Surabaya
Newsweek- Kini pejabat Pemkot Surabaya
satu persatu telah meninggalkan jabatanya, Jika Dirut PDTS Kebun Binatang Surabaya dan Dirut PD Pasar Surya
mengundurkan diri , namun lain halnya, dengan Kepala Dinas Perhubungan Eddi ,
meninggalkan jabatanya justru naik pangkat sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan ( DLLAJ ) atau setingkat
dengan
eselon IIA, tapi ironisnya , perpindahan lintas instansi dipersoalkan
oleh beberapa pejabat Pemkot yang
dinilai tidak persedural.
Namun, tudingan
tersebut dibantah oleh Eddi bahwasanya, syarat- syarat perpindahan kerja yang dilalui
secara normatif sudah dilakukan sesuai persedur, dan semuanya sudah ada seperti,
Petikan keputusan Menteri Perhubungan Nomer : SK. 44 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan
dari dan dalam jabatan didalam kementerian perhubungan, Surat pernyataan persetujuan Walikota Nomor : 828.4 /
412 / 436.7.6 / 2015, Tentang ijin pindah, bahkan, Surat Ijin
Pindah Antar Instansi Nomor: 828.4 / 411 / 436.7.6 / 2015 yang diperuntukan
Gubernur Jatim sudah ada, yang dikirimkan sejak tanggal 28 Januari 2015
“ Saya sudah
melakukan sesuai persedur mas, secara normatif
sudah saya jalankan,dan saya sudah koordinasi dengan Sekda , tidak ada
masalah kok mas,” ungkap Eddi , saat dikonfirmasi lewat HP Selulernya.
Masih Eddi,
dirinya mengikuti assesment untuk mengisi jabatan eselon II di Kemenhub.
"Saya bersama sejumlah pejabat lainnya juga ikut. Dan akhirnya saya
menduduki jabatan ini, bu Wali juga mendukung dengan memberi ijin kepada saya "
ujarnya
Menurut M. Fikser Kabag Humas Pemkot Surabaya Adapun
awal permohonan peserta seleksi
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) guna mengikuti seleksi, pernyataan
persetujuan dari PPK (dalam hal ini walikota), pemberitahuan dari penyelenggara
seleksi bahwa, yang bersangkutan lulus tes. Di dalamnya juga dijelaskan perihal
penempatan jabatan dan waktu pelantikan.
Atas dasar itulah, walikota menerbitkan surat
pemberhentian jabatan disertai dengan surat lolos butuh ke instansi yang
dituju. “Kurang lebih begitulah alurnya,” kata Fikser.
Sedangkan untuk proses pemindahan pegawai lintas
instansi, syaratnya harus ada surat lolos butuh, prosedur pengajuannya melalui
gubernur. Sementara itu, tahapan yang ditempuh Eddi saat ini, masih pada surat
persetujuan dari PPK, untuk mengikuti seleksi. Sementara surat pemberitahuan
lulus seleksi dari kemenhub belum diterima pemkot. Otomatis, pemkot pun belum
mengeluarkan surat pemberhentian jabatan dan lolos butuh ke instansi terkait
sebagaimana prosedur semestinya.
Sedangkan untuk
Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian , ketika dikonfirmasi via SMS
ke nomer selulernya masih belum membalas. ( Ham )