Surabaya Newsweek-
Kasus penyalahgunaan keuangan
yang menimpa Zaenal Arifin yang saat itu, menjabat sebagai Kabag Kesra Kota
Surabaya yang bernilai ratusan juta, alhasil Zaenal Arifin yang kini
menjabat Sekretaris Dinas PMK karena di mutasi, akhirnya dicopot dari
jabatannya serta dipecat sebagai PNS di
lingkungan Pemkot Surabaya.
Diera Bambang DH sebagai Walikota Surabaya , Zaenal Arifin merupakan PNS di lingkungan
Pemkot Surabaya yang karirnya sempat cemerlang, bayangkan setelah menjabat
sebagai Camat, Zaenal Arifin dipercaya sebagai Kabag Umum yang kemudian
bergeser menduduki posisi Kabag Kesra Pemkot Surabaya.
Nasib tidak selalu berpihak kepada dirinya, di masa pemerintahan
Tri Rismaharini, Zaenal Arifin tergeser dari jabatan Kabag Kesra, menjadi
Kapala Badan Penanaman modal. Dan tak lama kemudian digeser menjadi sekretaris
dinas PMK Kota Surabaya mendampingi Candra Oratmangun sebagai kadisnya.
Terkait, pencopotan sebagai Sekertaris PMK dan pemecatannya
sebagai PNS di lingkungan Kota Surabaya beredar di berbagai social media. Dan
ternyata kabar ini tidak dibantah oleh Chandra Oratmangun Kadis PMK Kota
Surabaya.
“saya tidak bisa mengatakan masalah itu pidana atau penyalahgunaan
wewenang juga tidak, yang pasti masalah
keuangan itupun, sewaktu masih menjabat sebagai Kabag Kesra, karena saat
berdinas di PMK selama satu setengah tahun tidak ada masalah,” ungkapnya saat melakukan presscom terkait HUT Damkar
Nasional.
Chandra juga mengaku telah mengajukan ke pimpinan daerah agar,
segera dilakukan pengisian kekosongan posisi di Sekertaris PMK dengan pejabat
Plt.
“untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris dinas, sementara
masih kami usulkan untuk adanya Plt, dan kami berharap dalam satu dua hari
sudah terisi,” tandasnya.
Dalam Kasus ini Inspektorat
Pemkot Surabaya sigit Sugiharso tidak
membantah, apabila sekertaris Pemadam
Kebakaran telah di pecat sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemkot Surabaya.
“ Memang benar mas , Sekertaris Pemadam Kebakaran telah diproses 3
hari yang lalu , dan telah dilakukan
proses pemecatan , namun pihaknya melakukan banding ke Bapeg pusat,”
Ungkap Sigit. ( Ham )