Sosialisasi 12 Parpol Bahas UU Pilkada Baru


Surabaya Newsweek- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumpulkan 12 petinggi partai politik (parpol) untuk mensosialisasikan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu), Selasa (3/2). Sosialisasi Perppu yang sudah disahkan No 1 tahun 2014 menjadi Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.


Sosialisasi ini, menurut komisioner KPU Surabaya, , Miftakul Gufron , adalah upaya agar ada persamaan pemahaman antar partai politik terutama terkait syarat dan proses pencalonan. Menurut Gufron, hal ini penting mengingat saat ini sudah ada beberapa tokoh yang  mendeklarasikan untuk maju dalam pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2015.

“ Dengan adanya sosialisasi terkait Perppu yang sudah disahkan dengan isinya adalah, bahwa pemilihan secara langsung Bupati, Wali Kota serta Gubernur yang mengalami perubahan. Diantaranya perubahan bakal calon, tahapan uji public dan pendanaan kampanye dari APBD,” terang Komisioner KPU Kota Surabaya, Miftakul Gufron ketika ditemui di Kantor KPU Kota Surabaya, Selasa (3/2).

Selain mengumpulkan kedua belas petinggi parpol, Miftakul Gufron menambahkan, juga mengundang beberapa jajaran Pemkot Surabaya yaitu Dispenduk Capil dan Bakesbang Linmas.

Terkait Daftar Pemilihan Tetap (DPT), kata Gufron,  pihak Dispenduk Capil sudah memastikan akan menyetor jumlah DPT yang saat ini sekitar 2,2 juta DPT di Kota Surabaya. “ Nanti kita masukkan hasil perbaikan pemilihan potensial, seperti nanti pemilih pemula ini yang mengalami perubahan,” tambah Gufron.

Terkait UU yang sudah disahkan, Gufron mengatakan, saat ini masih dalam tahap revisi kemudian menunggu revisi dari DPR RI yang masih diproses Komisi II. “ Nah kalau sudah selesai baru membahas tahapan-tahapannya. Insyaallah clearnya tanggal 18 Februari besok,” paparnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin juga mengatakan, KPU sampai saat ini masih belum melakukan tindakan teknis apa pun. Hal ini disebabkan pihaknya masih menunggu pengesahan dan revisi UU Pilkada yang kini tengah digodok oleh DPR RI.
“Selama revisi itu belum keluar, KPU tingkat mana pun masih belum bisa melakukan langkah apa pun. Jadi, kami sifatnya masif pasif menunggu,” tuturnya kepada Bhirawa.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa revisi tersebut ditargetkan akan rampung sebelum Februari. Revisi inilah yang akan mementukan teknis detail dari pilkada di tiap-tiap daerah.“Satu di antaranya apakah pilwalinya dilakukan pada 2015 atau 2016,” imbuhnya.

Meski masih simpang-siur, KPU sempat melansir timeline bahwa Pilwali Surabaya akan dilakukan pada 16 Desember. Dengan garis waktu itu, seharusnya pada awal Februari, KPU melakukan rangkaian sosialisasi tentang teknisnya.

Sebab, dalam jadwalnya, pendaftaran bakal calon wali kota dilakukan pada 25 Februari hingga 3 Maret 2015. “ Ya, kami doakan agar revisinya segera selesai. Sehingga, kami bisa mulai bergerak,” tambah Robiyan.

Menurut Robiyan, meski beberapa orang mendeklarasikan diri untuk maju dalam pilwali, KPU masih belum bisa bertindak apa-apa. KPU baru bisa membuka pendaftaran setelah revisi itu terbit.

“ Pointnya sosialisasi kali ini yaitu bisa dipahami seluruh stakeholder. Yang paling utama juga bahwa penghematan anggaran, penghematan itu disebutkan dalam UU No 1 tahun 2015, KPU diberi tanggung jawab untuk menyelenggarakan kampanye pakai dana APBD. Secara global hibahnya 71 Miliar dari APBD untuk dua putaran, dan ini sudah distujui oleh Pemkot dan DPRD Kota Surabaya dan sudah digedok,” imbuhnya. ( Ham )




Lebih baru Lebih lama
Advertisement