Ijin Prinsip Bandrol
Rp. 200 Juta
Surabaya Newsweek- Ombudsman perwakilan Jawa Timur tenyata,
masih dinilai tebang pilih dalam melakukan kinerjanya dalam menindak lanjuti,
laporan pungli oleh salah satu pengusaha Tower , yang melaporkan Kepala pihak
Dinas Cipta Karya Kabupaten Mojokerto. Terkait Permintaan Pungutan Liar (
Pungli ), untuk penggeluaran ijin prinsip milik PT Retower Asia di wilayah
Mojokerto hingga, ratusan juta rupiah.
Pasalnya, Ketua Ombudsman perwakilan Jawa Timur, tidak
melakukan proses laporan Pengusaha PT Retower Asia sebagaimana mestinya,
terhadap Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Mojokerto, ada dugaan kuat adanya hubungan kedekatan secara pribadi , entah, teman lama
atau masih kerabat itu yang belum diketahui, yang pasti, dalam pertemuan
tertutup hampir 2 jam dikantor Ombusdman, antara Pengusaha dan Kepala Dinas
Cipta Karya, yang tidak boleh dipublikasikan , dengan dalih masih menjadi
komsumsi Ombusdman dan belum ke ranah publikasi.
Agus Widiyarta Ketua Ombusdman Perwakilan Jawa timur terkait
pengaduan Pungli mengatakan,” ini masih
menjadi persoalan intern Ombusdman mas, mohon jangan dipublikasikan dulu,
karena, pihak terkait akan saya temukan dulu , untuk itu pertemuan ini tertutup
untuk public,” ungkap Agus panggilan akrabnya Ketua Ombusdman perwakilan Jatim.
Perwakilan PT Retower Asia Farid , yang juga sebagai orang yang dipercaya untuk
mengurus perijinan Tower tersebut
menjelaskan, bahwa kepenggurusannya mulai tahun
2013, hingga kini masih belum selesai , baru Tahun 2015 , pihak Cipta
Karya mempermasalahkan kelengkapan ijin tersebut, namun setelah dilengkapi ,
pihak Dinas Cipta Karya , melalui Kepala dinasnya mengatakan bahwa, untuk biaya
pengeluaran ijin prinsip harus membayar Rp. 200 Juta, kalau tidak ijin prinsip itu tidak akan
dikeluarkan.
“Memang mulai tahun 2013 , berkas perijinan tower sudah di
berikan ke pihak Dinas Cipta Karya, namun karena permintaan pungli terus berubah
- ubah, mulai dari Rp. 75 juta , naik lagi Rp. 150 Juta dan
terakhir Rp. 200 Juta , setelah itu ya kita laporkan ke Ombusdman , baru
terakhir dia minta Rp. 30 Juta, tapi belum kami berikan , karena petunjuk Ombusdman
tidak boleh memberi ,” tandas Farid
Ironisnya, Nur Hono Kepala Dinas Cipta Karya Pemkab
Mojokerto membantah tudingan bahwa tidak
ada kaitan dengan Pungutan Liar ( Pungli
), keterlambatan kepengurusan ijin prinsip karena PT Retower Asia belum
melengkapi persyaratan tambahan yang diajukan pihak Dinas Cipta Karya .
“ tidak ada permintaan pungli mas, hanya saja kelengkapan
syarat ijin prinsip masih kurang , untuk
itu PT Retower Asia harus melengkapi tersebut baru kita proses, “ Ujar Nur
Hono.
Terkait pemanggilan dirinya yang dilaporkan pihak Retower
Asia ke Ombusdman , dirinya tidak tahu
menahu karena saya juga belum di tembusi
oleh Ombusdman .
“ Kalau masalah laporan ke Ombusdman saya tidak tahu mas,
biar nanti saya langsung tembusi ke
Ombusdman, terkait laporan tersebut dan mungkin akan saya tanyakan
langsung saja di Ombusdman,” Ungkap Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Mojokerto.
Perlu diketahui bahwasannya, rekaman terkait pungli yang
dilakukan oleh Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Mojokerto Nur Hono, sudah di
kantongi oleh pihak PT Retower Asia , Namun Kepala Ombusdman Agus
Widiyarta enggan melanjutkan kasus ini,
padahal sudah jelas pelakunya Kepala Dinas Cipta Karya .
Ada apa dengan kinerja Kepala Ombusdman Perwakilan Jatim ,
apakah sudah terkontaminasi dengan
Kepala Dinas Cipta Karya, yang beberapa minggu yang lalu, telah hadir di ruang
kerjanya. Bersambung ( Ham )