Surabaya Newsweek - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya
melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melayangkan surat
peringatan yang kedua buat pengusaha minimarket yang usahanya tidak mengantongi
izin. Sebelumnya, Satpol PP melayangkan surat peringatan pertama pada pekan
lalu.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, isi
surat peringatan tersebut meminta pada pengusaha minimarket untuk segera
menutup usahanya. Jika dalam waktu yang ditentukan minimarket yang dimiliki
tidak segera ditutup karena tak ada izin, maka Satpol PP akan menutup paksa.
Rencananya besok (hari ini) Satpol PP akan layangkan surat peringatan yang
kedua. Surat peringatan ini berlaku selama tujuh hari. “Jika dalam waktu tujuh
hari ini ke depan tidak ada respon, maka kami akan layangkan surat peringatan
ketiga. Jika tak ada respon lagi, artinya usahanya tidak ditutup, maka kami
yang akan menutup,” katanya.
Mantan camat Rungkut ini mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 667
toko modern, termasuk minimarket yang beroperasi di Surabaya. Ini terdiri atas
Alfamart, Indomart, Rajawali Mart, Alfa Midi, Alfa Express, Hypermart,
Carrefour, Giant dan juga Superindo. Dari jumlah itu, ada sebanyak 512 gerai
minimarket yang tidak mengantongi Izin Gangguan
(Hinderordonnantie/HO). “Selama ini kami sudah memberi toleransi pada pengusaha
toko modern untuk melengkapi perizinan. Tapi hingga sekarang perizinan tak
kunjung mereka lengkapi. Maka Perda (peraturan daerah) harus kami tegakkan,”
ujarnya.
Lebih lanjut Irvan menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah
melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pengusaha toko modern. Tujuannya, untuk
didengar keterangannya soal data perijinan yang mereka miliki. Hanya saja pihak
terkait enggan menghadiri surat pemanggilan itu tanpa ada keterangan lebih
lanjut. Tidak adanya respon dari pengusaha ini membuat Satpol PP memilih
mengirimkan surat peringatan terhadap pengusaha tersebut. Selanjutnya, Satpol
PP akan melakukan penghentian aktifitas alias segel. “Penyegelan ini akan kami
lakukan hingga toko modern tersebut sudah mengantongi izin. Jika sudah ada
izin, maka bisa buka lagi,” terangnya.
Dalam penertiban nanti, selain pembagian wilayah, Pemkot Surabaya
juga akan bekerjasama dengan perangkat daerah sekitar, seperti lurah dan
camat. Adapun pembagian wilayah dalam hal ini terbagi lima wilayah.
Baik Surabaya timur, pusat, barat, utara dan selatan. Sedangkan ijin yang
berkaitan dengan toko modern diantaranya, Dinas Perhubungan yang menangani izin
penyelenggaraan parkir, Dinas Cipta kartya menangani Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB), Badan Lingkungan Hidup (BLH) menangani izin HO, dan Dinas Perindustrian
dan perdagangan menangani Ijin Usaha Toko Modern (IUTM). “Saya kira, keberadaan
toko modern ini sudah harus dikendalikan. Masak ada toko modern yang saling
berdampingan satu sama lain. Kalau tidak dikendalikan, usaha tradisional yang
dibangun masyarakat bisa gulung tikar,” pungkas Irvan.
Sementara itu, Regional Corcomm
Alfamart, M Faruq Asrori mengatakan, pihaknya siap mematuhi regulasi
pemerintah. Saat ini, pihaknya sedang melakukan percepatan turunnya perizinan.
Setidaknya, ada delapan perizinan yang harus dipenuhi untuk setiap toko. Di
Surabaya, gerai Alfamart sebanyak 239 unit. “Sebetulnya, semua
perizinan yang dipersyaratkan sudah kami urus sejak lama. Tapi ada beberapa
yang memang macet, ini sedang kami lacak agar izin yang lain untuk setiap toko
bisa turun," katanya. ( Ham
)