Surabaya Newsweek- Anggota komisi C DPRD Surabaya yang saat ini,
sedang gencar- gencarnya mendorong Satpol-PP Surabaya untuk menertibkan seluruh
usaha minimarket yang tidak berijin, Vinsensius alias Awey mengatakan, jika
pengurusan perijinannya tidak sulit dan cepat yaitu, cukup dengan waktu 11 hari
saja. Hal ini, berkaca kepada kejadian penutupan Minimarket Jalan Kartini, yang
ternyata sudah bisa kembali membuka usahanya setelah dilakukan penutupan.
Vinsensius mengatakan jika, ratusan usaha minimarket ditemukan
tidak memiliki ijin, ini merupakan kegagalan Walikota Surabaya dalam melakukan
koordinasi dengan jajaran dibawahnya, mulai dari SKPD, Kecamatan hingga
Kelurahan.
“Ditemukannya ratusan usaha minimarket yang ternyata, tidak
berijin dan sekarang sudah mulai dilakukan penertiban bahkan, pentupan, ini
adalah bukti, bahwa Pemkot Surabaya selama ini kecolongan karena, sistem
pengawasan ditingkat SKPD, Kecamatan dan Kelurahan sangat lemah, kalau saya
yang jadi Walikota, tentu akan saya tertibkan dulu jajaran dibawahnya, utamanya
petugas dilapangan,” jelasnya. (31/3/15)
Awey juga mengaku kaget saat, usaha minimarket di Jalan Kartini
yang posisinya persis di depan kantor DPW Partai Nasdem, telah kembali membuka
usahanya setelah 11 hari, dilakukan penutupan paksa dan penyegelan oleh
Satpol-PP Surabaya.
“Jangan pernah ngomong
kalau untuk mengurus perijinan usaha minimarket membutuhkan waktu berbulan
bulan, apalagi tahunan, “cetusnya.
Sebaliknya, Awey justru mencurigai adanya ketidakberesan
dilapangan jika, tak satupun masyarakat atau pengusaha yang menyampaikan
keberatan atau keluhannya terkait operasi penertiban dan penutupan usaha
minimarket tak berijin yang dilakukan Satpol-PP Surabaya.
“kalau sampai tidak ada keluhan, justru saya menganggap ada yang
salah, karena logikanya aksi penertiban dan penutupan usaha minimarket ini
sangat merugikan pengusahanya,” pungkasnya.( Ham )