Surat Pindah Antar Instansi Kadishub Persedural, Disoal Kabag Humas

      

Surabaya Newsweek-  Kini pejabat Pemkot Surabaya satu persatu telah meninggalkan jabatanya, Jika Dirut PDTS Kebun Binatang  Surabaya dan Dirut PD Pasar Surya mengundurkan diri , namun lain halnya, dengan Kepala Dinas Perhubungan Eddi , meninggalkan jabatanya justru naik pangkat  sebagai Direktur  Lalu Lintas Angkutan Jalan ( DLLAJ ) atau setingkat  dengan  eselon IIA, tapi ironisnya , perpindahan lintas instansi dipersoalkan oleh beberapa pejabat  Pemkot yang dinilai tidak persedural.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Eddi bahwasanya,  syarat- syarat perpindahan kerja yang dilalui secara normatif sudah dilakukan sesuai  persedur, dan semuanya sudah ada seperti, Petikan keputusan Menteri Perhubungan Nomer : SK. 44 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dari dan dalam jabatan didalam kementerian perhubungan, Surat  pernyataan persetujuan Walikota Nomor : 828.4 / 412 /  436.7.6 / 2015,  Tentang ijin pindah, bahkan, Surat Ijin Pindah Antar Instansi Nomor: 828.4 / 411 / 436.7.6 / 2015 yang diperuntukan Gubernur Jatim sudah ada, yang dikirimkan sejak tanggal 28 Januari 2015      


“ Saya sudah melakukan sesuai persedur mas, secara normatif  sudah saya jalankan,dan saya sudah koordinasi dengan Sekda , tidak ada masalah kok mas,” ungkap Eddi , saat dikonfirmasi lewat HP Selulernya.

Masih Eddi, dirinya mengikuti assesment untuk mengisi jabatan eselon II di Kemenhub. "Saya bersama sejumlah pejabat lainnya juga ikut. Dan akhirnya saya menduduki jabatan ini, bu Wali juga mendukung dengan memberi ijin kepada saya " ujarnya

Menurut M. Fikser Kabag Humas Pemkot Surabaya  Adapun  awal  permohonan peserta seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) guna mengikuti seleksi, pernyataan persetujuan dari PPK (dalam hal ini walikota), pemberitahuan dari penyelenggara seleksi bahwa, yang bersangkutan lulus tes. Di dalamnya juga dijelaskan perihal penempatan jabatan dan waktu pelantikan.

Atas dasar itulah, walikota menerbitkan surat pemberhentian jabatan disertai dengan surat lolos butuh ke instansi yang dituju. “Kurang lebih begitulah alurnya,” kata Fikser.

Sedangkan untuk proses pemindahan pegawai lintas instansi, syaratnya harus ada surat lolos butuh, prosedur pengajuannya melalui gubernur. Sementara itu, tahapan yang ditempuh Eddi saat ini, masih pada surat persetujuan dari PPK, untuk mengikuti seleksi. Sementara surat pemberitahuan lulus seleksi dari kemenhub belum diterima pemkot. Otomatis, pemkot pun belum mengeluarkan surat pemberhentian jabatan dan lolos butuh ke instansi terkait sebagaimana prosedur semestinya.


Sedangkan untuk Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian , ketika dikonfirmasi via SMS ke nomer selulernya masih belum membalas. ( Ham ) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement