Minimarket Disoal , DPRD Surabaya Turun Tangan


Surabaya Newsweek  - Masalah yang menimpa Minimarket se Surabaya soal Ijin Usaha Toko Modern ( IUTM ), yang akan di tertibkan oleh Pemkot Surabaya, membuat DPRD Kota Surabaya unjuk bicara dan meminta kepada pengusaha dan Pemkot Surabaya, untuk bersenergi dalam segala hal, demi tegaknya aturan yang ada.    

Disadari maupun tidak , Pemkot Surabaya memang lamban dalam menyikapi keberadaan minimarket. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya soal Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) setelah keberdaan minimarket sudah terlanjur menjamur dimana-mana. Maka sangatlah wajar jika para pengusaha akhirnya mengaku keberatan ketika  akan dilakukan penertiban soal perijinan.

Namun demikian dampaknya, target penertiban minimarket di Kota Surabaya memang menyisakan persoalan yang tidak remeh, karena terkait dengan nasib ribuan tenaga kerja didalamnya. Kondisi inilah yang membuat aparat penegak Perda Kota Surabaya tidak gegabah melaksanakan penertiban, walaupun dampaknya harus menerima tudingan miring dari berbagai pihak termasuk beberapa anggota dewan.

Fenomena ini mulai dipahami oleh anggota DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa, pihaknya akan tetap mencarikan solusi yang berimbang antara penegakan aturan dan unsur kemanusiaan utamanya yang menyangkut nasib para pekerjanya.

Hal ini dikatakan Riswanto anggota Komisi C DPRD Surabaya, bahwa pihaknya justru akan mensuport keberadaan minimarket, tetapi yang lokasinya telah sesuai dengan rencana kota (SKRK) Kota Surabaya.

“Sepanjang masih masuk dalam SKRK Kota Surabaya, kami justru akan mensuport keberadaannya, tetapi persoalannya sekarang, tidak sedikit minimarket yang masuk dalam jantung-jantung (pusat) pemukiman penduduk,” katanya. (2/3/15)

Dia juga menegaskan bahwa dewan tidak ingin dalam melakukan penertiban diberlakukan untuk semuanya tanpa mempertimbangkan factor lain, yakni sisi manfaat dan kemanusiaan.

“jadi intinya, tidak system sapu rata, karena beberapa lokasi minimarket memang berada di wilayah peruntukan yang sesuai SKRK, mereka ini yang akan kami fasilitasi utamanya untuk pengurusan ijinnya, karena berkaitan dengan roda perekonomian wilayah,” jelasnya.

Sebagai kader PDIP yang memiliki semboyan partainya wong cilik, Riswanto meminta kepada Pemkot Surabaya, untuk memanfaatkan waktu yang telah diberikan dewan yakni dua minggu agar, digunakan untuk berkonsolidasi dengan seluruh pengusaha minimarket di Kota Surabaya.

“sesuai hasil rapat hearing yang lalu, dewan telah memberikan waktu selama dua minggu untuk sosialisasi, artinya kami sudah memberikan ruang dan waktu agar, pemkot Surabaya dan para pengusaha minimarket segera berkonsolidasi, setelah itu kembali dirapatkan disini (dewan) untuk dicarikan solusi,” tandasnya.

Masih Rsiwanto, Terus terang dengan kondisi seperti ini, kami belum ada gambaran solusinya, dan kami sejujurnya juga mengaku dilema, betapa tidak, di satu sisi ingin menegakkan aturan ,sementara disisi lain harus memikirkan soal kemanusian, namun kami juga tidak ingin terus dibenturkan dengan persoalan social yang seakan akan alasan ketenaga kerjaan dijadikan tameng yang paling mujarab, bagi pengusaha untuk melegalkan tempat usahanya.

Tidak hanya itu, Rsiwanto juga meminta kepada pengusaha untuk tidak merasa risih, enggan apalagi takut, manakala mendapat panggilan untuk rapat hearing di dewan, karena tujuannya justru akan membantu.


“kami semua dewan yang ada disini pasti akan berusaha menyelesaikan masalah secara obyektif, ruang ini kan semacam panggung aspirasi, jadi pengusaha boleh menyampaikan keluhannya, dan kami akan mencarikan jalan keluarnya, jangan malah tidak datang saat diundang,” pungkasnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement