Surabaya Newsweek- Banyaknya, operasi
di sejumlah RHU yang sebelumnya telah menjadi target penutupan dalam rapat
dengar pendapat di ruang komisi A, yang menghadirkan Satpol-PP Surabaya, sempat
mengagetkan Herlina Harsono Nyoto sebagai ketua sekaligus pimpinan rapat . Satu
diantaranya adalah RHU bernama Symponi spa n massage di Jl Tunjungan Surabaya.
Komisi
A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan, memang semakin berat
seiring dengan keberadaan RHU, jenis hiburan malam yang terus bermunculan bak
jamur di musim hujan. Ironisnya, tak sedikit dari tempat hiburan malam yang
ternyata tidak berbekal perijinan sebagaimana mestinya, sehinga terpaksa harus
dilakukan penertiban dan pengawasan yang ketat dari Pemkot Surabaya sebagai
regulator pemerintahan.
“secara
prinsip kami di komisi A masih tetap, pokoknya untuk RHU yang tidak berijin
harus ditertibkan karena, hal ini menyangkut aturan Perda, kalau sekarang ada
laporan jika beberapa RHU, yang kemarin ditutup ternyata, telah kembali dibuka,
maka kami akan segera tanyakan kepada SKPD terkait, apakah perijinannya sudah
dilengkapi dengan benar,” jelas Herlina.
Bukan
hanya itu saja, Herlina Harsono Nyoto ketua komisi A DPRD Surabaya, juga
mengaku jika dirinya banyak mendapatkan masukan dari masyarakat jika, RHU
Simphoni yang berlabel sebagai tempat spa n massage, tetapi dalam
praktiknya digunakan sebagai tempat asusila komersil selama bertahun tahun.
“selama
ini memang banyak masukan dari masyarakat jika, Symponi itu katanya, digunakan
sebagai tempat transaksi tindakan asusila namun, kami tetap harus bisa
membuktikan agar, bisa dijadikan dasar untuk mengambil sikap,” ujarmya.
Bila
itu benar adanya, Lanjut Herlina, kami akan tanyakan kepada SKPD terkait, soal
perijinannya, sebab tak satupun tempat
apalagi jenis usaha yang diperbolehkan untuk perbuatan asusila, yang sifatnya
komersial karena, itu tidak beda jauh dengan lokalisasi, dan ijinnya tidak mungkin bisa keluar,
sebabkan tidak ada aturan yang mengatur tentang ijin prostitusi.
Salah
satu Anggota Laskar Merah Putih, sebut saja bernama Irwan (bukan nama
sebenarnya) mengatakan jika RHU Symponi, yang berlokasi di jl Tunjungan
sebelah Hotel Majapahit, merupakan symbol pelacuran nomer dua bagi Kota
Surabaya setelah Dolly dan Jarak, yang kini telah dinyatakan tutup oleh Pemkot
Surabaya.
“tempat
itu (Symponi- Red ) telah berdiri lebih dari 15 tahun meskipun, labelnya
sebagai tempat spa dan massage, tapi sudah jutaan laki-laki hidung belang yang
telah memanfaatkan jasanya, bahkan, telah menjadi ikon pelacuran nomer dua
setelah Dolly dan Jarak, sangat tidak masuk akal jika, dewan dan pemkot masih
berkutat soal perijinan, jenis ijin apa
yang bisa diberikan terhadap sebuah lokasi pelacuran, kalau mau membersihkan
jangan nanggung,” tandasnya.
Irwan
asli kelahiran Kota Surabaya, berharap
sikap tegas Wali Kota Surabaya untuk tidak lagi memberikan toleransi terhadap
usaha RHU spa n massage Symponi, sebab masyarakat sudah mengetahui jika, lokasi
tersebut telah menjadi tempat pelacuran terselubung.
“hanya
bu Risma satu satunya Wali Kota Surabaya yang berhasil menutup lokalisasi
terbesar seperti Dolly dan Jarak, keberhasilan ini harus di apresiasi sekaligus
didukung, saya berharap akan bersikap sama terhadap keberadaan RHU Symponi,
karena tidak ada bedanya, yakni tempat pelacuran, hanya saja dikemas berbeda,”
pungkasnya.
Beredar
kabar bila, keberadaan spa n massage Symponi jl Tunjungan Surabaya bisa
bertahan hingga puluhan tahun di Kota Pahlawan, karena di back up oleh sejumlah
orang penting di Kota Surabaya, sehingga Pemkot Surabaya dibuat tidak berdaya
untuk melakukan penertiban dan penindakan. ( Ham )