Komisi C Tuding Kinerja Satpol PP Tidak Persedural

         
Surabaya Newsweek- Penerapan penegak perda dalam melakukan penertiban pada sejumlah minimarket semakin banyak yang menyoroti , kini Komiasi C , yang menilai bahwa kinerja Penegak Perda tidak persedural lagi dengan aturan yang ada, Komisi C beranggapan, untuk perijinan Minimarket bisa diperoleh hanya dengan waktu 11 hari, namun yang lebih parah lagi Minimarket yang baru disegel 3 hari diwilayah Kedung Cowek  kini sudah beroperasi lagi.
   


 Menanggapi fenomena ini, Ahmad Suyanto anggota Komisi C DPRD Surabaya mengaku sangat prihatin sekaligus kecewa karena tujuan melakukan penertiban bisa memberikan efek jera tetapi malah mendapatkan sejumlah laporan dari masyarakat jika penerapannya dilapangan tidak sesuai.


“Terkait dengan penertiban, soal tidak lengkapnya perijinan di minimarket, ternyata, kini justru menjadi kerisauan publik , harusnya Satpol PP, sebagai aparat penegak Perda tetap konsisten dalam melakukan penertiban,” ucap Suyanto (2/4/15)


Politisi asal FPKS ini meminta kepada Satpol-PP dan sejumlah SKPD, terkait untuk tidak melakukan penertiban secara sektoral, karena dianggapnya akan memunculkan celah yang tidak baik.


“Jangan hanya bertindak sektoral agar, bisa menimbulkan efek jera, jika sektoral maka akan memberikan celah kepada yang lain, untuk tidak taat dengan aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.


Bukan hanya itu saja, Suyanto juga menegaskan, jika langkah penertiban minimarket tak berijin mulai melenceng dari tujuan awal yaitu, menegakkan aturan Perda tanpa pandang bulu padahal, imbasnya justru akan meningkatkan PAD Kota Surabaya dari sector pelayanan perijinan.


“Saya melihat adanya indikasi  penerapan aturan yang di implementasikan dengan tindakan penertiban dan penutupan minimarket yang saat ini, sedang dilakukan masih tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.


Untuk itu, lanjut Suyanto, Kami akan membawa kasus ini ke komisi dengan kembali memanggil Satpol PP dan sejumlah SKPD terkait, terutama untuk mempertanyakan soal ijin yang terkesan bangkit dari kubur seperti zombie, sehingga operasi penertiban dan penutupan ini hanya terkesan untuk menakuti-nakuti.

“aturan dibuat tidak hanya untuk menakut-nakuti karena, terbukti dengan waktu secepat itu bisa didapat ijinnya sehingga, lokasi minimarket yang kondisinya tersegel bisa dibuka dan beroperasi lagi, ini prosedur siapa yang berfungsi dan diterapkan, prosedur pemerintah atau yang lain,” pungkasnya.


Di akhir penjelasannya, Suyanto juga mengaku kecewa dengan sikap Komisi B yang terkesan hanya bisa mengkritisi, padahal menurutnya sangat tidak sulit untuk datang ke ruangannya untuk mempertanyakan kejelasan soal operasi penertiban dan penutupan minimarket yang dilakukan Pemkot Surabaya, atas rekomendasi komisinya sehingga, tidak mengesankan adanya perpecahan di tubuh DPRD Surabaya.( Ham ) 



Lebih baru Lebih lama
Advertisement