Surabaya Newsweek- Sapol PP
Kota Surabaya sebagai Penegak Perda yang
berfungsi sebagai eksekutor akhirnya, menepati janjinya untuk menertibkan Minimarket
yang tidak memiliki ijin , terbukti sebanyak 16 titik minimarket telah disegel
( 30/ 03 /2015 ), dengan acuan Perda No 4 Tahun 2010 tentang perijinan HO.
Namun penertiban ini membuat
pro dan kontra DPRD Surabaya , yang mana Ketua DPRD Surabaya setuju adanya
penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya , Namun lain halnya
dengan Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansur SE, yang tidak setuju atas
penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Mazlan berpandangan bahwa, operasi besar besaran terhadap
minimarket yang dianggap illegal akan berimplikasi kepada iklim investasi di
kota Surabaya bahkan, investor akan banyak yang lari karena aturan soal
investasi tidak jelas,” tandasnya.
Coba tanyakan saja kepada Satpol-PP, lanjut Mazlan, Apa isi surat
perintah terkait penertiban minimarket yang sekarang sedang dan akan dilakukan,
adakah yang menyebutkan tentang toko swalayan atau modern, karena setahu saya hanya
memuat soal HO, jika soal HO, maka jangan hanya diberlakukan untuk minimarket
saja, harusnya juga yang lain seperti restaurant, hotel, RHU dan lain-lain,”
tambahnya.
Menurut Irvan Widyanto ketika
dikonfirmasi menjelaskan,” Minimarket ini
kita tutup dan kita hentikan aktifitasnya. Ini sifatnya sementara ,sampai
mereka melengkapi perijinan," kata Irvan Widyanto Kasatpol PP Surabaya,
Senin (30/3/2015) yang mengawal langsung proses eksekusi di wilayah Surabaya
tengah.
Menurutnya, keputusan itu
dilakukan karena sebagai penegak perda, pihaknya hanya berlaku eksekutor
setelah mendapat bantuan penertiban (Bantib).
Pada prosesnya, penutupan
minimarket tersebut tidak menemui kendala yang berarti. Karyawan yang yang sedang
bertugas juga menuruti perintah dengan mengeluarkan barang-barang yang mudah
busuk.
Saat ditanya terkait
penertiban ini, sejumlah karyawan memang sudah diberitahu oleh pemiliknya akan
ada penertiban dalam waktu dekat. Artinya, tidak ada kekhawatiran dari karyawan
akan dilakukan PHK jika tidak beroperasi.
"Ini kan tutup sementara ya kita diperbantukan di lokasi lain sesuai area. Kalau nanti buka lagi ya kembali kesini," kata salah satu karyawan di Indomaret Kampung Malang Tengah yang ditutup. ( Ham )
"Ini kan tutup sementara ya kita diperbantukan di lokasi lain sesuai area. Kalau nanti buka lagi ya kembali kesini," kata salah satu karyawan di Indomaret Kampung Malang Tengah yang ditutup. ( Ham )