Surabaya Newsweek- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya
mengumpulkan 12 petinggi partai politik (parpol) untuk mensosialisasikan Peraturan
Pengganti Undang-Undang (Perppu), Selasa (3/2). Sosialisasi Perppu yang sudah
disahkan No 1 tahun 2014 menjadi Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Daerah.
Sosialisasi ini, menurut komisioner KPU Surabaya, , Miftakul
Gufron , adalah upaya agar ada persamaan pemahaman antar partai politik
terutama terkait syarat dan proses pencalonan. Menurut Gufron, hal ini penting
mengingat saat ini sudah ada beberapa tokoh yang mendeklarasikan untuk
maju dalam pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2015.
“ Dengan adanya sosialisasi terkait Perppu yang sudah disahkan
dengan isinya adalah, bahwa pemilihan secara langsung Bupati, Wali Kota serta
Gubernur yang mengalami perubahan. Diantaranya perubahan bakal calon, tahapan
uji public dan pendanaan kampanye dari APBD,” terang Komisioner KPU Kota
Surabaya, Miftakul Gufron ketika ditemui di Kantor KPU Kota Surabaya, Selasa
(3/2).
Selain mengumpulkan kedua belas petinggi parpol, Miftakul Gufron
menambahkan, juga mengundang beberapa jajaran Pemkot Surabaya yaitu Dispenduk Capil
dan Bakesbang Linmas.
Terkait Daftar Pemilihan Tetap (DPT), kata Gufron, pihak
Dispenduk Capil sudah memastikan akan menyetor jumlah DPT yang saat ini sekitar
2,2 juta DPT di Kota Surabaya. “ Nanti kita masukkan hasil perbaikan pemilihan
potensial, seperti nanti pemilih pemula ini yang mengalami perubahan,” tambah
Gufron.
Terkait UU yang sudah disahkan, Gufron mengatakan, saat ini masih
dalam tahap revisi kemudian menunggu revisi dari DPR RI yang masih diproses
Komisi II. “ Nah kalau sudah selesai baru membahas tahapan-tahapannya.
Insyaallah clearnya tanggal 18 Februari besok,” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin juga
mengatakan, KPU sampai saat ini masih belum melakukan tindakan teknis apa pun.
Hal ini disebabkan pihaknya masih menunggu pengesahan dan revisi UU Pilkada
yang kini tengah digodok oleh DPR RI.
“Selama revisi itu belum keluar, KPU tingkat mana pun masih belum
bisa melakukan langkah apa pun. Jadi, kami sifatnya masif pasif menunggu,”
tuturnya kepada Bhirawa.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa revisi tersebut ditargetkan akan
rampung sebelum Februari. Revisi inilah yang akan mementukan teknis detail dari
pilkada di tiap-tiap daerah.“Satu di antaranya apakah pilwalinya dilakukan pada
2015 atau 2016,” imbuhnya.
Meski masih simpang-siur, KPU sempat melansir timeline bahwa
Pilwali Surabaya akan dilakukan pada 16 Desember. Dengan garis waktu itu,
seharusnya pada awal Februari, KPU melakukan rangkaian sosialisasi tentang
teknisnya.
Sebab, dalam jadwalnya, pendaftaran bakal calon wali kota
dilakukan pada 25 Februari hingga 3 Maret 2015. “ Ya, kami doakan agar
revisinya segera selesai. Sehingga, kami bisa mulai bergerak,” tambah Robiyan.
Menurut Robiyan, meski beberapa orang mendeklarasikan diri untuk maju
dalam pilwali, KPU masih belum bisa bertindak apa-apa. KPU baru bisa membuka
pendaftaran setelah revisi itu terbit.
“ Pointnya sosialisasi kali ini yaitu bisa dipahami seluruh
stakeholder. Yang paling utama juga bahwa penghematan anggaran, penghematan itu
disebutkan dalam UU No 1 tahun 2015, KPU diberi tanggung jawab untuk
menyelenggarakan kampanye pakai dana APBD. Secara global hibahnya 71 Miliar
dari APBD untuk dua putaran, dan ini sudah distujui oleh Pemkot dan DPRD Kota
Surabaya dan sudah digedok,” imbuhnya. ( Ham
)