Penutupan Minimarket , Lemahnya Pengawasan SKPD Pemkot Surabaya


Surabaya Newsweek- Anggota komisi C DPRD Surabaya yang saat ini, sedang gencar- gencarnya mendorong Satpol-PP Surabaya untuk menertibkan seluruh usaha minimarket yang tidak berijin, Vinsensius alias Awey mengatakan, jika pengurusan perijinannya tidak sulit dan cepat yaitu, cukup dengan waktu 11 hari saja. Hal ini, berkaca kepada kejadian penutupan Minimarket Jalan Kartini, yang ternyata sudah bisa kembali membuka usahanya setelah dilakukan penutupan.

Vinsensius mengatakan jika, ratusan usaha minimarket ditemukan tidak memiliki ijin, ini merupakan kegagalan Walikota Surabaya dalam melakukan koordinasi dengan jajaran dibawahnya, mulai dari SKPD, Kecamatan hingga Kelurahan.

“Ditemukannya ratusan usaha minimarket yang ternyata, tidak berijin dan sekarang sudah mulai dilakukan penertiban bahkan, pentupan, ini adalah bukti, bahwa Pemkot Surabaya selama ini kecolongan karena, sistem pengawasan ditingkat SKPD, Kecamatan dan Kelurahan sangat lemah, kalau saya yang jadi Walikota, tentu akan saya tertibkan dulu jajaran dibawahnya, utamanya petugas dilapangan,” jelasnya. (31/3/15)

Awey juga mengaku kaget saat, usaha minimarket di Jalan Kartini yang posisinya persis di depan kantor DPW Partai Nasdem, telah kembali membuka usahanya setelah 11 hari, dilakukan penutupan paksa dan penyegelan oleh Satpol-PP Surabaya.

 “Jangan pernah ngomong kalau untuk mengurus perijinan usaha minimarket membutuhkan waktu berbulan bulan, apalagi tahunan, “cetusnya.


Sebaliknya, Awey justru mencurigai adanya ketidakberesan dilapangan jika, tak satupun masyarakat atau pengusaha yang menyampaikan keberatan atau keluhannya terkait operasi penertiban dan penutupan usaha minimarket tak berijin yang dilakukan Satpol-PP Surabaya.

“kalau sampai tidak ada keluhan, justru saya menganggap ada yang salah, karena logikanya aksi penertiban dan penutupan usaha minimarket ini sangat merugikan pengusahanya,” pungkasnya.( Ham )



Lebih baru Lebih lama
Advertisement