Surabaya
Newsweek- Ironis memang, kantor penegak Perda kota Surabaya
menjadi korban sasaran demo , puluhan massa dari Ormas Pemuda Pancasila (PP), PMII
Komisariat Dr. Sutomo melakukan aksi
unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP Surabaya, yang dinilai ada kepentingan
pribadi , karena kita ketahui bahwa pada era sekarang ini unjuk rasa yang dilakukan kini tidak
stiril karena, banyaknya kepentingan untuk mencari keuntungan pribadi maupun golongan kerap kali terjadi, dengan segala cara.
Banyaknya kepentingan didalam bisnis ini , membuat
Penegak Perda Kota Surabaya ini semakin
terhimpit dalam melakukan kinerjanya , karena di duga aksi demo titipan ini
dilakukan oleh oknum yang kecewa atas
penertiban yang dinilai tebang pilih, namun demikian apa yang dilakukan
Penegak Perda selama ini sudah sesuai dengan
aturan yang ada.
Dalam aksinya, mereka dengan serta merta menuding dan menuntut Satpol PP untuk bekerja sesuai prosedur dan tidak tebang pilih. Namun, Aksi ini sangat disayangkan, karena muncul setelah institusi penegak perda tersebut melakukan penyegelan terhadap Stadium Pub & Karaoke yang terletak di Ruko RMI Bratang, karena tidak memiliki ijin. Ada apa dengan demo ini ?
Dalam aksinya, mereka membawa poster dan meneriakkan orasi agar penertiban perda tidak ditunggangi oleh oknum karena kepentingan bisnis.
"Kita meminta kepada Satpol PP yaitu, intitusi penegak Perda agar bekerja sesuai aturan dan tidak tebang pilih. Terbukti penutupan Stadium tanpa adanya surat Bantib (Bantuan Penertiban) buktinya. Lalu kenapa tempat lainya tidak ditutup," ujar Nurdin koordinator aksi.
Tak hanya itu, massa dari PMII dari perwakilan mahasiswa juga ikut melakukan aksi serupa. Anehnya, pernyataan itu diduga sudah di setting untuk bisa satu tujuan dengan cara mengecam penutupan Stadium oleh Satpol PP.
"Kita tidak ditunggangi oleh siapapun. Intinya tuntutan kami adalah kenapa sudah tidak ada keadilan dalam penegakan perda. Kalau soal penutupan Stadium, ya isunya tidak ada HO nya sehingga disegel," tandas Ahmad Fadil ketua rombongan PMII Komisariat Dr. Soetomo.
Meskipun demikian , walaupun di unjuk rasa Kepala Satpol masih menghargai dan menunjukan itikad baik untuk, mempersilahkan perwakilan demonstran untuk , melakukan mediasi dengan Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto. Meski sedikit terjadi ketegangan, namun Penegak Perda tetap menyegel sampai surat ijinya dipenuhi.
Dalam aksinya, mereka dengan serta merta menuding dan menuntut Satpol PP untuk bekerja sesuai prosedur dan tidak tebang pilih. Namun, Aksi ini sangat disayangkan, karena muncul setelah institusi penegak perda tersebut melakukan penyegelan terhadap Stadium Pub & Karaoke yang terletak di Ruko RMI Bratang, karena tidak memiliki ijin. Ada apa dengan demo ini ?
Dalam aksinya, mereka membawa poster dan meneriakkan orasi agar penertiban perda tidak ditunggangi oleh oknum karena kepentingan bisnis.
"Kita meminta kepada Satpol PP yaitu, intitusi penegak Perda agar bekerja sesuai aturan dan tidak tebang pilih. Terbukti penutupan Stadium tanpa adanya surat Bantib (Bantuan Penertiban) buktinya. Lalu kenapa tempat lainya tidak ditutup," ujar Nurdin koordinator aksi.
Tak hanya itu, massa dari PMII dari perwakilan mahasiswa juga ikut melakukan aksi serupa. Anehnya, pernyataan itu diduga sudah di setting untuk bisa satu tujuan dengan cara mengecam penutupan Stadium oleh Satpol PP.
"Kita tidak ditunggangi oleh siapapun. Intinya tuntutan kami adalah kenapa sudah tidak ada keadilan dalam penegakan perda. Kalau soal penutupan Stadium, ya isunya tidak ada HO nya sehingga disegel," tandas Ahmad Fadil ketua rombongan PMII Komisariat Dr. Soetomo.
Meskipun demikian , walaupun di unjuk rasa Kepala Satpol masih menghargai dan menunjukan itikad baik untuk, mempersilahkan perwakilan demonstran untuk , melakukan mediasi dengan Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto. Meski sedikit terjadi ketegangan, namun Penegak Perda tetap menyegel sampai surat ijinya dipenuhi.
"Semua ada BAP nya termasuk Bantib nya. Keputusan tetap sama, kita tutup sebelum perijinan tidak dipenuhi. Kalau HO nya tidak ada, ya jelas ijin lainya gak punya," kata Irvan Widyanto Kasatpol PP Surabaya
Bahkan Irvan membantah ,bila tudingan yang
dilontarkan kepada dirinya , tidak masuk akal, dan didrinya akan melaporkan kepada penegak terkait
pencemaran nama baik, karena menurutnya tudingan itu tanpa bukti merupakan satu
tindakan pidana .
“Jangan menuduh seperti itu, kalau ada buktinya ayo tunjukan, jangan
asal bicara seperti itu, nanti akan saya
laporkan sebagai tindakan pencemaran nama baik,” ungkap Irvan kesal. ( Ham )