Kepala PU BMP Belum Jadi Tersangka
Surabaya
Newsweek- Kasus Korupsi MERR II C , yang digelar di Pengadilan Negeri
( PN ) Tipikor Surabaya oleh majelis
hakim , untuk yang sekian kalinya lagi –
lagi kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pematusan ( PU BMP ), lepas
dari jeratan hukum sebagai tersangka , Padahal suduh jelas bahwa, Kepala Dinas
tersebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA ).
Yang semestinya, Kepala Dinas bertanggung jawab penuh, atas Korupsi yang dilakukan anak buahnya , namun
Ironisnya, Kepala Dinas PU BMP Erna Purnawati,
sampai saat ini hanya sebagai saksi saja,
entah mengapa orang yang dinilai dekat dengan Walikota Surabaya, tidak bisa
tersentuh sedikitpun oleh penegak hukum.
Dalam hal ini Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Surabaya ,yang
menangani kasus tersebut , perlu dipertanyakan keseriusan dalam mengusut tuntas
siapa- siapa yang terlibat dalam kasus Korupsi MERR II C, yang merugikan Negara
mencapai Rp. 14 Miliar, kini Tiga ( 3 ) tersangka ,yang kini sudah menjalani di
teralis besi , diantaranya , Djoko Waluyo (Ketua Kordinator pembebasan lahan),
Euis Darliana (PPKm) dan Olli Faisol (anggota Satgas).
Ketua Majelis Hakim Martua Rambe heran, dengan status Kepala
Dinas PU BMP Erna Purnawati yang masih dalam status saksi , karena menurutnya,
sebaga KPA , harusnya ada peningkatan dari saksi menjadi tersangka.
“ Kepala Dinas PU BMP
masih diperiksa sebagai saksi ya,
apa sudah ditingkatkan ,” Tanya Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
Tentu saja, pertanyaan Ketua Majelis Hakim kepada JPU,
membuat Erna Purnawati terkejut, namun pertanyaan Ketua Majelis
Hakim bukan tidak beralasan, akan tetapi
bisa dibenarkan sebab, Kepala Dinas PU BMP, yang berkapasitas sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran, juga sebagai Panitia Pembebasan Tanah ( P2T ), yang
menandatangani pencairan ganti rugi pembebasan lahan Gunung Anyar, yang terkena dampak proyek MERR
II C , tanpa melakukan verifikasi.
Sedangkan, untuk jalur Nota Dinas adalah ,dari hasil pendataan yang dilakukan anggota Satgas
selaku P2T dari unsur BPN (pengukuran tanah), Dinas Pertanian (pendataan
Tanaman) dan Dinas Cipta Karaya dan Tata Ruang untuk pendataan bangunan.
Kemudian data tersebut ditanda tangani Kepala Dinas
masing-masing, setelah itu, diserahkan ke Dinas PU BMP. bukan ke Sekretariat
P2T yakni, Kepala BPN Surabaya II, dengan alasan bahwa PU juga sebagai P2T dari
unsur Dinas PU.
Hal ini, terungkap dalam persidangan lanjutan, yang di gelar
di Pengadilan Tipikor dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi dari P2T, yang dihadirkan JPU. Dalam sidang lanjutan, JPU dari
Kejari Surabaya menghadirkan 16 saksi selaku panitia P2T dan persidangan dibagi
dalam Dua tahap.
Sidang pertama, terdakwa Euis Darliana (PPKm) dan Olli Faisol
(anggota Satgas), dengan mengadirkan 10
saksi yakni, Kadis PU Bina Marga dan Pematusan, Erna Purnawati; Sekda Kota
Surabaya, Hendro Gunawan; Asisten I Yayuk Eko Agustin Wahyuni; Kabag
Pemerintahan, Halim Musthofa Kamal; Plt Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri
Cahyadi, dan Mantan Kadis Pertanian, Samsul Arifin, Mantan Asisten I, Hadi
Siswanto, mantan Kasi Cipta Karya yang juga mantan Kadis PU, Sri Mulyono; Dua
manta Kepala BPN Surabaya II, Bisman Hari dan Virgo Eresta Jaya (diperiksa
tersendiri).
Dalam sidang terpisah dengan perkara yang sama, 6 saksi lain
diperiksa untuk terdakwa Djoko Waluyo, yakni, Mantan Asisten I, Hadi Siswanto,
mantan Kasi Cipta Karya yang juga mantan Kadis PU, Sri Mulyono, mantan. Kabag
Pemerintahan, Imam Siswandi, mantan Kadis Pertanian, Sigit Suharsono; Camat dan
Lurah Gunung Anyar, Dewanto dan Anita Hapsari, dengan Ketua majelis hakim yang
sama, Martua Rambe.
Pengakuan mantan Asisten I Hadi Siswanto yang kini menjabat Asisten III Pemkot
Surabaya menjelaskan, bahwa pertagunggungjawaban ada di P2T secara
bersama-sama. Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan penasehat hukum
Djoko Waluyo.
Ketika Ketua Majelis
Hakim menanyakkan para saksi terkait,
perubahan data bangunan fiktif yang dimark-up dalam proyek ini, semua saksi
menjawab dengan kompak ,”Tidak tahu Pak hakim,” jawab para saksi.
Begitu juga ketika, ditanya
soal pembagian uang yang diperoleh terdakwa Oli Faisol untuk dibagikan
kepada pejabat Pemkot Surabaya , namun serentak saksi menjawab ,” Tidak ada pak Hakim,”Ungkap saksi.
( Ham )