Surabaya Newsweek- Adanya Surabaya Single Window (SSW) sebagai
langkah terobosan sekaligus inovasi soal, proses perijinan di Kota Surabaya, DPRD
Kota Surabaya menilai dalam praktiknya masih terkendala, dengan sejumlah aturan
Perda yang mengikuti, sehingga masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat utamanya
para investor.
Untuk itu dewan menganggap perlu untuk dibuat satu Perda khusus
Perijinan, yang menyangkut seluruhnya (gabungan), bukan sendiri-sendiri seperti
yang saat ini sedang diberlakukan.
Adi Sutarwijono alias Awi wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya,
sebagai solusi terhadap banyaknya keluhan masyarakat soal rumitnya proses perijinan,
yang berdampak kepada banyaknya tempat usaha yang masih bertatus tidak berijin
(illegal).
Awi menilai bahwa, Surabaya Single Window (SSW) yang memakai
system online merupakan terobosan system birokrasi yang bagus dan harus
didukung oleh semua pihak, meski masih harus melakukan perbaikan didalamnya.
“SSW merupakan keberhasilan birokrasi dalam berevolusi yang
sebelumnya hanya manual, namun demikian memang tetap memerlukan berbagai
perbaikan pola pelayanan didalamnya karena hanya bersifat akses masuk dengan
system online, yang kemudian masih memerlukan tindakan verifikasi melalui SKPD
terkait,” jelasnya. (31/3/15)
Dijelaskan oleh Awi jika aturan Perda yang berdiri sendiri sendiri
seperti saat ini tidak lagi efektif dan tidak mampu menampung perkembangan
wilayah kota, sehingga dibutuhkan satu Perda gabungan yang isinya memuat segala
jenis perijinan yang jumlahnya tidak kurang dari 81 jenis perijinan.
“memang sebaiknya soal perijinan tidak berupa Perda yang terpisah,
tetapi merupakan satu buku besar yang memuat seluruh perijinan, untuk itu di
komisi A sempat muncul wacana untuk berinisiatip membuat Perda yang mengatur
soal investasi, dengan demikian para investor tidak lagi merasa dibuat rumit
dan sulit soal perijinan yang selama ini beridiri sendiri-sendiri, intinya jika
ingin lancar, maka payung hukum atau Perdanya itu harus satu,” terang poltisi
asal PDIP ini.
Masih Awi, jika bicara soal kerumitan perijinan di kota Surabaya,
saya bisa berikan contoh, seseorang membangun sebuah ruko atau bangunan
berlantai tiga, lantai satu untuk toko, lantai dua untuk restaurant dan lantai
tiga untuk karaoke, tentu ijinnya akan sulit dikeluarkan karena peruntukan IMB
nya pasti tidak bisa, tetapi kalau perijinannya hanya satu tentu tidak akan
rumit, langkah ini perlu dilakukan dengan semangat penyelarasan atau sinkronisasi,
karena selama ini perijinan sengaja dibuat dengan tingkat kerumitan yang
tinggi, sehingga tidak mudah untuk dikeluarkan, stigma ini harus segera
dihilangkan jika benar-benar ingin menata Surabaya lebih baik.
“Perda IMB dan HO yang terdahulu memang tidak sinkron dengan SSW
yang tujuannya membuat perijinan lebih mudah, cepat dan pasti, sehingga
syarat-syarat yang dianggap tidak realistis dan memperumit harus dihilangkan,
dengan demikian praktiknya bisa mewadahi perkembangan kota,” Ujarnya. ( Ham )