DPRD Beda Pendapat Satpol PP Tetap Segel Minimarket

Surabaya Newsweek- Sapol PP Kota Surabaya  sebagai Penegak Perda yang berfungsi sebagai eksekutor akhirnya, menepati janjinya untuk menertibkan Minimarket yang tidak memiliki ijin , terbukti sebanyak 16 titik minimarket telah disegel ( 30/ 03 /2015 ), dengan acuan Perda No 4 Tahun 2010 tentang perijinan HO.

Namun penertiban ini membuat pro dan kontra DPRD Surabaya , yang mana Ketua DPRD Surabaya setuju adanya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya , Namun lain halnya dengan Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya  Mazlan Mansur SE, yang tidak setuju atas penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya.

Mazlan berpandangan bahwa, operasi besar besaran terhadap minimarket yang dianggap illegal akan berimplikasi kepada iklim investasi di kota Surabaya bahkan, investor akan banyak yang lari karena aturan soal investasi tidak jelas,” tandasnya.

Coba tanyakan saja kepada Satpol-PP, lanjut Mazlan, Apa isi surat perintah terkait penertiban minimarket yang sekarang sedang dan akan dilakukan, adakah yang menyebutkan tentang toko swalayan atau modern, karena setahu saya hanya memuat soal HO, jika soal HO, maka jangan hanya diberlakukan untuk minimarket saja, harusnya juga yang lain seperti restaurant, hotel, RHU dan lain-lain,” tambahnya.

Menurut Irvan Widyanto ketika dikonfirmasi menjelaskan,” Minimarket ini kita tutup dan kita hentikan aktifitasnya. Ini sifatnya sementara ,sampai mereka melengkapi perijinan," kata Irvan Widyanto Kasatpol PP Surabaya, Senin (30/3/2015) yang mengawal langsung proses eksekusi di wilayah Surabaya tengah.

Menurutnya, keputusan itu dilakukan karena sebagai penegak perda, pihaknya hanya berlaku eksekutor setelah mendapat bantuan penertiban (Bantib).

Pada prosesnya, penutupan minimarket tersebut tidak menemui kendala yang berarti. Karyawan yang yang sedang bertugas juga menuruti perintah dengan mengeluarkan barang-barang yang mudah busuk.

Saat ditanya terkait penertiban ini, sejumlah karyawan memang sudah diberitahu oleh pemiliknya akan ada penertiban dalam waktu dekat. Artinya, tidak ada kekhawatiran dari karyawan akan dilakukan PHK jika tidak beroperasi.

"Ini kan tutup sementara ya kita diperbantukan di lokasi lain sesuai area. Kalau nanti buka lagi ya kembali kesini," kata salah satu karyawan di Indomaret Kampung Malang Tengah yang ditutup. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement