Surabaya Newsweek- Keberadaan
Gudang Batu Bara ilegal, di RW 4 Kelurahan Tambak Osowilangon Kecamatan Benowo
yang diketahui tidak memiliki izin operasional, Komisi C DPRD Surabaya menilai
bahwa Pemkot telah melakukan pembiaran kepda 8 tempat penimbunan batu bara. Yang
selama ini dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
Untuk itu Komisi C DPRD Surabaya langsung mengelar Impeksi
Mendadak (sidak) ke tempat penimbunan
batu bara di Kelurahan Tambak Osowilangon Kecamatan Benowo. Delapan perusahaan
tersebut di antaranya PT. Barkalin, PT. Dwi Sakti Kualindo, PT. Sion, PT. BMC,
PT. CNI dan PT KBA. Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri menilai Pemerintah Kota
(Pemkot) Surabaya terkesan membiarkan perusahaan illegal itu beroperasi.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini hanya duduk manis di ruang kerjanya.
Muchammad Machmud Anggota Komisi C menambahkan, keberadaan penimbunan batu bara liar itu sudah beroperasi sekitar delapan tahun. Perusahan-perusahan itu pada mulanya beroperasi di Gresik. Hanya saja di Gresik diusir oleh pemerintah setempat. Kemudian pindah ke Surabaya dan dibiarkan beroperasi oleh Pemkot.
“Debunya kemana-mana, pencemaran lingkungannya tinggi, warga sudah resah dengan penimbunan batu bara ini,” ucapnya.
Untuk itu Legislator asal Partai Demokrat ini meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) memberikan surat peringatan (SP), agar segera mengurus izin operasional. Jika tetap tidak memiliki izin, Machmud meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) supaya cepat mengambil tindakan tegas menyegel penimbunan tersebut.
“Pegawai Pemkot yang baik tahu ada usaha illegal, ya harus bertindak bukan malah memanfaatkan untuk cari tambahan rezeki. Pengusaha yang baik ya urus izin dulu baru jalan usaha. Bukan kalo ketahuan baru urus izin,” tandasnya. ( Ham )
Muchammad Machmud Anggota Komisi C menambahkan, keberadaan penimbunan batu bara liar itu sudah beroperasi sekitar delapan tahun. Perusahan-perusahan itu pada mulanya beroperasi di Gresik. Hanya saja di Gresik diusir oleh pemerintah setempat. Kemudian pindah ke Surabaya dan dibiarkan beroperasi oleh Pemkot.
“Debunya kemana-mana, pencemaran lingkungannya tinggi, warga sudah resah dengan penimbunan batu bara ini,” ucapnya.
Untuk itu Legislator asal Partai Demokrat ini meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) memberikan surat peringatan (SP), agar segera mengurus izin operasional. Jika tetap tidak memiliki izin, Machmud meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) supaya cepat mengambil tindakan tegas menyegel penimbunan tersebut.
“Pegawai Pemkot yang baik tahu ada usaha illegal, ya harus bertindak bukan malah memanfaatkan untuk cari tambahan rezeki. Pengusaha yang baik ya urus izin dulu baru jalan usaha. Bukan kalo ketahuan baru urus izin,” tandasnya. ( Ham )