Surabaya
Newsweek- Penerapan penegak perda dalam melakukan penertiban pada sejumlah
minimarket semakin banyak yang menyoroti , kini Komiasi C , yang menilai bahwa
kinerja Penegak Perda tidak persedural lagi dengan aturan yang ada, Komisi C
beranggapan, untuk perijinan Minimarket bisa diperoleh hanya dengan waktu 11
hari, namun yang lebih parah lagi Minimarket yang baru disegel 3 hari diwilayah
Kedung Cowek kini sudah beroperasi lagi.
Menanggapi
fenomena ini, Ahmad Suyanto anggota Komisi C DPRD Surabaya mengaku sangat
prihatin sekaligus kecewa karena tujuan melakukan penertiban bisa memberikan
efek jera tetapi malah mendapatkan sejumlah laporan dari masyarakat jika
penerapannya dilapangan tidak sesuai.
“Terkait
dengan penertiban, soal tidak lengkapnya perijinan di minimarket, ternyata,
kini justru menjadi kerisauan publik , harusnya Satpol PP, sebagai aparat
penegak Perda tetap konsisten dalam melakukan penertiban,” ucap Suyanto
(2/4/15)
Politisi
asal FPKS ini meminta kepada Satpol-PP dan sejumlah SKPD, terkait untuk tidak
melakukan penertiban secara sektoral, karena dianggapnya akan memunculkan celah
yang tidak baik.
“Jangan
hanya bertindak sektoral agar, bisa menimbulkan efek jera, jika sektoral maka
akan memberikan celah kepada yang lain, untuk tidak taat dengan aturan yang
telah ditetapkan,” tandasnya.
Bukan
hanya itu saja, Suyanto juga menegaskan, jika langkah penertiban minimarket tak
berijin mulai melenceng dari tujuan awal yaitu, menegakkan aturan Perda tanpa
pandang bulu padahal, imbasnya justru akan meningkatkan PAD Kota Surabaya
dari sector pelayanan perijinan.
“Saya
melihat adanya indikasi penerapan aturan
yang di implementasikan dengan tindakan penertiban dan penutupan minimarket
yang saat ini, sedang dilakukan masih tidak berjalan sebagaimana mestinya,”
tegasnya.
Untuk
itu, lanjut Suyanto, Kami akan membawa kasus ini ke komisi dengan kembali
memanggil Satpol PP dan sejumlah SKPD terkait, terutama untuk mempertanyakan
soal ijin yang terkesan bangkit dari kubur seperti zombie, sehingga operasi
penertiban dan penutupan ini hanya terkesan untuk menakuti-nakuti.
“aturan
dibuat tidak hanya untuk menakut-nakuti karena, terbukti dengan waktu secepat
itu bisa didapat ijinnya sehingga, lokasi minimarket yang kondisinya tersegel
bisa dibuka dan beroperasi lagi, ini prosedur siapa yang berfungsi dan
diterapkan, prosedur pemerintah atau yang lain,” pungkasnya.
Di
akhir penjelasannya, Suyanto juga mengaku kecewa dengan sikap Komisi B yang
terkesan hanya bisa mengkritisi, padahal menurutnya sangat tidak sulit untuk
datang ke ruangannya untuk mempertanyakan kejelasan soal operasi penertiban dan
penutupan minimarket yang dilakukan Pemkot Surabaya, atas rekomendasi komisinya
sehingga, tidak mengesankan adanya perpecahan di tubuh DPRD Surabaya.( Ham )