Ria
Owner OASE CLUB : Tidak Penting Ijin Usaha
Surabaya
Newsweek- Kepemiikan Karaoke OASE CLUB
‘Bodong ‘ di Ruko HR Muhammad Square semakin jelas, siapa yang bermain didalamnya untuk membekingi tempat usaha ilegal ini, kaena dengan cara
pembiaran dan tebang piih dalam menertibkan tempat usaha yang tidak memiliki
ijin ini, tentu saja secara langsung
ikut bersama – sama telah melakukan tindakan yang melanggar Perda.
Terutama satpol PP
Kota Surabaya , yang dipatut dicurigai dalam pembekingan tempat Rekreasi Hiburan Umum ( RHU ) , di
Ruko HR Muhammad Square yang berlabel Karaoke OASE CUB, terbukti walaupun tidak memiliki ijin Usaha Penegak Perda tidak pernah memperdulikan
bahkan, terkesan tidak mau menertibkan usaha
liar ini, walaupun, sejumlah media menyoroti legalitas usaha RHU ini yang terkenal mokong.
Belum terwujudnya janji Kasi Operasional Satpol PP Kota Surabaya
Joko Wiyono, untuk menertibkan dan melakukan
eksekusi penyegelan terhadap Karaoke OASE
CLUB bodong , apakah hanya tinggal janji kosong , karena diketahui hingga saat
ini masih belum bergerak dan Karaoke OASE CLUB tetap melakukan aktifitasnya
seperti biasanya.
Saat dikonfirmsi Owner Karaoke OASE CLUB , yang diketahui bernama Ria tentang ijin usahanya, menanggapi sangat
sinis, dengan mengatakan, bahwa untuk ijin usahanya tidak penting dalam artian
tidak perlu ada .
“ Kalau
masalah ijin usaha itu tidak perlu ada dan itu tidak penting buat saya , dan anda
salah menanyakan itu kepada saya , karena itu bukan kapasitas saya,”
Tandasnya sambil menutup telpon
selulernya .
Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya , melalui Kabid RHU
, yang pernah mengatakan kalau Karaoke
OAS CLUB, belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ) , diketahui
belum mengirimkan surat Rekomondasi Bantuan Penertiban ( Bantib ), kepada Satpol PP Kota
sebagai Penegak Perda.
Berbeda dengan kasi Perijinan Ali Murtadlo Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Pemkot Surabaya , yang mengingikan Karaoke OASE CLUB , untuk segera ditindak
untuk dilakukan eksekusi penyegalan, karena menurutnya jelas tidak memiliki ijin usaha dan melanggar
Perda. ( Ham )