Dipecat Sekertaris PMK , Mengajukan Banding Ke Bapeg

   
Surabaya Newsweek-  Kasus  penyalahgunaan keuangan yang menimpa Zaenal Arifin yang saat itu, menjabat sebagai Kabag Kesra Kota Surabaya yang bernilai ratusan juta, alhasil Zaenal Arifin yang kini menjabat Sekretaris Dinas PMK karena di mutasi, akhirnya dicopot dari jabatannya  serta dipecat sebagai PNS di lingkungan Pemkot Surabaya. 

Diera Bambang DH sebagai Walikota Surabaya ,  Zaenal Arifin merupakan PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang karirnya sempat cemerlang, bayangkan setelah menjabat sebagai Camat, Zaenal Arifin dipercaya sebagai Kabag Umum yang kemudian bergeser menduduki posisi Kabag Kesra Pemkot Surabaya.

Nasib tidak selalu berpihak kepada dirinya, di masa pemerintahan Tri Rismaharini, Zaenal Arifin tergeser dari jabatan Kabag Kesra, menjadi Kapala Badan Penanaman modal. Dan tak lama kemudian digeser menjadi sekretaris dinas PMK Kota Surabaya mendampingi Candra Oratmangun sebagai kadisnya.

Terkait, pencopotan sebagai Sekertaris PMK dan pemecatannya sebagai PNS di lingkungan Kota Surabaya beredar di berbagai social media. Dan ternyata kabar ini tidak dibantah oleh Chandra Oratmangun Kadis PMK Kota Surabaya.

“saya tidak bisa mengatakan masalah itu pidana atau penyalahgunaan  wewenang juga tidak, yang pasti masalah keuangan itupun, sewaktu masih menjabat sebagai Kabag Kesra, karena saat berdinas di PMK selama satu setengah tahun tidak ada masalah,” ungkapnya saat  melakukan presscom terkait HUT Damkar Nasional.
  
Chandra juga mengaku telah mengajukan ke pimpinan daerah agar, segera dilakukan pengisian kekosongan posisi di Sekertaris PMK dengan pejabat Plt.

“untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris dinas, sementara masih kami usulkan untuk adanya Plt, dan kami berharap dalam satu dua hari sudah terisi,” tandasnya.

Dalam Kasus ini Inspektorat  Pemkot  Surabaya sigit Sugiharso tidak membantah, apabila  sekertaris Pemadam Kebakaran telah di pecat sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemkot Surabaya.

“ Memang benar mas , Sekertaris Pemadam Kebakaran telah diproses 3 hari yang lalu , dan telah dilakukan  proses pemecatan , namun pihaknya melakukan banding ke Bapeg pusat,” Ungkap Sigit. ( Ham )   


Lebih baru Lebih lama
Advertisement