Surabaya
Newswek- Gara- gara Perayaan Valentine Day dan banyaknya anak- anak yang melakukan mesum
di hotel dan penginapan, yang terjaring Razia saat itu, dengan mengunakan alat kontrasepsi yang dikemas dalam bentuk
paket dengan merk cokelat, baru Kepala
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya. Per 17
Februari 2015, Disperdagin Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran perihal
pembatasan peredaran alat kontrasepsi yang diperuntukkan pengelola toko
swalayan.
Kepala Disperdagin Kota Surabaya, Widodo Suryantoro
mengatakan, penjualan alat kontrasepsi dalam hal ini kondom di minmarket,
seharusnya tidak dipajang secara kasat
mata dan mudah dijangkau oleh siapapun.
Ada aturan-aturan yang mesti diperhatikan oleh pihak minimarket.
“Ini juga salah satu upaya untuk menjungjung tinggi
nilai luhur budaya bangsa Indonesia dan menjaga anak-anak sebagai generasi
penerus. Juga dalam rangka meminimalisir dampak negatif penyalahgunaan alat
kontrasepsi,” tegas Widodo Suryantoro.
Dalam surat edaran bernomor 510/1353/436.6.11/2015 tersebut,
ada tiga poin penting perihal pembatasan peredaran alat kontrasepsi. Pertama,
toko swalayan tidak menjual alat kontrasepsi seperti kondom dalam bentuk paket
dengan barang lainnya tanpa ijin dari pemilik produk. Kedua, penjualan alat
kontrasepsi dilakukan pada rak tertutup atau tidak mudah dijangkau oleh pembeli
dan dilayani langsung oleh penjaga toko atau oleh petugas kasir.
“Pihak minimarket seharusnya juga tidak melayani
pembelian yang dilakukan oleh anak-anak yang belum dewasa (belum genap berusia
21 tahun) atau belum pernah menikah,” tegas Widodo Suryantoro ketika jumpa pers
di Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (17/2).
Widodo menjelaskan, surat edaran ini tidak bisa
dibilang terlambat karena perayaan hari Valentine sudah lewat. Sebab, sifat
dari surat edaran tersebut berlaku tidak hanya untuk momen hari kasih sayang
tersebut. “Ini bukan hanya untuk hari Valentine saja, tetapi juga berlaku pada
momen lain semisal tahun baru. Tapi kemarin memang mencolok sekali,” sambung
Widodo.
Mantan Kabag Perekonomian Kota Surabaya ini menjelaskan,
pada perayaan hari Valentine lalu, tim Pemkot Surabaya yang terdiri dari
personel Disperdagin, Satpol PP Kota Surabaya dan juga Dinas Pendidikan Kota
Surabaya dalam penyisiran di 25 minimarket, memang menemukan produk paket
valentine yang berisi cokelat, alat kontrasepsi (kondom) dan juga alat tes
kehamilan yang siapa saja bisa dengan mudah membelinya.
Dijelaskan Widodo, beberapa minimarket yang ketahuan
menjual paket Valentine tersebut diantaranya minimarket (Indomaret) di kawasan
Klakahrejo, minimarket (Alfamart) di kawasan Semolowaru Utara, juga minimarket
(Alfamidi) di kawasan Dukuh Kupang.
“Itu ternyata kebijakan lokal, bukan dari franchise
nya. Kami sudah hubungi pihak pusat franchise nya dan katanya tidak ada yang
seperti itu. Meski itu barang bebas, tapi seharusnya itu dijual di outlet
sendiri, terkunci dan diambilkan oleh petugas,” jelas pria berkacamata ini.
Disperdagin Kota Surabaya sudah melakukan
sosialisasi perihal surat edaran tersebut ke pihak pengelola toko
swalayaan/minimarket. Karenanya, bila nanti masih ada minimarket yang abai
terhadap surat edaran tersebut, Disperdagin akan memberikan sanksi tegas. “Sanksi
awalnya kita akan minta tarik itu. Pilih ditarik sendiri atau kita yang akan
menarik. Teman-teman pers juga kita harap bisa ikut mengawasi karena personel
kami kan terbatas,” sambung Widodo.
Disperdagin tidak sendirian. Widodo menyebut
pihaknya juga berbagi tugas dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
Dispendik akan memberikan pemahaman
tentang seks kepada anak-anak
muda agar tidak salah langkah. “Sebab, ndak ada gunanya kalau dibatasi tetapi
tidak diberikan pemahaman tentang hal itu,” Unkapnya. ( Ham )