Surabaya Newsweek- Hasil perkembangan nama- nama tersangka Kasus Pembebasan lahan MERR II – C Jilid
2, yang dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Surabaya, masih
terus berjalan dan satu persatu mulai terkuak , namun sayangnya Kepala Dinas PU Bina Marga Dan Pematusan
Pemkot Surabaya Erna Purwati , hingga
saat ini belum masuk dalam catatan
tersangka, padahal, Kepala Dinas PU Bina Marga ini selain dekat dengan
Walikota, dia juga sebagai Pengguna Anggaran ( PA ) , dalam kasus pembebasan
tanah MERR II.
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Surabaya, tidak pernah putus asa dalam
menerbitkan nama-nama baru sebagai
tersangka dalam kasus ini, terbukti , sejumlah saksi- saksi telah dihadirkan untuk dimintai keterangan dan
dipastikan, masih ada nama baru yang belum disebutkan sebagai tersangka, namun informasi yang di
peroleh oleh media ini nama tersangka baru bakal muncul dalam waktu dekat ini.
Mungkinkan, salah satu nama ini adalah, Kepala Dinas PU Bina Marga, ataukah
nama lain, itu yang masih belum jelas , namun keterlibatan Erna Purwati sebagai PA , dalam kasus ini
sangat mengikat untuk bisa dijadikan sebagai tersangka.
Belum lama ini Kejari Surabaya telah
menetapkan tiga nama tesangka yang kini telah dijebloskan ke penjara usai
menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Kosrupsi (Tipikor) sebagai
saksi. Dan tidak menuntut kemungkinan munculnya nama baru dari Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP).
Namun demikian, dari tiga nama warga
yang belum lama ini ditahan kejaksaan adalah Sumargo, Handri Harmoko dan Abdul
Fatah. Informasinya, ada satu nama yang masih dirahasiakan dan bakal dijadikan
tersangka baru dari PNS ini, diduga punya peran penting dalam pelaksanaan
pembebasan tersebut.
“Tunggu saja perkembangannya. Kalau dari hasil penyidikan saksi-saksi
menemukan bukti-bukti baru, sangat memungkinkan akan ada tersangka baru,” ujar
Roy Revalino, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, kemarin.
Kasus MERR II , memang melelahkan akan tetapi, penyidik dalam minggu-minggu ini, harus menyelesaikan
pemeriksaan sebanyak 10 saksi tambahan. Saksi-saksi itu, kabarnya akan
menguatkan satu nama PNS yang akan dibidik menjadi tersangka baru.
Perlu diketahui, ketiga tersangka Sumargo, Handri Harmoko dan Abdul Fatah
ini, merupakan kepanjangan tangan dari terdakwa Olli Faizol dan Djoko Waluyo
yang sudah menjalani persidangan. Mereka ini mendapatkan uang dalam jumlah
berbeda. Tersangka Sumargo mendapatkan uang senilai Rp 656 juta, Handri senilai
Rp 1,24 miliar dan Abdul Fatah senilai Rp 1,08 miliar.
( Ham )