DPRD Surabaya Tuding PL 1,7 M , PDAM Langgar Aturan

Surabaya Newsweek – Untuk mengelabui lelang gagal , PDAM Surya Sembada Kota Surabaya langsung melakukan penunjukan langsung terkait, pengadaan jasa keamanan dalam kurun waktu 2 bulan, yang nilai mencapai Rp. 850 Juta perbulan, dengan total keseluruhan selama 2 bulan Rp. 1, 7 Miliar , saat ini menjadi sorotan DPRD Surabaya, karena mencurigai adanya pelanggaran penggunaan keuangan Negara.   



Asal  mulanya perusahaan jasa keamanan yang memenangkan tender tahun 2013 dan melaksanakan pekerjaaan ditahun 2014, telah habis masa kontraknya pada bulan Desember tahun 2014. Sayangnya proses lelang untuk pengadaan jasa keamanan tahun berikutnya (2015), yang diselenggarakan tahun 2014, ternyata gagal total.




Berdalih, untuk mengisi kekosongan, manajemen PDAM Surya Sembada memutuskan untuk, menunjuk salah satu perusahaan jasa keamanan, agar melaksanakan tugasnya pada bulan Januari dan Februari tahun 2015, dengan beralibi menunggu selesainya proses lelang. Nilainya cukup fantastis, menurut sumber di lingkungan PDAM kepada media ini,  menjelaskan bahwa untuk total keseluruhan mencapai Rp. 1,7 miliar rupiah.



Namun, kabar yang sudah beredar ini,tidak dibantah oleh M. Iqbal mantan Humas yang kini menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, bahwa pihaknya memang menunjuk salah satu perusahaan jasa kemananan untuk waktu dua bulan, karena proses lelangnya gagal.


“Iya memang untuk yang 2 bulan dilakukan tunjuk langsung karena lelang gagal dan harus diulang dari awal dengan estimasi waktu 2 bulan, karena itu untuk yang 2 bulan ditunjuk langsung,” Jelasnya .


Sedangkan, Ashari Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya terkesan, masih menutup-nutupi kejadian ini dengan menjawab akan mengecek terlebih dahulu kebenarannya. “besok akan saya cek dulu mas,” ungkapnya singkat.


Dalam hal ini, Saifudin Zuhri ketua komisi C DPRD Surabaya  mengatakan secara tegas  jika, system penunjukan langsung terhadap pelaksanaan proyek fisik maupun, jasa dengan nilai diatas ambang batas adalah pelanggaran.

“Dasar hukum yang dipakai apa, kok bisa melakukan penunjukan langsung soal, pengadaan jasa keamanan dengan nilai sebesar itu, kalau proyek fisik mungkin masih bisa dengan cara memecah menjadi beberapa bagian asal, masih terintegrasi, lha ini jasa keamanan yang dilaksanakan oleh outshourching, kok bisa dijadikan PL (penunjukan langsung-red), jelas ini pelanggaran,” tegasnya. (11/2/15)



Bukan hanya itu saja ,sebagai anggota dewan Saifudin juga mengatakan, jika pihaknya akan mempertanyakan hal itu, sebagai implementasi fungsi control dan budgeting karena, bagaimanapun juga terkait dengan penggunaan keuangan Negara yang dikelola oleh PDAM.


“Meskipun, soal BUMD menjadi domain komisi B namun, kami sebagai anggota dewan juga mempunyai hak, untuk mempertanyakan jika, ada indikasi penyimpangan, tujuannya kami ingin mendapatkan penjelasan, bagaimana kronologisnya, kok bisa melaksanakan system penunjukan langsung terhadap pengadaan jasa keamanan yang nilainya sebesar itu,  yang berkaitan dengan penggunaan anggaran keuangan Negara yang dikelolanya, jangan mentang mentang diberikan otoritas pengelolaan anggaran lantas bisa seenaknya saja ,” geramnya.
( Ham )



Lebih baru Lebih lama
Advertisement