Diduga Caplok Dana Pansiunan, Dirut PT Dok Bisa Dipidana


Surabaya Newsweek- Aksi nekad yang dilakukan Dirut yang satu ini , tentu saja menimbulkan prodak hukum , bagaimana tidak , Rerei S Jenta Dirut PT Dok Perkapalan Surabaya, dengan sengaja menganjal dana pansiunan karyawan padahal, dana tersebut dari potongan gaji karyawan selama 30 Tahun serta, berbagai dana tunjangan juga ikut di ganjal dalam arti tidak dikeluarkan.


Bukan hanya itu saja , order pekerjaan yang menurun, semenjak  dia menjabat sebagai pimpinan Dirut  dan  yang lebih parah lagi banyaknya, insiden tenggelamnya kapal, yang sedang direparasi dan ponton dok ,yang kasusnya  hingga saat ini, ditutup tutupi..     

Ironisnya lagi, para Pensiunan karyawan PT Dok Perkapalan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ternyata juga tidak bisa mengambil Uang Hak Pensiunan yang dikeluarkan dari Jamsostek, karena Direksi DPS belum membayar Iurannya.


Banyak tudingan bahwa, Dirut PT DPS, Rerei sering melakukan pembohongan sehingga, karyawan sudah mulai tidak menanggapi segala perintah dan kebijakannya. Apalagi sejak kepemimpinannya, perusahaan tidak pernah memiliki program yang jelas, hingga membuat karyawan bingung, perusahaan akan dibawa kemana dan nasib kedepannya seperti apa. Apalagi order pekerjaan terus menurun.


“Direksi berdalih bila perusahaan saat ini sedang tidak ada dana dan berjanji pembayaran setelah rencana penjualan asset laku, ini alasan yang tidak masuk akal, karena dana itu kan, kumpulan dari potongan gaji karyawan selama bertahun tahun, dan rata-rata mereka bekerja lebih dari 32 tahun,” jelas sumber kepada media ini yang meminta agar, namanya tidak di publikasikan.


Hingga kini, Direksi PT Dok Perkapalan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, masih belum merealisasikan beberapa hak tunjangannya padahal, kepemimpinan sebelumnya tidak ada masalah.  .


Untuk rincian hak tunjungan karyawan ,yang belum direalisasikan:  Tunjangan Akhir Tahun (TAT) tahun 2013 sebesar 1 kali gaji., Tunjangan Akhir Tanun (TAT) tahun 2014 sebesar 1 kali gaji, Tunjangan Sembako ( berupa beras 20 kg,gula 4 kg,minyak goreng 2 kg) sejak bulan April /Mei 2014 s/d Februari 2015 (+10 bulan), belum diberikan ke karyawan dan yang terakhir Tunjangan Besi Tua periode tahun 2014.


Yang masih menjadi beban berat bagi karyawan adalah, sejumlah kasus yang masih ditutup-tutupi oleh manajemen PT DPS yaitu, tenggelamnya kapal TB Musala dan dok apung yang total kerugiannya mencapai puluha miliar rupiah.


Banyaknya, kejanggalan juga terjadi  saat Kunjungan Presiden RI, Menteri BUMN, Kasal RI, Gubernur Jatim dan Walikota Surabaya Tgl. 10 Jan 2015 ke PT.DPS, yang sebenarnya saat itu, Kapal milik Pertamina TB Musala, sudah dalam kondisi tenggelam, hanya saja para tamu yang hadir, tidak diajak melihat langsung. Ada kesan bahwa, Management PT DPS, berusaha menutup-nutupi kelemahannya dari Management Direksi. (  Ham )
                   


Lebih baru Lebih lama
Advertisement