Surabaya Newsweek - Masalah
yang menimpa Minimarket se Surabaya soal Ijin Usaha Toko Modern ( IUTM ), yang
akan di tertibkan oleh Pemkot Surabaya, membuat DPRD Kota Surabaya unjuk bicara
dan meminta kepada pengusaha dan Pemkot Surabaya, untuk bersenergi dalam segala
hal, demi tegaknya aturan yang ada.
Disadari maupun tidak , Pemkot Surabaya memang lamban dalam
menyikapi keberadaan minimarket. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya soal Ijin
Usaha Toko Modern (IUTM) setelah keberdaan minimarket sudah terlanjur menjamur
dimana-mana. Maka sangatlah wajar jika para pengusaha akhirnya mengaku
keberatan ketika akan dilakukan
penertiban soal perijinan.
Namun demikian dampaknya, target penertiban minimarket di Kota
Surabaya memang menyisakan persoalan yang tidak remeh, karena terkait dengan
nasib ribuan tenaga kerja didalamnya. Kondisi inilah yang membuat aparat
penegak Perda Kota Surabaya tidak gegabah melaksanakan penertiban, walaupun
dampaknya harus menerima tudingan miring dari berbagai pihak termasuk beberapa
anggota dewan.
Fenomena ini mulai dipahami oleh anggota DPRD Surabaya, yang
mengatakan bahwa, pihaknya akan tetap mencarikan solusi yang berimbang antara
penegakan aturan dan unsur kemanusiaan utamanya yang menyangkut nasib para
pekerjanya.
Hal ini dikatakan Riswanto anggota Komisi C DPRD Surabaya, bahwa
pihaknya justru akan mensuport keberadaan minimarket, tetapi yang lokasinya
telah sesuai dengan rencana kota (SKRK) Kota Surabaya.
“Sepanjang masih masuk dalam SKRK Kota Surabaya, kami justru akan
mensuport keberadaannya, tetapi persoalannya sekarang, tidak sedikit minimarket
yang masuk dalam jantung-jantung (pusat) pemukiman penduduk,” katanya. (2/3/15)
Dia juga menegaskan bahwa dewan tidak ingin dalam melakukan
penertiban diberlakukan untuk semuanya tanpa mempertimbangkan factor lain,
yakni sisi manfaat dan kemanusiaan.
“jadi intinya, tidak system sapu rata, karena beberapa lokasi
minimarket memang berada di wilayah peruntukan yang sesuai SKRK, mereka ini
yang akan kami fasilitasi utamanya untuk pengurusan ijinnya, karena berkaitan
dengan roda perekonomian wilayah,” jelasnya.
Sebagai kader PDIP yang memiliki semboyan partainya wong cilik,
Riswanto meminta kepada Pemkot Surabaya, untuk memanfaatkan waktu yang telah diberikan
dewan yakni dua minggu agar, digunakan untuk berkonsolidasi dengan seluruh
pengusaha minimarket di Kota Surabaya.
“sesuai hasil rapat hearing yang lalu, dewan telah memberikan
waktu selama dua minggu untuk sosialisasi, artinya kami sudah memberikan ruang
dan waktu agar, pemkot Surabaya dan para pengusaha minimarket segera
berkonsolidasi, setelah itu kembali dirapatkan disini (dewan) untuk dicarikan
solusi,” tandasnya.
Masih Rsiwanto, Terus terang dengan kondisi seperti ini, kami
belum ada gambaran solusinya, dan kami sejujurnya juga mengaku dilema, betapa
tidak, di satu sisi ingin menegakkan aturan ,sementara disisi lain harus
memikirkan soal kemanusian, namun kami juga tidak ingin terus dibenturkan
dengan persoalan social yang seakan akan alasan ketenaga kerjaan dijadikan
tameng yang paling mujarab, bagi pengusaha untuk melegalkan tempat usahanya.
Tidak hanya itu, Rsiwanto juga meminta kepada pengusaha untuk
tidak merasa risih, enggan apalagi takut, manakala mendapat panggilan untuk
rapat hearing di dewan, karena tujuannya justru akan membantu.
“kami semua dewan yang ada disini pasti akan berusaha
menyelesaikan masalah secara obyektif, ruang ini kan semacam panggung aspirasi,
jadi pengusaha boleh menyampaikan keluhannya, dan kami akan mencarikan jalan
keluarnya, jangan malah tidak datang saat diundang,” pungkasnya. ( Ham )