Acuhkan DPRD , Satpol PP Surabaya Tertibkan Minimarket Ilegal

   

Surabaya Newsweek- Beda pendapat yang berkepanjangan antara Satpol PP sebagai Penegak Perda Kota Surabaya dengan DPRD Surabaya terkait, legalitas Minimarket yang ada diseluruh Kota Pahlawan ini, membuat suasana semakin keruh dan hubungan kedua Instansi itu tidak kondusif lagi, apalagi saat ini penegak perda terus melakukan Kinerjanya sesuai aturan, meskipun DPRD Surabaya , mempengaruhi dan melarang untuk tidak ditutup dengan alasan, dampak pengganguran yang nantinya, bisa bertambah banyak.


Namun, larangan untuk penutupan minimarket, tidak membuat Penegak perda ini surut, akan tetapi tetap terus jalan untuk melakukan penertiban hingga, nantinya saat eksekusi Penutupan akan dilakukan bila, pengusaha Minimarket ini tidak memiliki ijin, karena menurutnya ini menyangkut wibawa Pemkot Surabaya untuk menegakan aturan yang ada.


Buchori Imron Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya tidak asal menutup toko modern. Pasalnya, penutupan toko modern yang ditengarai belum melengkapi izin bukan solusi yang tepat. Apalagi keberadaan minimarket ini bisa menyerap tenaga kerja yang relatif banyak.

Menurut Politisi asal PPP ini, memandang penutupan bukan langkah yang tepat. Keberadaan minimarket selama ini terbukti, bisa menyerap tenaga kerja di masyarakat. Setiap gerai minimarket setidaknya ada 10-12 karyawan. Jika 508 minimarket yang sudah mendapat surat peringatan (SP) kedua dari Satpol PP, pada akhirnya ditutup, maka ada ribuan karyawan yang akan terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK).

“ Sekitar 580 ribu orang akan kehilangan pekerjaan. Jadi apakah itu (penutupan) merupakan solusi,  mari kita pikirkan bersama, Pemkot harus memberikan solusi yang tepat dan bijak. Target kita (Komisi C) mengundang pihak-pihak terkait, untuk mencarikan solusi. Jadi kalau memang ada yang membandel tidak ngurus izin ya silahkan, tapi kalau memang ada yang salah mari kita carikan solusi,” kata Buchori, Rabu (18/3).

Pria kelahiran Bangkalan ini meyakini pengusaha minimarket sudah ngurus perizinan. Hal itu karena keberadaan minimarket tersebut sudah berjalan tahunan. Hanya saja, baru dipersoalkan baru-baru ini saja. Karena itu, dia meyakini ada yang tidak beres dalam masalah perizinan toko modern tersebut.

“Tapi kita tidak ingin saling tuding, dewan hanya pingin yang terbaik. Secara logika, toko modern sudah tahunan, kenapa baru sekarang yang ditutup, ini kan aneh,” jelasnya.

Dia meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) , untuk memberi kemudahan kepada pengusaha minimarket  dalam mengurus izinnya ,  karena, Satpol PP hanya memberikan waktu yang cukup pendek untuk melengkapi semua perizinan, terutama izin gangguan atau HO yang menjadi alasan mengeluarkan SP kedua.

“Pelayanan dari Pemkot harus mempermudah kepada setiap pengusaha yang mengurus perizinan, jangan sampai tebang pilih, ini kota Surabaya yang dikenal dengan kota jasa dan industry,” tukasnya.

Namun demikian Irvan Widyanto Kasatpol-PP Kota Surabaya mengatakan,  program penertiban minimarket tak berijin (illegal) sudah menjadi agenda tetap,  demi menjaga wibawa Pemkot Surabaya, bukan hanya itu saja, Irvan mengungkapkan saat ini, sudah dilakukan moratorium untuk pengajuan dan pembukaan usaha minimarket baru, sampai selesainya program penertiban.

“Silahkan, berpendapat apapun soal minimarket, tetapi kami hanya bicara soal penegakan aturan, karena hal ini menyangkut wibawa Pemkot Surabaya, untuk itu program penertiban hingga, penutupan tetap akan kami laksanakan, sekaligus pemberlakuan moratorium untuk usaha minimarket baru,” ungkap Irvan..

Irvan juga mengaku jika besok (19/3/15) akan melakukan penutupan satu tempat usaha minimarket agar, tindakan ini bisa menjadikan signal positip bagi para pengusaha yang masih enggan melengkapi persyaratan perijinannya.

“besok saya akan lakukan penertiban sekaligus penutupan salah satu minimarket, dengan harapan bisa di jadikan contoh, positip bagi para pengusahanya untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perijinannya,” tandasnya.( Ham ). 



Lebih baru Lebih lama
Advertisement