Ombusdman Jatim Petieskan Laporan Pungli


Ijin Prinsip Bandrol Rp. 200 Juta

Surabaya Newsweek- Ombudsman perwakilan Jawa Timur tenyata, masih dinilai tebang pilih dalam melakukan kinerjanya dalam menindak lanjuti, laporan pungli oleh salah satu pengusaha Tower , yang melaporkan Kepala pihak Dinas Cipta Karya Kabupaten Mojokerto. Terkait Permintaan Pungutan Liar ( Pungli ), untuk penggeluaran ijin prinsip milik PT Retower Asia di wilayah Mojokerto hingga, ratusan juta rupiah.

Pasalnya, Ketua Ombudsman perwakilan Jawa Timur, tidak melakukan proses laporan Pengusaha PT Retower Asia sebagaimana mestinya, terhadap Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Mojokerto,  ada dugaan kuat adanya hubungan  kedekatan secara pribadi , entah, teman lama atau masih kerabat itu yang belum diketahui, yang pasti, dalam pertemuan tertutup hampir 2 jam dikantor Ombusdman, antara Pengusaha dan Kepala Dinas Cipta Karya, yang tidak boleh dipublikasikan , dengan dalih masih menjadi komsumsi Ombusdman dan belum ke ranah publikasi.

Agus Widiyarta Ketua Ombusdman Perwakilan Jawa timur terkait pengaduan Pungli mengatakan,”  ini masih menjadi persoalan intern Ombusdman mas, mohon jangan dipublikasikan dulu, karena, pihak terkait akan saya temukan dulu , untuk itu pertemuan ini tertutup untuk public,” ungkap Agus panggilan akrabnya Ketua Ombusdman perwakilan Jatim.

Perwakilan PT Retower Asia Farid  , yang juga sebagai orang yang dipercaya untuk mengurus perijinan Tower  tersebut menjelaskan, bahwa kepenggurusannya mulai tahun  2013, hingga kini masih belum selesai , baru Tahun 2015 , pihak Cipta Karya mempermasalahkan kelengkapan ijin tersebut, namun setelah dilengkapi , pihak Dinas Cipta Karya , melalui Kepala dinasnya mengatakan bahwa, untuk biaya pengeluaran ijin prinsip harus membayar Rp. 200 Juta,  kalau tidak ijin prinsip itu tidak akan dikeluarkan.

“Memang mulai tahun 2013 , berkas perijinan tower sudah di berikan ke pihak Dinas Cipta Karya, namun karena permintaan pungli terus berubah -  ubah, mulai dari  Rp. 75 juta , naik lagi Rp. 150 Juta dan terakhir Rp. 200 Juta , setelah itu ya kita laporkan ke Ombusdman , baru terakhir dia minta Rp. 30 Juta, tapi belum kami berikan , karena petunjuk Ombusdman tidak boleh memberi ,” tandas Farid

Ironisnya, Nur Hono Kepala Dinas Cipta Karya Pemkab Mojokerto  membantah tudingan bahwa tidak ada kaitan dengan  Pungutan Liar ( Pungli ), keterlambatan kepengurusan ijin prinsip karena PT Retower Asia belum melengkapi persyaratan tambahan yang diajukan pihak Dinas Cipta Karya .

“ tidak ada permintaan pungli mas, hanya saja kelengkapan syarat ijin prinsip  masih kurang , untuk itu PT Retower Asia harus melengkapi tersebut baru kita proses, “ Ujar Nur Hono.

Terkait pemanggilan dirinya yang dilaporkan pihak Retower Asia ke Ombusdman , dirinya tidak  tahu menahu karena  saya juga belum di tembusi oleh Ombusdman .

“ Kalau masalah laporan ke Ombusdman saya tidak tahu mas, biar nanti saya langsung tembusi ke  Ombusdman, terkait laporan tersebut dan mungkin akan saya tanyakan langsung saja di Ombusdman,” Ungkap Kepala Dinas Cipta Karya  Kabupaten Mojokerto.

Perlu diketahui bahwasannya, rekaman terkait pungli yang dilakukan oleh Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Mojokerto Nur Hono, sudah di kantongi oleh pihak PT Retower Asia , Namun Kepala Ombusdman Agus Widiyarta  enggan melanjutkan kasus ini, padahal sudah jelas pelakunya Kepala Dinas Cipta Karya .

Ada apa dengan kinerja Kepala Ombusdman Perwakilan Jatim , apakah  sudah terkontaminasi dengan Kepala Dinas Cipta Karya, yang beberapa minggu yang lalu, telah hadir di ruang kerjanya. Bersambung ( Ham )         
  




          
Lebih baru Lebih lama
Advertisement