Ijin IMB Kilat Restauran Carl’s Jr Disoal DPRD Surabaya

Surabaya Newsweek- Diketahui belum mengantongi ijin Restoran Carl’s Jl Darmo memilih tutup untuk sementara, ini adalah salah satu bentuk ketaatannya kepada aturan Perda. Saat  hearing di Komisi A DPRD Surabaya baru terungkap jika, pengusaha restoran makanan cepat saji ini pasalnya, memperoleh IMB dalam waktu yang singkat, sehingga beredar ada tudingan miring terhadap ijin Restoran Carls. di Jalan Darmo, dengan  proses kilat perizinan yang diajukan waralaba asal Calivornia, Amerika Serikat itu.
Adi Sutarwijono Wakil Ketua Komisi A menuturkan, keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Carl’s Jr meninggalkan sejumlah kejanggalan. Sebab untuk pengurusan izin serupa biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Saya heran dengan cepatnya izin yang diajukan Carl’s Jr. Saya harap, cepatnya proses ini bisa berlanjut dan tidak hanya untuk satu dua pemohon saja,” ujar Adi Sutarwijono.

Masih Wakil Ketua Komisi A,  keceptan pelayanan perizinan yang ditunjukkan DCKTR ,sebenarnya patut diapresiasi. Sebab dengan pelayanan super cepat seperti itu, bisa dipastikan akan meningkatkan iklim invetasi di kota pahlawan.

Namun ironisnya, dari informasi yang diterimanya, ada oknum kuat yang diduga turut membantu pengejuan izin milik Carl’s Jr. Sehingga, semua izin yang dibutuhkan bisa keluar dalam rentang waktu yang sangat singkat.

“Saya berharap kabar itu tidak benar. Moga saja kecepatan pelayanan perizinan di Pemkot itu merupakan standar atau gambaran pelayanan maksimal,” tegas Adi Sutarwijono.

Menurut Adi Sutarwijono, manajemen Carl’s Jr mengajukan IMB ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) pada tanggal 13 Januari 2015. Tidak membutuhkan waktu lama, izin yang diajukan tersebut langsung keluar pada 9 Februari 2015.

Dalam kesempatan itu, politisi dari PDI-P ini juga menyoroti shoft launching Carl’s Jr. Menurut dia, sebagai perusahaan yang mengklaim taat hukum, pembukaan usaha yang bernaung di bawah PT. Generari Mutiara Bangsa justru secara kasat mata melanggar peraturan cukup fatal.

“Katanya taat aturan. Tapi sebelum izinya lengkap kok sudah melakukan shoft launching,” herannya.

Anggota Komisi A lainnya, Luthfiyah juga mengaku heran dengan cepatnya proses izin yang diajukan Carl’s Jr. Karena berdasarkan pengalaman peribadi dirinya saat mengajukan IMB, hampir dua tahu izin yang diajukan hingga sekarangbelum keluar.

“Kalau yang ini cepat, kenapa yan lain mesti lama. Ada pa ini?,” ujar Luthfiyah dengan nada tinggi.

Sementara Head of Government Relation PT Generasi Mutiara Bangsa , Agoes Adhie menyatakan, masalah perizinan yang saat ini menjadi pemberitaan di sejumlah media merupakan kejadian pertama dalam operasi bisnisnya.

Menurut dia, sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan yang ada di Surabaya, untuk sementara waktu pihaknya akan menghentikan operasi Calr’s Jr yang ada di Jalan Darmo 12. Penutupan itu akan dilakukan hingga semua masalah selesai.

“Selain soal perizinan, penutupan itu juga untuk menyesuaikan dengan rekomendasi dari dinas pariwisata,” ujar Agoes Adhie.

Agoes Adhie menyebutkan, hingga saat ini perizinan yang belum dilengkapi adalah soal izin gangguan (Ho) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDOP). “ Selain kedua izin itu, kita semuanya sudah ada. Bahkan untuk IMB sudah kita terima tadi pagi. Kita juga memiliki bukti tanda terimanya,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Wiwik Widayati menegaskan, untuk gerai Carl’s Jr berada di kawasan budaya. Dengan demikian tidak ada klasifikasi untuk bangunan yang digunakan.

“Jadi untuk bangunan yang digunakan Carl,s Jr itu tidak ada kelas A, B dan seterusnya. Sebab di sana masuk kawasan,” terang Wiwik Widayati.

Wiwik mengungkapkan, dalam proses pengajuan izin, Carl’s Jr merupakan pihak yang berinisiatif mendatangi dinas pariwisata. Mereka mendatangi dinas pariwisata untuk menanyakan prosedur pemakaian bangunan yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.

“Ketika mereka datang ke kita, kita arahkan sesuai peraturan yang ada. Misalnya untuk menjaga dan merawat gedung yang akan mereka pakai. Bahkan kita juga memiliki bukti rekom yang dikeluarkan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Wiwik juga memastikan penggunaan bangunan oleh Carl’s Jr tidak melanggar aturan. Mengingat daerah darmo telah ditetapkan sebagai kawasan Perdagangan dan Jasa (Perjas). Dengan demikian, dinas pariwisata hanya mengingatkan soal masalah perawatannya.

“Karena telah ditetapkan sebagai Perjas, jadi tidak ada pelanggaran. Dan kita juga tidak perlu menjelaskan lagi karena kajiannya sudah ada sebelumnya,” tandas Wiwik.

Disinggung soal cepatnya rekom yang dikeluarkan kepada pihak Carl’ Jr, ia mengaku rekomendasi yang dikeluarkan sudah sesuai prosedur. Begitu pengajuan rekomendasi masuk ke Disbudpar, pihaknya langsung menggelar rapat pada tanggal 5 7 8 Januari 2015. Setelah itu, pada tanggal 13 januari 2015 rekomendasi dikeluarkan oleh Disbudpar.

“Satu minggu kita ketemu dengan tim. Kalau semua klien yang mengajukan rekomendasi taat, pasti kita cepat dalam mengeluarkan,” pungkas perempauan berkaca matan ini.

Sementara perwakilan dari badan lingkungan hidup (BLH) Novi Dirmansah menyatakan, dua gerai milik Carl’s Jr baik yang ada di Jalan Darmo maupun Kertajaya Indah sudah memiliki dokumen lingkungan.

Sedangkan untuk izin gangguan (Ho) hanya Carl’s Jr di Kertajaya Indah yang sudah memiliki. Sementara yang di Jalan Darmo hingga saat ini belum mengajukan. “pas tadi saya cek di UPSA belum ada pengajuan yang masuk,” pungkas Novi Dirmansah. 
( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement