilai tanah yang menjadi aset semakin meningkat daripada sara
prasarana yang ada. Berdasar hasil appraisal terakhir pada Januari lalu, harga
tanah pemkot seluas 1,7 hektare yang ditempati TRS dinilai Rp 161 miliar,
sedangkan aset di atasnya sekitar Rp 11 miliar.
Dengan
pertimbangan itu, pemkot ingin mendapatkan saham lebih besar. Padahal, saat ini
Pemkot hanya mendapatkan pembagian dividen sebesar 37,5 persen, dan sisanya
miliki FEO, yang diketahui memiliki home base di Hong Kong dan terdaftar di
Panama.
Anggota
Komisi B DPRD Surabaya, Rio Pattielano mengatakan, kedua belah pihak harus segera
menemukan titik temu sebagai jalan keluar. Hal ini, dikarenakan permasalahan
ini menyangkut hubungan dua lembaga di lain negara.
"FEO
diketahui memiliki homebase di Hongkong, kalau memang dipermasalahkan ya harus
memalui Badan Arbitrase internasional. Kalau sudah begini urusanya makin
panjang," kata Rio ketika ditemui, Kamis (29/4/2015).
Berdasarkan
perkembangan terakhir, PT Star sudah menawarkan beberapa opsi yang memungkinkan
untuk penyelesaian persoalan TRS, bukan hanya pemutusan kerja sama. Tapi, bisa
jadi malah akan memperkuat kerja sama antara pemkot dan FEO.
Opsi
pertama adalah tetap mempertahankan kerja sama dengan PT Star dan memperkuat
dasar kerja sama. Sebab, soal perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak
Pemakaian Lahan (HPL) itu belum ada aturannya. Perpanjangan tersebut harus
dikonsultasikan terlebih dahulu ke tiga kementerian. Yakni, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Opsi
kedua dipakai dengan asumsi kerja sama tetap diperpanjang. Nah, perpanjangan
perjanjian itu harus mempertimbangkan perimbangan persentase saham.
Opsi
ketiga, bisa saja pemkot membuat perjanjian baru dengan FEO. Tanah yang
digunakan untuk TRS harus dikembalikan sepenuhnya kepada pemkot. Lantas, pemkot
menerbitkan surat izin pemakaian tanah (IPT). Jadi, PT Star nanti menyewa
kepada pemkot.
Bila
tiga opsi itu tidak bisa dijalankan, sangat mungkin pemkot menempuh opsi
terakhir. Yakni, pembubaran perusahaan. Memang, ada konsekuensi FEO tidak akan
menerima dan menggugat.
Terkait
hal ini, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) M.T. Ekawati Rahayu
mengungkapkan, pemkot saat ini, masih membahas aturan dalam mengeluarkan HGB di
atas HPL, sebagai penyertaan modal. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan
anggota dewan terkait dengan persoalan tersebut. ”Kami tahu di dewan ada pro
dan kontra mengenai masalah ini. Tapi, yang jelas kami juga perlu solusi segera
dari dewan,” ujarnya.
Solusi
itu terkait dengan pijakan hukum yang harus ditaati pemkot, untuk menyelesaikan
persoalan TRS, yang telah berlangsung lama. Yang jelas, penyertaan modal harus
dimuat dalam peraturan daerah. ”Pada 2008 perda penyertaan modalnya sudah
diserahkan, tapi dikembalikan pada 2010,” ungkap pejabat yang akrab disapa
Yayuk tersebut.
Sekertaris
Daerah ( Sekda ) Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan,” memang benar mas,
rencananya Pemkot Surabaya akan menghentikan kerja sama dengan pengelola TRS ,
karena deviden yang diterima Pemkot sangat kecil dan akan dikelola sendiri
lahan tersebut, “ ungkap Hedro, ( Ham )