Kasus Narkoba Staf Sekwan DPRD Surabaya Bebas Murni

      

Surabaya Newsweek - Kini Nuri Subagyo  staf Sekwan DPRD Surabaya bisa bernafas lega,  setelah lebih 5 bulan terkekang kebebasannya, atas tuduhan kepemilikan barang  telarang jenis Narkoba, ketika  dalam sidang putusan Rabu (4/2/2015), majelis hakim PN Surabaya, menyatakan Nuri tak terbukti memiliki narkoba dan dinyatakan bebas murni.

Saat ditemui, Nuri Subagyo  mengaku jika kedatangannya untuk menyerahkan berkas kebebasan murninya ke Sekretariat DPRD Surabaya. “Nanti, pihak sekretariat yang membawa berkas itu ke Pemkot Surabaya (Badan Kepegawaian dan Diklat serta Inspektorat, red). Jadi saat ini saya belum masuk kerja, masih menunggu dari pemkot,” kata Nuri yang terlihat lebih kurus dari biasanya saat dia bekerja.,

Perlu diketahui bahwa Nuri sebelumnya bekerja di bagian IT. Kini dengan pembuktian kalau dirinya tak bersalah, Nuri pun akan tetap bisa bekerja kembali sebagai PNS di DPRD Surabaya. Hal itu sudah menjadi haknya, karena dia memang tak terbukti bersalah.

Nuri yang hadir di DPRD Surabaya saat, menggelar sidang paripurna sempat bertemu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan anggota DPRD Surabaya, yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya Mochamad Machmud. Saat itu wali kota berpesan agar Nuri bekerja lebih baik lagi.

“wes yo, yambut gawe seng apik maneh, ra sah aneh aneh,” sapanya Walikota dengan singkat sembari menebar senyum khasnya

Saat, kasus Nuri Subagyo mencuat dan dianggap mencoreng lingkungan PNS Surabaya, Wali \Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak mau mengambil keputusan grusa-grusu. Wali kota justru menekankan akan mengambil sikap jika, sudah muncul keputusan hukum tetap, terkait sanksi yang diberikan.

Beredar info jika Tri Rismaharini sengaja menghadiri sendiri undangan DPRD Surabaya di rapat paripurna tentang retribusi perpanjangan ijin tenaga asing, karena mendapat laporan soal bebasnya Nuri Subagyo dan ingin bertemu langsung dengannya.


Pernah dilakukan sebelumnya, upaya hukum dalam Sidang gugatan praperadilan Nuri Subagyo, PNS Staf Sekwan DPRD Kota Surabaya berakhir menyedihkan, meski dirinya sudah mengungkapkan fakta-fakta yang dialaminya pada saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, perjuangannya harus berakhir dengan penolakan. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement