Surabaya Newsweek- Beda pendapat yang berkepanjangan antara Satpol PP sebagai
Penegak Perda Kota Surabaya dengan DPRD Surabaya terkait, legalitas Minimarket
yang ada diseluruh Kota Pahlawan ini, membuat suasana semakin keruh dan
hubungan kedua Instansi itu tidak kondusif lagi, apalagi saat ini penegak perda
terus melakukan Kinerjanya sesuai aturan, meskipun DPRD Surabaya , mempengaruhi
dan melarang untuk tidak ditutup dengan alasan, dampak pengganguran yang
nantinya, bisa bertambah banyak.
Namun, larangan untuk penutupan minimarket,
tidak membuat Penegak perda ini surut, akan tetapi tetap terus jalan untuk melakukan
penertiban hingga, nantinya saat eksekusi Penutupan akan dilakukan bila,
pengusaha Minimarket ini tidak memiliki ijin, karena menurutnya ini menyangkut
wibawa Pemkot Surabaya untuk menegakan aturan yang ada.
Buchori Imron Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya,
meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya tidak asal menutup toko
modern. Pasalnya, penutupan toko modern yang ditengarai belum melengkapi izin
bukan solusi yang tepat. Apalagi keberadaan minimarket ini bisa menyerap tenaga
kerja yang relatif banyak.
Menurut Politisi asal PPP ini, memandang
penutupan bukan langkah yang tepat. Keberadaan minimarket selama ini terbukti,
bisa menyerap tenaga kerja di masyarakat. Setiap gerai minimarket setidaknya
ada 10-12 karyawan. Jika 508 minimarket yang sudah mendapat surat peringatan
(SP) kedua dari Satpol PP, pada akhirnya ditutup, maka ada ribuan karyawan yang
akan terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK).
“ Sekitar 580 ribu orang akan kehilangan
pekerjaan. Jadi apakah itu (penutupan) merupakan solusi, mari kita pikirkan bersama, Pemkot harus
memberikan solusi yang tepat dan bijak. Target kita (Komisi C) mengundang
pihak-pihak terkait, untuk mencarikan solusi. Jadi kalau memang ada yang
membandel tidak ngurus izin ya silahkan, tapi kalau memang ada yang salah mari
kita carikan solusi,” kata Buchori, Rabu (18/3).
Pria kelahiran Bangkalan ini meyakini pengusaha
minimarket sudah ngurus perizinan. Hal itu karena keberadaan minimarket
tersebut sudah berjalan tahunan. Hanya saja, baru dipersoalkan baru-baru ini
saja. Karena itu, dia meyakini ada yang tidak beres dalam masalah perizinan
toko modern tersebut.
“Tapi kita tidak ingin saling tuding, dewan
hanya pingin yang terbaik. Secara logika, toko modern sudah tahunan, kenapa
baru sekarang yang ditutup, ini kan aneh,” jelasnya.
Dia meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) , untuk memberi kemudahan kepada pengusaha minimarket dalam mengurus izinnya , karena, Satpol PP hanya memberikan waktu yang
cukup pendek untuk melengkapi semua perizinan, terutama izin gangguan atau HO
yang menjadi alasan mengeluarkan SP kedua.
“Pelayanan dari Pemkot harus mempermudah kepada
setiap pengusaha yang mengurus perizinan, jangan sampai tebang pilih, ini kota
Surabaya yang dikenal dengan kota jasa dan industry,” tukasnya.
Namun demikian Irvan Widyanto Kasatpol-PP Kota
Surabaya mengatakan, program penertiban
minimarket tak berijin (illegal) sudah menjadi agenda tetap, demi menjaga wibawa Pemkot Surabaya, bukan hanya
itu saja, Irvan mengungkapkan saat ini, sudah dilakukan moratorium untuk
pengajuan dan pembukaan usaha minimarket baru, sampai selesainya program
penertiban.
“Silahkan, berpendapat apapun soal minimarket,
tetapi kami hanya bicara soal penegakan aturan, karena hal ini menyangkut
wibawa Pemkot Surabaya, untuk itu program penertiban hingga, penutupan tetap
akan kami laksanakan, sekaligus pemberlakuan moratorium untuk usaha minimarket baru,”
ungkap Irvan..
Irvan juga mengaku jika besok (19/3/15) akan
melakukan penutupan satu tempat usaha minimarket agar, tindakan ini bisa
menjadikan signal positip bagi para pengusaha yang masih enggan melengkapi
persyaratan perijinannya.
“besok saya akan lakukan penertiban sekaligus
penutupan salah satu minimarket, dengan harapan bisa di jadikan contoh, positip
bagi para pengusahanya untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perijinannya,”
tandasnya.( Ham ).