Surabaya
Newsweek – Untuk mengelabui lelang gagal , PDAM Surya Sembada Kota Surabaya
langsung melakukan penunjukan langsung terkait, pengadaan jasa keamanan dalam
kurun waktu 2 bulan, yang nilai mencapai Rp. 850 Juta perbulan, dengan total
keseluruhan selama 2 bulan Rp. 1, 7 Miliar , saat ini menjadi sorotan DPRD
Surabaya, karena mencurigai adanya pelanggaran penggunaan keuangan Negara.
Asal mulanya perusahaan jasa keamanan yang
memenangkan tender tahun 2013 dan melaksanakan pekerjaaan ditahun 2014, telah
habis masa kontraknya pada bulan Desember tahun 2014. Sayangnya proses lelang
untuk pengadaan jasa keamanan tahun berikutnya (2015), yang diselenggarakan
tahun 2014, ternyata gagal total.
Berdalih,
untuk mengisi kekosongan, manajemen PDAM Surya Sembada memutuskan untuk,
menunjuk salah satu perusahaan jasa keamanan, agar melaksanakan tugasnya pada
bulan Januari dan Februari tahun 2015, dengan beralibi menunggu selesainya
proses lelang. Nilainya cukup fantastis, menurut sumber di lingkungan PDAM
kepada media ini, menjelaskan bahwa
untuk total keseluruhan mencapai Rp. 1,7 miliar rupiah.
Namun,
kabar yang sudah beredar ini,tidak dibantah oleh M. Iqbal mantan Humas yang
kini menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya,
bahwa pihaknya memang menunjuk salah satu perusahaan jasa kemananan untuk waktu
dua bulan, karena proses lelangnya gagal.
“Iya
memang untuk yang 2 bulan dilakukan tunjuk langsung karena lelang gagal dan
harus diulang dari awal dengan estimasi waktu 2 bulan, karena itu untuk yang 2
bulan ditunjuk langsung,” Jelasnya .
Sedangkan,
Ashari Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya terkesan, masih menutup-nutupi
kejadian ini dengan menjawab akan mengecek terlebih dahulu kebenarannya. “besok
akan saya cek dulu mas,” ungkapnya singkat.
Dalam
hal ini, Saifudin Zuhri ketua komisi C DPRD Surabaya mengatakan secara tegas jika, system penunjukan langsung terhadap
pelaksanaan proyek fisik maupun, jasa dengan nilai diatas ambang batas adalah
pelanggaran.
“Dasar
hukum yang dipakai apa, kok bisa melakukan penunjukan langsung soal, pengadaan
jasa keamanan dengan nilai sebesar itu, kalau proyek fisik mungkin masih bisa
dengan cara memecah menjadi beberapa bagian asal, masih terintegrasi, lha ini
jasa keamanan yang dilaksanakan oleh outshourching, kok bisa dijadikan PL
(penunjukan langsung-red), jelas ini pelanggaran,” tegasnya. (11/2/15)
Bukan
hanya itu saja ,sebagai anggota dewan Saifudin juga mengatakan, jika pihaknya
akan mempertanyakan hal itu, sebagai implementasi fungsi control dan budgeting
karena, bagaimanapun juga terkait dengan penggunaan keuangan Negara yang
dikelola oleh PDAM.
“Meskipun,
soal BUMD menjadi domain komisi B namun, kami sebagai anggota dewan juga
mempunyai hak, untuk mempertanyakan jika, ada indikasi penyimpangan, tujuannya
kami ingin mendapatkan penjelasan, bagaimana kronologisnya, kok bisa
melaksanakan system penunjukan langsung terhadap pengadaan jasa keamanan yang
nilainya sebesar itu, yang berkaitan
dengan penggunaan anggaran keuangan Negara yang dikelolanya, jangan mentang
mentang diberikan otoritas pengelolaan anggaran lantas bisa seenaknya saja ,”
geramnya.
(
Ham )