Kasus Korupsi MERR II C Rp. 14 Miliar


 Kepala PU BMP Belum Jadi Tersangka
Surabaya Newsweek- Kasus Korupsi MERR II C , yang digelar di Pengadilan Negeri ( PN )  Tipikor Surabaya oleh majelis hakim , untuk yang sekian kalinya  lagi – lagi kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pematusan ( PU BMP ), lepas dari jeratan hukum sebagai tersangka , Padahal suduh jelas bahwa, Kepala Dinas tersebut sebagai  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ).

Yang semestinya, Kepala Dinas bertanggung jawab penuh, atas  Korupsi yang dilakukan anak buahnya , namun Ironisnya, Kepala Dinas  PU BMP Erna Purnawati,  sampai saat ini hanya sebagai saksi saja, entah mengapa orang yang dinilai dekat dengan Walikota Surabaya, tidak bisa tersentuh sedikitpun oleh penegak hukum.

Dalam hal ini Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Surabaya ,yang menangani kasus tersebut , perlu dipertanyakan keseriusan dalam mengusut tuntas siapa- siapa yang terlibat dalam kasus Korupsi MERR II C, yang merugikan Negara mencapai Rp. 14 Miliar, kini Tiga ( 3 ) tersangka ,yang kini sudah menjalani di teralis besi , diantaranya , Djoko Waluyo (Ketua Kordinator pembebasan lahan), Euis Darliana (PPKm) dan Olli Faisol (anggota Satgas).

Ketua Majelis Hakim Martua Rambe heran, dengan status Kepala Dinas PU BMP Erna Purnawati yang masih dalam status saksi , karena menurutnya, sebaga KPA , harusnya ada peningkatan dari saksi menjadi tersangka.

“ Kepala Dinas PU BMP  masih  diperiksa sebagai saksi ya, apa sudah ditingkatkan ,” Tanya Majelis Hakim kepada  Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Tentu saja, pertanyaan Ketua Majelis Hakim kepada JPU, membuat  Erna Purnawati  terkejut, namun pertanyaan Ketua Majelis Hakim bukan tidak beralasan, akan  tetapi bisa dibenarkan sebab, Kepala Dinas PU BMP, yang berkapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, juga sebagai Panitia Pembebasan Tanah ( P2T ), yang menandatangani pencairan ganti rugi pembebasan lahan  Gunung Anyar, yang terkena dampak proyek MERR II C , tanpa melakukan  verifikasi.

Sedangkan, untuk jalur Nota Dinas adalah ,dari  hasil pendataan yang dilakukan anggota Satgas selaku P2T dari unsur BPN (pengukuran tanah), Dinas Pertanian (pendataan Tanaman) dan Dinas Cipta Karaya dan Tata Ruang untuk pendataan bangunan.

Kemudian data tersebut ditanda tangani Kepala Dinas masing-masing, setelah itu, diserahkan ke Dinas PU BMP. bukan ke Sekretariat P2T yakni, Kepala BPN Surabaya II, dengan alasan bahwa PU juga sebagai P2T dari unsur Dinas PU.

Hal ini, terungkap dalam persidangan lanjutan, yang di gelar di Pengadilan Tipikor  dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari P2T, yang dihadirkan JPU. Dalam sidang lanjutan, JPU dari Kejari Surabaya menghadirkan 16 saksi selaku panitia P2T dan persidangan dibagi dalam Dua tahap.

Sidang pertama, terdakwa Euis Darliana (PPKm) dan Olli Faisol (anggota Satgas), dengan mengadirkan 10 saksi yakni, Kadis PU Bina Marga dan Pematusan, Erna Purnawati; Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan; Asisten I Yayuk Eko Agustin Wahyuni; Kabag Pemerintahan, Halim Musthofa Kamal; Plt Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Eri Cahyadi, dan Mantan Kadis Pertanian, Samsul Arifin, Mantan Asisten I, Hadi Siswanto, mantan Kasi Cipta Karya yang juga mantan Kadis PU, Sri Mulyono; Dua manta Kepala BPN Surabaya II, Bisman Hari dan Virgo Eresta Jaya (diperiksa tersendiri).

Dalam sidang terpisah dengan perkara yang sama, 6 saksi lain diperiksa untuk terdakwa Djoko Waluyo, yakni, Mantan Asisten I, Hadi Siswanto, mantan Kasi Cipta Karya yang juga mantan Kadis PU, Sri Mulyono, mantan. Kabag Pemerintahan, Imam Siswandi, mantan Kadis Pertanian, Sigit Suharsono; Camat dan Lurah Gunung Anyar, Dewanto dan Anita Hapsari, dengan Ketua majelis hakim yang sama, Martua Rambe.
Pengakuan mantan Asisten I Hadi Siswanto  yang kini menjabat Asisten III Pemkot Surabaya menjelaskan, bahwa pertagunggungjawaban ada di P2T secara bersama-sama. Hal itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan penasehat hukum Djoko Waluyo.

Ketika  Ketua Majelis Hakim  menanyakkan para saksi terkait, perubahan data bangunan fiktif yang dimark-up dalam proyek ini, semua saksi menjawab dengan kompak ,”Tidak tahu Pak hakim,” jawab para saksi.


Begitu juga ketika, ditanya  soal  pembagian uang  yang diperoleh terdakwa Oli Faisol untuk  dibagikan  kepada pejabat Pemkot Surabaya , namun serentak saksi  menjawab ,” Tidak ada pak Hakim,”Ungkap saksi. ( Ham
Lebih baru Lebih lama
Advertisement