Surabaya Newsweek- Untuk
mengontrol jumlah penduduk musiman yang tinggal sementara di Kota Pahlawan ini, Pemerintah kota (Pemkot) terus
melakukan penertiban administrasi kependudukan. Sementara dan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dispendukcapil) melakukan jemput bola dengan terus melakukan operasi
yustisi.
Penduduk musiman yang terjaring operasi ini
akan diarahkan untuk segera melakukan pendaftaran guna mendapat Surat
Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Tercatat sejak Oktober 2014 hingga 23
Maret 2015, sudah 16.822 SKTS yang diterbitkan. "Formulir untuk pembuatan
SKTS bisa diisi secara online,"
kata Kadispendukcapil M. Suharto Wardoyo.
Setelah mengisi formulir online, pemohon membawa sejumlah
persyaratan ke kantor kelurahan setempat. Antara lain, KTP elektronik, surat
pernyataan mengenai jaminan tempat tinggal dari kepala keluarga yang ditumpangi
diketahui RT/RW setempat, dan surat pernyataan/keterangan jaminan
pekerjaan/studi. Pihak kelurahan nantinya akan memberikan pengantar permohonan
SKTS ke kecamatan untuk kemudian dicetak di sana dan berlaku setahun. "Kami tidak ingin ada penduduk musiman
di Surabaya ternyata menganggur. Makanya, perlu jaminan pekerjaan atau studi di
sini," ungkap pejabat yang biasa disapa Anang ini.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian,
dan Perkembangan Penduduk Dispendukcapil Arief Boediarto menambahkan, pihaknya
tidak memiliki target berapa SKTS yang harus dicetak tahun ini. Intinya adalah
mendata sebanyak mungkin penduduk musiman. "Yang pasti kita terus
melakukan yustisi rutin bersama kelurahan dan kecamatan. Sebab kenyataannya,
penduduk musiman terus berdatangan baik untuk bekerja maupun belajar di Kota
Pahlawan ini," ungkap dia.
Dispendukcapil terus meng-upgrade sistem informasi internal. Salah
satunya adalah sistem publikasi data melalui website. SKTS ini termasuk yang dipublikasikan dengan detail. Para
penduduk musiman dapat dicek secara langsung alias online melalui website.
Sistem ini memudahkan bagi perangkat
kelurahan, RW, dan RT untuk melakukan kontrol bagi warga musiman di kawasan
masing-masing. Siapa yang belum terdaftar padahal telah berada di kawasan itu
selama tiga bulan berturut-turut, dapat langsung diarahkan mengurus SKTS.
SKTS merupakan tanda pengenal sementara
yang harus diperbarui setahun sekali. Ketentuannya berdasar Perda 14 tahun
2014. Sebelumnya, Pemkot memakai Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem)
sebagai tanda pengenal warga musiman berdasar Perda 5 tahun 2011. ( Ham )